Minyak Goreng Masih Misteri

Sampai naskah ini naik tayang, minyak goreng masih misteri. Tidak tersedia di gerai – gerai toko swalayan. Sejak harganya diturunkan menjadi Rp 14.000 perliter, 19 Januari 2022, hanya hari itu saja masih terlihat. Esoknya, sampai sekarang, sudah tidak kelihatan. Terlebih lagi Pemerintah menetapkan harga yang lebih rendah lagi, sejak 1 Februari 2022, Rp 11.500 per liter.

Oleh : Nurhayana Kamar

Ketetapan harga yang dipatok Pemerintah, memang sangat membuat masyarakat lega. Jangankan harga Rp 11.500 perliter. Harga Rp 14.000 perliter pun sudah disyukuri. Itu kalau ada barangnya tersedia di toko-toko, atau mudah mendapatkannya. Masalahnya, tidak demikian adanya.

Beruntung orang – orang yang antri sekeluarga pada 19 Januari itu. Stoknya mungkin masih ada sampai sekarang. Namun yang tidak antri ? Terkadang memang ada dikeluarkan oleh pusat – pusat swalayan, namun tidak setiap saat. Pembeli harus menungguinya, bahkan harus bolak balik mengeceknya. Dan belum tentu ada. Mengeceknya pun harus lebih pagi, jam 8.00. Betapa tersitanya  waktu, hanya mengejar 2 liter.

Beberapa pertanyaan bernada spekulasi menanggapi raibnya si cairan kuning yang membuat masakan para emak-emak enak, gurih, garing. Adakah dia ditimbun oleh para spekulan ? Ada yang curiga, diekspor secara illegal. Konon karena harganya lebih menguntungkan bila dijual ‘’keluar’’. Info dari salah seorang pelayan salah satu alfamart, di Jln. Cendrawasih-Makassar, dari pabriknya memang berkurang. Entah yang mana benar.

Yang pasti, dari hasih survey penulis, stok minyak goreng cukup tersedia di toko yang biasa menyalurkannya. Namun digudangkan. Karena harga yang stock sebelum harganya diturunkan, pihak swalayan sudah membelinya dengan harga tinggi. Sehingga bila dijual Rp 14.000 perliter atau sekarang dengan harga Rp 11.500 perliter, pihak swalayan ruginya sangat besar.

‘’Karena toko kami membelinya, sudah harga mahal”, ucap salah seorang pelayan di Grand Mode, Jl Perintis Kemerdekaan-Makassar. Lantas, mau diapakan stock yang menggunung itu di Gudang ? ‘’Mau diretur (dikembalikan untuk mendapatkan subsidi)’’, katanya. Namun tentu tidak serta merta juga dapat mengembalikannya, da ditukar dengan yang harganya baru.

Terbukti, seminggu setelah turun harga kesempatan pertama, stock pusat swalayan tersebut masih menumpuk, dan belum jelas kapan pengembaliannya. Pihaknya, pun tidak akan menjualnya, meski banyak yang sudah memintanya, kembali ke harga yang sebelum turun. ‘’Banyak membelinya dengan sebelumnya, tetapi kami tidak berikan. Karena sudah ada harga yang dipatok Pemerintah’’, jelasnya.

Kondisi tersebut, membuat harga minyak goreng kini dilematis. Dengan penurunan harga, sangat menguntungkan kosumen. Namun sebaliknya, sangat merugikan bagi toko dan swalayan. Sebaliknya, bila tidak diatur Pemerintah, harga minyak goreng tidak terkendali.

- Iklan -

Lalu apa saja upaya Pemerintah untuk memulihkan kondisi tersebut ? Seperti yang dilansir Koran Makassar, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Revisi UU ITE 2024: Perbaikan atau Sekadar Tambal Sulam?

LaNyalla,  menyampaikan hal tersebut, Minggu (30/1/2022) di Jakarta. Dirinya mengaku geram karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di tokoh-toko kecil di sejumlah daerah.

“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan HET (Harga Eceren Tertinggi ) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 14 ribu per liter,”ucapnya.

Hal itu menurut LaNyalla karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya.  Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang dikendalikan dengan baik.

“Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU harus menduga dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ucapnya lagi.

Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) itu juga, katanya,  mengawasi perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang harus mengutamakan kewajiban pasar domestik, selain pasar ekspor.  Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos tapi krisis minyak goreng langka dan mahal.

KPPU sudah memutuskan membawa harga masalah minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).  “Komisi sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Minggu (30/1/2022).  “Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku kemungkinan pelanggaran (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai kemungkinan terlapor dalam permasalahan tersebut,”.

Menurut Deswin dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

Harganya Terjangkau

Legion-News.com menginfokan, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter akan mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian. Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab, pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau. “Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen,” kata Lutfi

Mendag juga menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter. “Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Mendag Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat (28/01/2022).

Lutfi juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya. (LN)

Raker dengan Komisi VI DPR RI

Menteri Perdagangan juga telah membahasnya dengan Komisi VI DPR RI, terkait dengan mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan komoditas lainnya, dan hilangnya minyak goreng bersubsidi di pasaran, Senin, 31 Januari 2022. Minyak goreng subsidi tiba-tiba hilang dari pasaran.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU