Miris! Pria di Wajo Sulsel Lakukan Tindak Pencabulan Anak SD, Begini Kronologisnya

Sengkang, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo mengamankan seorang pria parubaya (Makka 53 Tahun Pekerjaan Buruh) atas perbuatan asusila yaitu tindakan percobaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (Bocah Anak SD).

Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 14.30 Wita di Perumnas Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, korban (APR, 7th, Pelajar kelas 2 SD) yang sementara bermain di dekat mesjid depan rumahnya kemudian tiba tiba datang pelaku (Makka, 53th, Buruh, Wajo) memanggil korban untuk masuk ke dalam menara mesjid.

Setelah korban masuk maka terlapor menutup pintu menara dan menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu terlapor menurunkan celana korban sampai di lutut setelah itu terlapor menyuruh korban untuk berbaring namun korban menolak tetapi terlapor tetap memaksa korban berbaring sehingga korban baring setelah itu terlapor jongkok di depan korban.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Orang Tua, Cara SDN 167 Seberang Sambut Asesmen Sumatif

Kemudian terlapor mencium bibir korban setelah itu terlapor menggosokkan alat kelaminnya yang sementara ereksi ke alat kelamin korban sehingga korban merasa kesakitan dan mengatakan ” sudahmi sakit” namun terlapor menutup mulut korban beberapa saat kemudian teman korban menendang pintu menara sehingga terlapor langsung memasang celananya dan meninggalkan menara sedangkan korban kembali ke rumahnya.

Selang beberapa waktu setelah aparat kepolisian Polres Wajo mendapatkan info dan laporan terkait hal adanya perbuatan tersebut serta berdasarkan keterangan keterangan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mako Polres Wajo untuk menjalani proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Sik, MM melalui pesan ke awak media ini.

Pasal di persangkakan : pasal 81 ayat ( 1 ) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan perpu No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 53 Kuhp pidana ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Reporter : Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU