FAJARPENDIDIKAN.co.id – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) bersama pemerintah Kabupaten Jeneponto Menggelar workshop penyusunan strategi komunikasi bagi sasaran kunci pencegahan stunting.
Workshop ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto. Selasa, (12/11/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kamal, SKM., selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Jeneponto.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan stunting hanya dapat ditangani dengan adanya intervensi program spesifik 30 persen dan intervensi sensitif 70 persen yang merupakan tanggung jawab bersama OPD terkait.
“Kita harus memanfaatkan anggaran agar tidak terbuang sia-sia, juga agar target penurunan stunting dapat tercapai,” ungkapnya.
Ia juga berharap melalui workshop tersebut adanya tranformasi ilmu pengetahuan sehingga dapat membangun konsep dan inovasi.
“Pencegahan dapat dimulai dari diri sendiri kemudian keluarga dan masyarakat umum,” ungkap Kamal.
Workshop ini dihadiri oleh Kabid Kesehatan Masyarakat, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengelola P2PM, Pengelola Program Gizi, Pengelola Program Promkes, Pengelola, dan Pokja Stunting Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Melalui pemaparan materinya, Prof Dr dr Muh Syafar, MS menyampaikan pentingnya Penyusunan Strategi Komunikasi bagi Sasaran Kunci Pencegahan stunting.
“Strategi komunikasi yang baik dan tepat sasaran dapat mewujudkan terciptanya perilaku pencegahan stunting, tentu ini dapat diwujudkan melalui pemilihan saluran komunikasi, sasaran komunikasi, output, dan evaluasi cara yang telah dilakukan,” Jelas Prof Syafar.
Lebih lanjut ia mengatakan, semoga dengan adanya penyusunan strategi komunikasi dapat mendorong seluruh pelaksana program untuk mengambil bagian dalam melakukan pencegahan stunting bagi sasaran primer seperti ibu hamil, ibu dam menyusui.
“Namun, tentu tidak terbatas pula pada sasaran sekunder dan tersier,” terangnya.
Akhirnya Tim Pendamping FKM Unhas dan Bagian Pelaksana Program Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto menyepakati empat poin Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan stunting di Kabupaten Jeneponto.