Kendari, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kepolisian Resort (Polres) Kendari terus melakukan penindakan kepada pengendara yang memakai knalpot bising dan mengganggu pengguna jalan lain pada Selasa (27/7/2021) Pagi.
Sebanyak 9 unit mobil yang menggunakan knalpot racing (bogar) ditilang Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Lantas Poles Kendari, Iptu Reza Amiruddin membenarkan , sembilan mobil itu ditilang saat pihaknya melakukan patroli rutin. Hal ini dilakukan pihak kepolisian, lantaran banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah akibat suara berisik yang ditimbulkan dari knalpot racing.
“Kita terima aduan masyarakat bahwa terdapat mobil berkenalpot bogar yang meresahkan. Kemudian tadi pagi kita lakukan patroli dan merazia mobil tersebut langsung kita hentikan dan diberi sanksi tilang,” ujar Reza
Iptu Reza Amiruddin memberikan imbauan kepada masayarakat agar memperhatikan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Selain itu Mantan Kapolsek Wiwirano itu mengimbau kepada para pengguna kendaraan mobil maupun roda dua untuk tidak menggunakan knalpo bogar. Sebab dapat mengganggu dan meresahkan warga, selain itu juga melanggar atura lalu lintas.
“Para pemoilik mobil itu juga sudah kita ingatkan agar tidak lagi memakai kenalpot bogar. Operasi melalui patroli rutin ini akan terus kita gelar untuk menertibkan para pengguna knalpot bogar baik mobil maupun motor,” tukas Reza. (p2)