Modus Pinjam ATM, Oknum Mahasiswi Diciduk Usai Kuras Rp9 Juta

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Berhati-hatilah saat ada orang yang akan meminjam barang berharga anda, termasuk kartu ATM. Terlebih jika orang yang akan meminjam, tidak terlalu anda kenali wataknya

Pasalnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin oleh IPDA Muh Riad, dibeck up oleh Tim Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel menangkap oknum mahasiswi inisial R(22) terduga pelaku tindak pidana pencurian bermodus pinjam kartu ATM.

Paur Humas Polres Bone IPDA Rayendra menerangkan, kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan di lapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan pencurian yang terjadi pada Maret 2020 lalu.

Baca Juga:  Ketua Dharma Wanita Persatuan Dorong Pengurus DWP Kemenag Bone Tingkatkan Potensi Diri

Atas laporan itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone mendatangi TKP dan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga tepatnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.

“Pada Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 20.20 Wita, bertempat di Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, pelaku berhasil diamankan,” kata Rayendra, Sabtu (18/4/2020).

Lebih lanjut Rayendra mengatakan, R diamankan sehubungan dengan tindak pidana pencurian uang melalui mesin ATM. Korbannya mengalami kerugian senilai Rp. 9.000.000.

Baca Juga:  Kanit Sabhara Polsek Tapango Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di SD Negeri 024 Pelitakan

“Pelaku juga mengakui perbuatan dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, masih lanjutnya, R menerangkan dan menjelaskan dimana telah melakukan pencurian dengan modus operandi melakukan pencurian melalui mesin ATM. Ia melakukan penarikan beberapa kali di sejumlah mesin ATM dengan nominal berbeda.

“Modus pelaku yakni meminjam Atm korban untuk melakukan transaksi pembelian online dan tanpa korban sadari uang korban hilang senilai Rp.9.000.000,” terangnya.

- Iklan -

“Selanjutnya pelaku diamankan dan dititip di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Reporter: Abustan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU