MUI Sulsel: Higgs Domino Haram, Titik!

"Permainan judi ini, hanya peralihan media dari offline ke online dalam bentuk game online."

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menegaskan Game Higgs Domino haram. Hal ini disampaikan Komisi Dakwah MUI Sulsel, Firdaus Muhammad.

“Unsur haramnya karena ada perjudian,” tegasnya. Menurutnya, dari namanya saja sudah mengandung judi.

“Dari segi nama games saja sudah domino, yang bermakna adu keberuntungan,” terangnya.

Kemudian ada pembelian chip, sudah ada perputaran uang. Permainan tersebut bukan bisnis tapi adu keberuntungan.

“Masalahnya pembelian chip menggunakan akun palsu, untuk penggunaan pembelian chip yang sistemnya hampir sama dengan pembelian narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Firdaus mengatakan, desakan membeli chip menghalalkan segala. Pada umumnya, hal ini hanya sebagai game biasa. Sebab mudah didownload dan dimainkan dan tanpa sadar menjadi candu.

“Awalnya hanya hiburan dan mengisi waktu, tapi ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan,” katanya.

MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan games tersebut. Karena game semacam ini masuk unsur judi atau sama halnya bermain judi.

“Hampir semua kalangan memainkan game ini,” katanya. Baik karyawan kantoran maupun pejabat negara.

- Iklan -
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

“Game ini sudah menjamur, dari kota hingga ke desa,” ujarnya.

Bahkan banyak orang yang kini beralih profesi menjadi penjual chip. “Higgs Domino haram, titik. Tidak ada lagi perdebatan di dalamnya,” tegas Firdaus.

Adapun upaya MUI adalah mengedukasi masyarakat agar mulai skrang meninggalkan hal ini.  Menurutnya, barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk di dalamnya.

“Permainan judi ini, hanya peralihan media dari offline ke online dalam bentuk game online,” tuturnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU