Vaksinasi booster yang merupakan dosis ketiga vaksin Covid-19 akan dimulai 12 Januari 2022 mendatang. Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar. Lantas, berapa tarif vaksin yang berbayar?
Tarif vaksin berbayar
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tarif resmi untuk vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster mandiri.
Menurutnya, tarif vaksin Covid-19 yang beredar saat ini bukanlah tarif yang ditetapkan pemerintah, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Untuk menetapkan tarif vaksinasi booster, kata Nadia, Kemenkes harus melibatkan berbagai pihak, salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Rabu (5/1/2022).
Nadia juga mengatakan, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised atau kelainan imun.
Harga Vaksin Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp 300.000.
“Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000,” kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (7/1/2022).
Adapun Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya. “Tergantung platform vaksinnya, inactivated, mRNA vector, atau recombinan,” kata Alex seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, perkiraan tarif vaksinasi booster berbayar di kisaran Rp 200.000 sampai Rp 600.000. Kriteria penerima vaksin booster Sebagaimana rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Kriteria Penerima Vaksin Booster
Kriteria lainnya ialah penduduk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan. Kemudian, tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).