Mulai Desember, Wisudawan Unhas dibekali Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Makassar, FajarPendidikan.co.id – Tim penyusun petunjuk teknis Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Unhas melakukan finalisasi buku pedoman di Hotel Maxone, Jl. Taman Makam Pahlawan, Makassar, 8-9 Desember 2018.

Finalisasi buku pedoman ini dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Dr drg A Arsunan Arsin, MKes. Hadir pula Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Muh Restu MP bersama direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD dan tim lainnya dari unsur dosen dan pegawai Unhas.

“Wisudawan Unhas periode Desember 2018 ini akan dibekali dengan SKPI pertama kalinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2104 dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI,” terang Prof Arsunan.

Apa itu SKPI?

SKPI atau Diploma Supplement merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

Baca Juga:  UKM Sport Unifa Raih Juara III Turnamen Futsal

Prof Arsunan menekankan pentingnya keberadaan SKPI ini buat mahasiswa Unhas.  “Singkatnya, SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas mahasiswa selama masa studi terutama di bidang penunjang kehidupan akademik, meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di tengah kehidupan masyarakat nantinya,” jelas Prof Arsunan.

SKPI akan diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik. Jika ijazah dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan tertentu beserta dengan nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan. Menariknya, SKPI akan menerangkan kualifikasi dan prestasi yang telah dicapai mahasiswa selama menempuh pendidikan sesuai kebutuhan pengguna sehingga lebih cepat terserap dalam dunia kerja.

Pada dasarnya, format SKPI Unhas mengacu pada Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 meliputi identitas diri pemegang SKPI; Identitas Penyelenggara Program; Isi Kualifikasi dan Hasil yang dicapai; Informasi tentang Sistem Pendidikan tinggi di Indonesia; Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Pengesahan SKPI. Formatnya pun menggunakan dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Baca Juga:  Karir Cemerlang untuk Lulusan Farmasi: 10 Perusahaan Terbaik untuk Bergabung

Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD menjelaskan prosedur sistem penerbitan SKPI secara on line. “Setiap mahasiswa akan diberikan akun Single Sign On untuk menginput sendiri capaian prestasi terbaiknya pada sistem; kasubag kemahasiswaan dan akademik Fakultas yang selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan pencetakan,” ujarnya.

- Iklan -

Keberadaan SKPI ini sangat penting. Sedari awal, mahasiswa Unhas diharapkan untuk aktif berkontribusi dan dapat mencapai berbagai prestasi dan penghargaan pada level lokal, nasional, regional dan internasional. Beberapa prestasi dan penghargaan mahasiswa dapat berupa kegiatan dibidang penalaran; organisasi dan kepemimpinan; seni dan budaya; olahraga; kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat dan kegiatan lainnya.(Rls)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU