Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Meskipun Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan pemerintah provinsi mengelola pendidikan SMA/ SMK dan SLB, namun bagi Gubernur Sul-Sel Nurdin Abdullah kewenangan tersebut tidaklah sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak tanpa kordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Nurdin Abdullah menegaskan hal itu dihadapan ribuan masyarakat Barru saat menghadiri puncak peringatan hari jadi Kabupaten Barru ke 59, Rabu, 20/2/19 di Lapangan Sumpang Binangae.
“Undang-Undang nomor 23 mengamanatkan, pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK ditangan pemerintah provinsi tetapi kami terus berkordinasi dengan para bupati dan walikota termasuk mutasi kepala sekolah agar pemerintahan ini terkordinasi dengan baik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tegasnya.
“Kami harap para guru dan kepala sekolah agar berkordinasi juga dengan pemerintah daerah, baik itu melalui dinas pendidikan atau bupati bila ada permasalahan atau kegiatan yang perlu dicarikan solusi untuk kemajuan pendidikan,” tambah mantan Bupati Bantaeng dua priode ini.
Terpisah, Sekertaris PGRI Kabupaten Barru, DR Irham Jalil SAg MPd yang dikonfirmasi mengaku salut atas kebijakan Gubernur Sul-Sel itu, menurutnya kebijakan gubernur Nurdin Abdullah adalah sebuah kebijakan yang cerdas dan edukatif sehingga kordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi terus berjalan dengan baik dan merupakan angin segar bagi kemajuan pendidikan ditangan Prof andalang,” ujar Irham Jalil.
“Selama satu tahun terakhir ini, pendidikan SMA dan SMK seperti lembaga lain, padahal keberadaannya berada di daerah sendiri dan tanggung jawab pendidikan adalah tanggung jawab semua elemen bangsa, dan PGRI Barru pasti mengapresiasi kebijakan pak Gubernur,” tandasnya.
Reporter: Rustam