Nadiem Makarim Bertamu ke PBNU, Minta Masukan Soal Permendikbud

Saiq Aqil menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyambangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 Pasal 5.

Saiq Aqil menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

Nadiem menegaskan pihaknya berkomitmen akan menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di Pasal 5 Ayat 2 itu.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” kata dia.

Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu. Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk menghapus tiga dosa pendidikan.

Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU