Hal itu sesuai dengan aturan dari SKB 4 menteri. “Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan,” kata Nadiem dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8/2021) lalu.
Terkait hal ini, beberapa PTN mengaku belum berencana menggelar PTM terbatas. Hal itu dikarenakan situasi pandemi COVID-19 yang masih fluktuatif kasus hariannya.
Kepala Kantor Humas Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya ingin menggelar pembelajaran gabungan tatap muka dan daring (hybrid) pada semester ini. Namun, situasi pandemi membuat rencana tersebut diundur.
Untuk itu, pihaknya akan kembali mematangkan rencana pembelajaran hybrid di waktu lain. Namun, hal itu akan bergantung pada situasi pandemi di Indonesia.
“Semua bergantung situasi pandemi, karena sebenarnya rencana awal semester ini sudah mulai hybrid, tapi karena eskalasi pandemi jadi diundur. Jadi semester depan juga belum pasti. Hanya secara kurikulum dan infrastruktur, kami sudah persiapkan untuk kuliah hybrid,” jelas dia, Selasa (31/8/2021).
Lebih lanjut, Dandi menjelaskan saat ini rencana pembelajaran hybrid di Unpad secara infrastruktur sudah mencapai 70%. Sedangkan, secara kurikulum sudah 100% sehingga siap dilaksanakan.
“Kalau infrastruktur masih dalam pengembangan, sekitar 70% sudah siap. Kalau kurikulum, sudah siap tinggal pelaksanaan didukung infrastrukturnya,” sambung dia.
Sebagai informasi, berdasarkan SKB 4 menteri ada beberapa aturan kuliah tatap muka yang harus dilaksanakan di kampus, mulai dari memenuhi daftar periksa sebelum pelaksanaan belajar-mengajar, hingga menyerahkan izin anak melakukan PTM kepada orang tua atau wali. Kalau detikers sudah kangen kuliah tatap muka?