Nasib Guru Makin Suram, Formasi Guru PNS 2022 Ditiadakan

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Beredarnya Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 kepada Pemda-pemda, yang pada intinya menjelaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Poin surat ini adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022.

Surat Menpan RB tersebut sedang ditindaklanjuti oleh daerah-daerah untuk persiapan pengusulan formasi ASN tahun 2022 nanti. P2G mendapatkan bukti dokumen surat misalnya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, BKPSDM Kab. Rokan Hilir, dan Sekretariat Daerah Kab. Muara Enim, yang pada intinya mengumumkan dan memerintahkan kepada jajaran Pemda setempat bahwa pengadaan ASN pada 2022 hanya untuk PPPK tidak ada PNS.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru tingkat nasional, mendapatkan banyak laporan keluhan sebagai respon dari para guru honorer termasuk mahasiswa keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengenai Surat Menpan RB tersebut.

“Kami cemas dan khawatir sekali, Surat Menpan RB menjadi dasar Pemda tidak mengusulkan formasi guru PNS pada 2022. Sebenarnya para guru honorer sudah super sabar, sebab selama 2021 Pemerintah juga tidak merekrut guru PNS, hanya PPPK itu pun tak sesuai janji, Mas Nadiem hanya mampu menampung sekitar 536 ribu formasi yang belum tentu lulus semua, akhirnya janji manis merekrut 1 juta guru ASN gagal,” ungkap Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangan pers, Jumat (20/8/2021).

Satriwan melanjutkan, keputusan ini sama saja menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Sebab Guru PPPK hanya solusi sementara, bukan bersifat _long term_. Kekurangan guru ASN kita tak akan bisa terpenuhi sampai kapanpun, sebab masa kontrak guru PPPK dibatasi 5 tahun saja. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun. Jika pengadaan semua guru berasal dari PPPK, berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan nasional.

Baca Juga:  Temukan Produk Terbaik untuk Ibu dan Si Kecil

Perlu diketahui, mengutip data Kemdikbudristek, Indonesia tengah darurat kekurangan guru ASN sampai 2024. Pemerintah membutuhkan sekitar 1,3 juta guru ASN mengajar di sekolah negeri. Komposisi guru PNS di sekolah negeri saat ini sekitar 60% (Dapodik). Ditambah lagi tahun 2021-2025 sebanyak 12.668 guru PNS di instansi pusat, ditambah 365.085 guru PNS di bawah Pemda akan menginjak pensiun (Data BKN, 2021).

Jadi faktanya selama ini, keberlangsungan proses pendidikan di sekolah negeri ditopang peran besar guru-guru honorer. Ada sedikit harapan ketika moratorium CPNS dicabut pada tahun 2018, lalu seleksi guru CPNS dibuka tahun 2018 dan 2019.

“Para guru honorer dan lulusan LPTK berlomba mengikuti seleksi CPNS pada 2018-2019. Tapi harapan tersebut pupus sudah pada 2021 dan akan terulang kembali pada 2022 nanti. Pemerintah sungguh tak punya sense of crisis,” cetus alumni UNJ dan UI ini.

Apalagi ada rekomendasi Komisi X DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemdikbudristek, Kemenpan RB, BKN, Kemendagri, dan Kemenkeu pada Maret 2021, yang mendesak pemerintah tetap membuka rekrutmen CPNS guru untuk 2021 dan tahun-tahun berikutnya.

- Iklan -

“P2G menagih janji Mendikbudristek Nadiem Makarim, BKN, dan Kemenpan RB yang pada awal 2021 lalu juga berjanji tetap akan membuka lowongan guru PNS pada 2022 dan selanjutnya,” tukas Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.

Menurut Iman, P2G menilai pemerintah sebenarnya tidak memperdulikan rekomendasi Komisi X DPR yang notabene menyuarakan isi hati jutaan guru honorer dan mahasiswa LPTK. Terbukti pada 2021 pemerintah bersikukuh hanya membuka lowongan guru PPPK, sedangkan untuk profesi lain lowongan PNS tetap dibuka.

Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka lowongan PNS? Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Sangat tidak berkeadilan, profesi guru selalu diperlakukan diskriminatif oleh negara.

“Visi Pak Jokowi untuk mewujudkan SDM Unggul tidak akan pernah tercapai jika negara masih diskriminatif kepada guru khususnya guru honorer dan mahasiswa keguruan. Patut diduga, pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban mensejahterakan guru,” lanjut Iman yang juga guru honorer.

Iman melanjutkan, “Kita paham betul, kalau guru PNS jauh lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Tidak ada guru PNS gaji 250-500 ribu sebulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Guru honorer termasuk mahasiswa LPTK mimpinya sederhana, menjadi PNS. Sedangkan menjadi guru PPPK masa kontraknya terbatas 5 tahun saja, apa yang dapat diharapkan?”, pungkas guru yang pernah mewakili Indonesia dalam konferensi pendidikan di Korea Selatan ini.

P2G memohon dengan sangat kepada Pak Presiden Jokowi, menginstruksikan Kemenpan RB, BKN, Kemdikbudristek, Kemenag, dan Kemenkeu agar membuka pengadaan guru CPNS mulai 2022 nanti dan tiap tahunnya ke depan. Jangan hanya membuka lowongan guru PPPK. P2G juga mendesak Kemenpan RB menarik dan mencabut kembali Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 kepada Pemda-pemda.

Para guru sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi mewujudkan SDM Indonesia yang Unggul. Namun perlu diinsafi kuncinya adalah keberadaan guru yang sejahtera, berkualitas, dilindungi dari diskriminasi, dan dengan status yang jelas sebagai PNS. Sejajar dengan profesi lainnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU