Nasib Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Perpanjangan PPKM

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang sulit dikendalikan kembali membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya dimulai pada Juli 2021 pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menjelaskan,  daftar sekolah di Indonesia yang sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bisa dipantau di website Kemdikbud.

“Bisa dicek di tautan tersebut ya, karena (datanya) bergerak dari waktu ke waktu,” kata Hendarman kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Link-nya yaitu https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial.

Dari data Kemdikbud yang FAJAR PENDIDIKAN kutif per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. PAUD: 17.952 sekolah
  2. SD: 33.578 sekolah
  3. SMP: 11.301 sekolah
  4. SMA: 3.861 sekolah
  5. SMK: 3.162 sekolah
  6. SLB: 329 sekolah.

Hendarman menjelaskan terkait ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri yang isinya membolehkan sekolah tatap muka sejak 30 Maret.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

“Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021,” tuturnya.

- Iklan -

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Zona merah Covid-19

Ketentuan lainnya, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.

Namun karena pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, ketentuan PTM di Jawa Bali berubah. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain Jawa dan Bali, mulai 12 Juli lalu sebanyak 15 daerah di luar Jawa juga menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Setelah itu pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 mulai 21 Juli hingga 25 Juli.

Ketentuan terkait pembelajaran juga masih sama, yakni sepenuhnya dilakukan secara daring.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19 dan atas izin orang tua.

“SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Juni 2021..

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU