Negara Merugi Rp31,7 Miliar Imbas Korupsi Pembangunan Stadion

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 28 Juli 2022 melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tersangka HS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan HS bersama dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu
EW selaku PNS/Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan SGH Direktur Utama PT AG.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Tersangka HS di duga melakukan pertemuan dengan panitia lelang proyek renovasi Stadion Mandala Krida dengan maksud agar di menangkan dalam proses lelangnya.

Sehingga akibat perbuatan HS dan tersangka lainnya ini, di duga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 7 Miliar.

Tersangka HS di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

KPK meminta para pelaku usaha untuk ikut berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengimplementasikan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP).

Salah satunya adalah dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang telah KPK susun untuk badan usaha.

Implementasi SMAP akan membantu perusahaan dalam mengidentikasi, mencegah, dan mendeteksi potensi penyuapan, serta untuk menghindarkan perusahaan dari risiko pemidanaan korporasi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU