Nekat Curi 480 Ekor Bebek, 2 Pria Ini Diringkus Polisi

WAJO – Nekat mencuri ternak bebek sebanyak 480 ekor, 2 Pria di Kabupaten Wajo diringkus Polsek Majauleng dan Polsek Panrang. Bebek tersebut milik seorang warga di Kecamatan Majauleng (21/2/2022) pada bulan lalu.

2 pria tersebut yakni, DM (38) yang merupakan warga Kecamatan Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Kecamatan Luwu Timur, dalam aksinya sebenarnya pelaku berjumlah 3 orang namun KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Sebelum melakukan aksi pencurian tersebut, para terduga pelaku sudah merencanakannya jauh-jauh hari sebelumnya. Mereka memantau lokasi pada siang hari kemudian melancarkan aksinya pada malam hari.

Baca Juga:  Bupati Barru Buka Pesta Rakyat Balap Motor Taxi Gabah Balusu Racing Community Cup IV 2024

Kemudian, Mereka langsung membuka kandang milik korban selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP, setelah itu 480 bebek(itik) tersebut dibagi masing-masing dan mereka bawah kekandang pliharaannya masing-masing.

mendapat laporan tersebut Polsek Majauleng yang dipimpin Kapolsek langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang lelaki DM (38) dan Lelaki FN (31) berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek(itik) ternak.

“Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng,” ujar Kapolres Wajo kepada Awak Media.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, A, S.ik, MM memberitahukan kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.

Laporkan kepada kami, lanjut Muhammad Islam, Insyaallah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya.

Kepada para terduga pelaku yakni DM(38) dan FN (31) tahun disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU