Niat Zakat Fitrah Arab dan Latin, Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Simak niat Zakat Fitrah arab dan latin untuk diri sendiri dan keluarga.

Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok masyarakat setempat, misalnya berupa beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain.

Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Pun sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.

Dikutip dari NU Online, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR. Bukhari – Muslim).

Niat zakat fitrah wajib dibaca ketika umat muslim membayarkan zakat fitrah berupa beras maupun uang. Jika niatnya tidak dibaca, maka sia-sialah ibadah zakat fitrah yang dilakukan. Sayang, bukan?

Niat zakat fitrah antara satu orang dengan yang lain juga bisa jadi berbeda, tergantung apakah membacakan niat untuk zakat bagi diri sendiri atau mewakili keluarga ataupun yang lain.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 6 November 2024: Teologi Keakraban (dengan Tuhan)

Maka, bagaimana jika kita mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga? Bagaimana bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan latin?

1. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala.

- Iklan -

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala“.

2. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala“.

Hukum Zakat Fitrah, Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Syarat zakat fitrah

Zakat adalah bagian dari harta umat muslim yang wajib dibayarkan apabila telah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan.

Sebagaimana menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014, disebutkan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Selasa, 5 November 2024: Mengambil Bagian dalam Penderitaan-Nya

Dalam Al Quran, zakat disebutkan salah satunya dalam surat At Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Adapun sebelum mengeluarkan zakat fitrah, detikers juga perlu melihat apakah telah memenuhi persyaratan sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat.

Beberapa persyaratan agar seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah adalah:

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadhan
  3. Punya kelebihan kebutuhan pokok untuk malam hari raya dan di saat hari raya Idul Fitri

Itulah bacaan niat zakat fitrah dalam lafal Arab dan latinnya. Tak perlu dihafalkan karena bacannnya singkat dan mudah diingat.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU