Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri

Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya resmi di lantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

44 orang itu merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang di nyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri
Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri

Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan, penempatan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri di sesuaikan dengan kompetensi masing-masing.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU