Nurdin Abdullah Kini Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Sulsel

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah kini diberhentikan sementara dari jabatannya itu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.

Baca Juga:  Bom Molotov di Redaksi Jubi Jayapura, Ancaman Terhadap Demokrasi

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Baca Juga:  Ingin Jadi Guru? Ini Tugas dan Jenjang Karir yang Perlu Diketahui

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU