Nurdin Abdullah Kini Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Sulsel

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah kini diberhentikan sementara dari jabatannya itu.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 121.73/4200/SJ tanggal 4 Agustus 2021, mengusulkan pemberhentian sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Iklan -

“Karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Register Perkara Nomor 45/Pid. Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 12 Juli 2021, pada Pengadilan Negeri Makassar,” demikian bunyi surat Itu.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 83 ayat (1), ayat (2) dan ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Baca Juga:  Bola: Bahrain vs Indonesia, Pertandingan yang Menarik

Dalam surat yang diterima, pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

- Iklan -

Selama Nurdin Abdullah, diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023,Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU