Nyawa Taruna ATKP Makassar Melayang, Pihak Kampus Bungkam

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kasus kekerasan hingga berujung kematian kembali mencoreng dunia pendidikan negeri ini.

Kali ini menimbah seorang Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar bernama Aldama Putra Pangkolan (19) yang tewas ditangan seniornya pada Minggu (3/2/2019).

Menurut Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Dwi Ariwibowo, kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan penyebab kematian korban.

Pasalnya, Pelda Daniel ayah korban, awalnya mendapat laporang anaknya meninggal lantaran terjatuh di kamar mandi.

Namun, fakta di lapangan, menurut Pelda Daniel, putra semata wayangnya itu tewas setelah menderita beberapa bekas luka di bagian wajahnya yang diduga akibat penganiayaan.

“Saya ditelpon malam-malam oleh pengasuh anak saya di ATKP, katanya bisa merapat ke RS Sayang Rakyat soalnya anak saya (Aldama Putra Pangkolan) katanya jatuh. Jadi, awalnya perkiraan saya hanya luka atau patah. Pas saya tiba (di RS Sayang Rakyat), saya disambut pelukan dan berkata, ‘Bapak yang sabar ya. Kami sudah berusaha, tapi apa daya.’ Di situlah saya langsung seperti tidak bisa berkata-kata lagi karena di pikiran saya anak saya sudah meninggal,” tutur Pelda Daniel.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Makassar Tolak Politik Uang: Wujudkan Pilkada Inklusif dan Bermartabat

Pelda Daniel yang syok mendengar kabar anaknya telah meninggal dunia, berusaha untuk tegar dan memenangkan diri.

“Beberapa saat, saya diberi air putih minum, saya bilang, ‘ Bisa saya lihat anak saya? Jadi saya diantar masuk ke UGD dan melihat anak saya sudah diselimuti,” ujar Pelda Daniel bernaada sedih.

“Saya buka kainnya, saya lihat wajahnya banyak luka-lukanya di kepalanya, di pelipis dan di bawah matanya,” ujar Pelda Daniel.

- Iklan -

Namun, kata Pelda Daniel, pihak ATKP Makassar berusaha menutupi kasus penganiayaan yang menewaskan putranya dengan berkata “Terjatuh di kamar mandi”. Akan tetapi, saat dikonfirmasi ulang, pihak kampus ATKP enggan berkomentar banyak dan terkesan menutupi soal kasus mahasiswanya yang dianiaya seniornya.

Menerima laporan keluarga yang curiga dengan kematian korban, polisi bergerak cepat dan   memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah rekaman CCTV di dalam kampus ATKP. Polisi akhirnya mengerucut pada satu nama dan menetapkannya sebagai tersangka, yakni Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Baca Juga:  Yapis Kunjungi Unifa, Perkuat Kerja Sama Pascasarjana

Muhammad Rusdy

Pelaku melakukan penganiayaan pada korban lantaran hal sepele, korban tak memakai helm saat berkendara. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.

Pelaku kemudian memanggil korban dan diarahkan ke salah satu kamar senior. Di situlah tindak penganiayaan terjadi.

“Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Di situlah terjadi penganiayaan,” kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019).

Pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di bagian dada dan tubuhnya. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan M Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ariwibowo.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Reporter: Ahadri/*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU