Jeneponto, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, Siswi di salah satu SMKN Jeneponto menjadi korban pencabulan oleh Oknum kepala sekolah berinisal (AK) di ruang kerjanya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Maret 2021.
“Pelaku memanggil korban ke ruangannya lewat perantara seorang guru berinisial (AN) dengan modus untuk mengurus nilai ujian korban yang bermasalah. Namun, pelaku justru mengomentari hal-hal pribadi yang tak ada kaitannya dengan nilai, selanjutnya pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban disertai kekerasan,”jelas release yang dikirim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Mugni membenarkan hal itu “Korbannya masih dibawah umur, yang oknumnya telah ditetapkan sebagai juga ssbagai tersangka,”ungkapnya kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, AK terancam 15 tahun kurungan penjara.(ZUL)