Bone, Fajar Pendidikan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam operasi intensif yang digelar selama dua hari, 22 hingga 23 April 2025, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu berbasis aplikasi WhatsApp yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba yang baru menjabat, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dan berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial ABP (23), AV (23), dan FF (24), beserta puluhan sachet sabu yang siap diedarkan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa siang, 22 April, sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang. Tersangka ABP ditangkap dengan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana serta di dalam mobil yang dikendarainya. Hasil pemeriksaan ponsel ABP mengarahkan tim ke lokasi penyimpanan sabu lain di Kelurahan Corawalie, Barebbo, yang diketahui berasal dari akun WhatsApp bernama “Hiyaris”. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 30 sachet sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik hitam.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AV di wilayah Desa Corawalie. Dari tangan AV, polisi menyita satu bungkus besar berisi 31 sachet sabu. Penggeledahan di rumahnya di Jalan Sambaloge Baru mengungkap tambahan 11 sachet sabu, alat timbang digital, dan perlengkapan pengemasan sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Tak berselang lama, tepat tengah malam 23 April, pelaku ketiga berinisial FF ditangkap di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. FF mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari kontak WhatsApp bernama “BJ”. Dari keterangannya, polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang disimpan di Jalan Mangga, Kelurahan Macege.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan komitmen pihaknya dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bone. Akun WhatsApp ‘Hiyaris’ kini sudah masuk dalam DPO, dan upaya pengejaran terus dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam memberantas narkoba, terutama yang melibatkan teknologi komunikasi seperti WhatsApp. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Reporter: Andi Haris
Editor: Tim Redaksi Fajar Pendidikan