Operasi Keselamatan 2021, Satlantas Polres Bone Kedepankan Tegur Pengendara

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Operasi Keselamatan 2021 yang dilaksanakan Satlantas Polres Bone dilakukan dengan mengedepankan sosialisasi dengan cara peringatan atau menegur sehingga masyarakat lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

Dari keterangan yang diperoleh, kendati mengedepankan peringatan dan menegur pengendara yang melanggar. Namun tetap dilakukan penindakan berupa bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran berat.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan Mengatakan, Operasi Keselamatan tahun 2021 yang berlangsung selama 14 hari dari 12 hingga 25 April 2021 dilaksanakan jajaran Polisi Lalulintas seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bone.

Untuk wilayah hukum Polres Bone, kata dia, operasi sudah berjalan beberapa hari dan akan terus dilaksanakan hingga berakhirnya Operasi Keselamatan 2021.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel akan Terbitkan Buku Juknis Dakwah Kultural

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalulintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Seperti mengunakan helm untuk pengendara sepeda motor dan mengunakan sabuk pengaman (safety belt) untuk kenderaan bermotor roda empat serta membawa semua surat-surat kendaraan bermotor.

Adapun pelanggaran yang menonjol selama digelarnya Operasi Keselamatan 2021 diantaranya adalah tidak mengunakan helm pengaman dan mengangkut muatan yang berlebihan (over kapasitas) sehingga harus dilakukan penindakan berupa tilang dan untuk Protokol Kesehatan masih banyaknya masyarakat / pengendara tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah.

Operasi Keselamatan 2021 setiap hari dilakukan di satu titik dan secara berpindah-pindah lokasi dalam wilayah hukum Polres Bone khususnya di Kota Watampone. Dan hari ini dilaksanakan di Jalan M.H Thamrin.

Baca Juga:  Bupati Barru Dampingi Pj Gubernur Sulsel Tinjau Uji Coba Makan Bergizi di SDN 1 Barru

Menyinggung tentang larangan mudik lebaran oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pihakntya mendukung sepenuhnya dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat dengan cara imbauan-imbauan larangan mudik tersebut.

“Olehnya itu kami juga mengimbau kepada para penguna jalan raya apabila jumpa dengan petugas agar tidak perlu kabur atau lari karena petugas hanya melakukan pemeriksaan surat-surat kenderaan yang tujuan untuk menurunkan laka lantas yang dari tahun ke tahun terjadi peningkatan,” pungkasnya.

- Iklan -

Reporter: Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU