FAJARPENDIDIKAN.co.id – Sistem pendidikan masih menuai polemik setiap tahunnya sejak mendikbud menerapkan system zonasi tahun lalu, banyak pihak menolak kebijakan ini termasuk orangtua. Dan pada tahun ini kembali dikritik karena sistem zonasi yang mempertimbangkan umur untuk menjadi calon peserta didik. Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini dibatalkan atau diulang.
Alasannya, kebijakan batas usia yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Komnas Anak mendapat banyak laporan terkait syarat usia tersebut.
Imbasnya, banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah padahal siswa tersebut memiliki nilai akademik yang tinggi. Menurutnya, banyak laporan dan protes dari orang tua siswa terhadap mekanisme pembatasan usia pada sistem PPDB, sehingga menuntut agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membatalkan proses PPDB DKI Jakarta dan mengulang kembali proses penerimaan murid. (03/07/20 vivanews.com)
Sementara untuk alasan Dinas Pendidikan Jakarta yang mengatakan bahwa DKI Jakarta memiliki demografi yang berbeda dengan daerah lain, menurut Arist, juga merupakan alasan yang tidak masuk akal. Karena implementasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 bukan hanya khusus untuk satu wilayah tapi berlaku umum untuk semua daerah di Indonesia.
“Jadi tidak masuk akal, oleh karena itu saya katakan batalkan itu (PPDB DKI Jakarta) dan ulangi lagi supaya berkeadilan,” tegasnya. (03/07/20 kompas.tv)
Maka tak heran bila Orangtua murid ikut ikutan mempermasalahkan aturan penerimaan siswa baru sistem zonasi, tetapi mengutamakan usia. Menurut mereka kebijakan ini yang menilai PPDB tahun ini tidak adil, diskriminatif dan merugikan siswa.
Protes keras orangtua murid terjadi saat konferensi pers Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Kantor Disdik DKI, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/06/2020). Orangtua murid yang diketahui bernama Hotmar Sinaga ini marah karena anaknya yang berusia 14 tahun, gagal masuk ke SMA, karena terlalu muda. Hotmar menilai sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju.
Perubahan sistem PPDB menjadi sistem zonasi adalah upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, harapannya upaya ini mampu untuk menghapus kategori sekolah favorit dan non favorit. Jika ditelisik masalah ketidakrataan pendidikan di Indonesia tidak lah lepas dari peran Negara sebagai institusi yang wajib menyelenggarakan pendidikan.
Namun nyatanya Negara hadir sebagi regulator yang hanya mengeluarkan kebijakan, tidak menjamin penunjangan serta fasilitas pendidikan secara mutlak, justru lembaga pendidikan yang menghasilakan dananya sendiri, alhasil kualitas pendidikan tidaklah merata.
Inilah bentuk kerusakan sistem pendidikan rezim dalam sistem kapitalisme. Yang menghasilkan Negara hanya sebagai regulator bukan yang bertanggung jawab untuk menjamin pendidikan rakyatnya, untung rugi menjadi landasan kebijakan alhasil pendidikan tidak dijamin oleh Negara sebab Negara akan mengalami kerugian bila terus memberikan subsidi kepada rakyatnya.
Hal ini tentu akan mudah di selesaikan dalam sistem islam yaitu Khilafah, karena Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Rasulullah SAW yang mengatur seluruh aspek kehidupan; hubungan dengan Allah terkait aqidah dan ibadah; hubungan dengan sesama manusia terkait mu’amalah dan uqubat (sanksi); dan hubungan dengan diri sendiri terkait akhlak, pakaian, makanan dan minuman.
Islam juga mempunyai aturan yang komplit dalam mengatur pendidikan. Dalam islam mengenai sistem pendidikan, Negara hadir sebagai institusi penyelenggara pendidikan sehingga Negara wajib untuk mengatur segala aspek yang mengenai pendidikan, Negara akan mengupayakan agar rakyatnya dapat mempeoleh pendidikan secara mudah
Maka Islam menetapkan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan yang baik dan berkualitas secara gratis untuk seluruh rakyatnya. Daulah Islamiyah wajib menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan. Membangun gedung-gedung sekolah dan kampus, menyiapkan buku-buku pelajaran, laboratorium untuk keperluan pendidikan dan riset, serta memberikan tunjangan penghidupan yang layak baik bagi para pengajar maupun kepada para pelajar.
Dan hal ini didapatkan untuk semua rakyat baik muslim maupun non muslim, kaya atau miskin. Dengan dukungan sistem Islam lainnya khususnya Sistem Ekonomi Islam maka hal itu akan sangat mudah direalisasikan.
Oleh: Iffah Muflihah. N