FAJARPENDIDIKAN.co.id- Konsep new normal tentu tidak sama dengan hidup normal yang bebas dari penularan Covid-19, protokol kesehatan harus senantiasa konsisten untuk dijalankan dalam setiap aktifitas keseharian kita terutama jika berinteraksi dengan banyak manusia.
Bagi seorang muslim masa new normal setidaknya memberikan ruang yang lebih untuk melakukan aktifitas Ibadah. Ibadah qurban sebagai salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkan walaupun ada pula yang menghukuminya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dengan peluang new normal yang diberikan pemerintah, maka hal ini merupakan kesempatan yang terbaik bagi kaum muslimin untuk melaksanakan ibadah ini dibanding masa lock down dengan interaksi yang sangat terbatas.
Peluang ini harus direncanakan dengan sistematis, dikelola dengan baik dan diorganisir dengan rapi. Hal ini patut menjadi perhatian besar bagi para panitia qurban yang dibentuk pada komunitas-komunitas kaum muslimin. Tentu kita tidak ingin aktifitas ibadah yang mulia ini menjadi media penularan virus corona, maka dari itu kepatuhan pada protokol Covid-19 dalam penyelenggaraan qurban menjadi hal yang mendasar.
Sebuah tantangan bagi panitia qurban untuk melakukan pengelolaan yang lebih matang dibanding pelaksanaan qurban di masa normal. Berbagai aturan dan regulasi telah dikeluarkan pemerintah dan juga dari perwakilan Majelis Ulama. Surat Edaran (SE) No 008/SE/PK.320/F/06/2020 dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) cukup detail untuk dijadikan rujukan. Begitu halnya himbauan Majelis Ulama yang semakin menguatkan kita dari tinjauan syariat Islam yang berlandaskan dalil Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Panitia qurban yang dibentuk untuk mengemban amanah ummat, tentunya harus berupaya mengelola hewan qurban di masa pandemi ini secara profesional. Tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas namun tidak melupakan protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-19 selama penyelenggaraan hewan tersebut.
Pada kondisi ini harus dilakukan upaya mitigasi risiko penularan pada beberapa tahapan penyelenggaraan hewan qurban. Para ahli epidemiologi telah memprediksi bahwa kemungkinan penularan yang dapat terjadi saat penyeleggaran qurban adalah penularan dari manusia ke manusia. Penularan ini dapat terjadi baik secara direct transmission maupun indirect transmission.
Pengelolaan hewan qurban ini melibatkan banyak orang sehingga membutuhkan manajemen yang baik sehingga tidak terjadi kerumunan. Risiko penularan dapat saja terjadi mulai dari tahapan registrasi dan pembayaran hewan qurban, pembelian dan pengantaran hewan qurban, penyembelihan (pemotongan) hewan dan distribusi daging qurban.
Registrasi dan Pembayaran
Pada tahapan awal ini, risiko penularan dapat dicegah dengan membuka sistem pendaftaran peserta qurban secara online. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatakan media sosial yang ada, seperti whatsapp, facebook, telegram, dan lain-lain yang tentunya dapat difasilitasi oleh panitia penyelengaraan qurban.
Mekanisme pembayaran pun dilakukan dengan sistem transfer untuk mengurangi kontak, dan berupaya tidak melakukan transaksi secara tunai. Apabila dalam kondisi tertentu hal ini sulit dilakukan maka penjemputan pembayaran dapat dilakukan panitia dengan mematuhi protokol secara ketat, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari berjabat tangan.
Pembelian dan Pengantaran Hewan
Sebagai panitia yang profesional tentu prinsip akuntabilitas tetap dikedepankan, survei hewan qurban perlu dilakukan untuk menguji kelayakan hewan yang akan diqurbankan terutama dari aspek syariat. Untuk mencegah penularan Covid-19 maka perlu diperhatikan lokasi yang dituju, menghindari daerah-daerah zona merah termasuk memperhatikan aspek sanitasi dan kepatuhan pada protokol pencegahan di lokasi penjualan hewan tersebut.
Panitia perlu membuat kesepakatan dengan penjual agar hewan qurban diterima panitia di lokasi pemotongan. Mekanisme pengantaran hewan tetap diperhatikan, memastikan personil yang mengantar tidak berasal dari zona merah, menjaga jarak, menggunakan masker dan panitia telah menyiapkan sarana CPTS di lokasi pemotongan. Saat bertransaksi jika sulit dilakukan via transfer maka transaksi dilakukan dengan tetap mematuhi protokol, tanpa jabat tangan setelah proses transaksi selesai.
Penyembelihan (Pemotongan) Hewan
Bagian ini adalah titik yang rawan menimbulkan kerumunan jika tidak dikelola dengan baik. Penempatan personil panitia pada titik-titik tertentu secara proporsional perlu direncanakan lebih awal. Di pintu gerbang masuk area penyelenggaraan hewan qurban, perlu ditempatkan personil keamananan untuk memantau orang-orang yang kemungkinan akan masuk di lokasi pemotongan, memastikan tidak ada orang luar yang tiba-tiba masuk tanpa memenuhi standar protokol pencegahan.
Merujuk pada SOP yang di buat oleh salah satu Ormas Islam di negeri ini bahwa setidaknya pada area pemotongan menggunakan personil maksimal 5 orang untuk qurban sapi dan 2 orang untuk qurban kambing. Pada tahap ini apabila menggunakan tenaga pengulitan, maka harus dipastikan bahwa tenaga yang digunakan tidak berasal dari zona merah dan melalui proses penyaringan kesehatan yang di persyaratkan panitia.
Sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dirjen PKH, di area pencincangan daging dihindari saling berhadap-hadapan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal penting yang perlu mandapat perhatian adalah setiap perpindahan barang ke orang lain harus dicuci atau disterilkan, untuk mencegah penularan secara tidak langsung melalui benda.
Untuk menghindari perpindahan penggunaan barang, sangat dianjukan para panitia membawa peralatan pribadi seperti parang, pisau. Selain itu, untuk keperluan konsumsi panitia juga dianjurkan membawa piring dan gelas dari rumah masing-masing. Masing-masing panitia juga diharapkan membawa masker cadangan minimal 3 buah dalam sehari agar dapat melakukan penggantian masker setiap 4 jam.
Distribusi Daging Qurban
Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini adalah berhubungan dengan pembagian kupon daging qurban. Dihindari pembagian kupon yang akan memicu timbulnya kerumunan masyarakat, perlu dipertimbangakan jumlah kupon yang diedarkan dalam sehari. Para mustahik yang akan datang langsung mengambil daging wajib mematuhi protokol pencegahan secara ketat, seperti; menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun pada fasilitas yang telah disediakan panitia.
Setelah mempertimbangkan SDM panitia yang mencukupi maka sesuai arahan Menteri Agama, daging qurban lebih baik jika diantarkan langsung ke mustahik. Proses distribusi daging qurban ke rumah-rumah mustahik tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19, daging qurban di tempatkan pada wadah yang telah disiapkan mustahik, berlangsung tanpa jabat tangan.
Secara umum berbagai upaya yang dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraaan hewan qurban untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19. Ibadah qurban yang disyariatkan untuk kaum muslimin ini sangat disayangkan jika menjadi media penularan virus. Profesionalisme para panitia qurban dalam melakukan pengelolaan secara terencana adalah hal yang penting untuk diperhatikan.
Setelah berbagai upaya telah dilakukan maka semuanya kita kembalikan kepada sang pengatur kehidupan ini, Allah Azza Wa Jalla. Banyak memohon pertolongan kepada Allah di hari-hari yang Agung di Bulan Dzulhijjah ini agar diberikan kesehatan, kekuatan dan kemudahan untuk mengemban amanah ummat. Semoga Allah memberikan balasan yag terbaik atas berbagai upaya yang telah kita lakukan, Wallahul musta’an.
Penulis : Ashriady, SKM., M.Kes, Dosen Poltekkes Kemenkes Mamuju, Alumni Magister Epidemiologi FKM Unhas.