OPINI : The Real Impostor Negara Dan Suara Masyarakat

FAJARPEBDIDIKAN.co.id – Awal mulanya Omnibus Law menyuarakan tentang kenaikan gaji,pengurangan jam kerja dan semakin banyaknya lapangan kerja. Padahal realitanya Omnibus law menjadi petaka bagi warga Indonesia akibatnya menumbuhkan outsourcing,waktu jam kerja tidak menentu dan rendahnya gaji para pekerja.

Dewan perwakilan rakyat(DPR) hari ini kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR,Senayan,Jakarta,Senin(5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto,Menaker Ida Fauziyah,Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar,Menkeu Sri Mulyani,Mendagri Tito Karnavian,Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil,dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ada tujuh fraksi pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI-P),Partai Golkar,Partai Gerindra,Partai Nasdem,Partai Kebangkitan Bangsa(PKB),Partai Amanat Nasional(PAN),dan Partai Persatuan Pembangunan(PPP).RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisasi pemerintah.

Sedangkan,dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.salah satu pasal yang di tolak serikat buruh yakni terkait PHK pekerja oleh perusahaan.Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A,bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut :
1). Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan ini membuka ruang adanya upah per jam. Ketika upah dibayarkan per jam,maka otomatis upah minimum akan hilang.
2). Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah minimum kabupaten/kota(UMK),dan upah minimum sektoral kabupaten/kota(UMSK) dihapus.
3). Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan.
4).Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5).Pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
6). Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.
7).Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status,penggabungan,peleburan,atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapat pesangon.
8).Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun,atau keadaan memaksa(force majeur),tidak lagi mendapatkan pesangon.
9). Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
10). Pekerja yang meninggal dunia,kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang pesangon.
11).Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pension tidak lagi mendapatkan pesangon.
12).Pekerja yang di karena mengalami sakit berkepanjangan,mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13). Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
14).Outsourcing bebas di pergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
15). Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian,TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.
Adapun pasal 127 RUU Cipta Kerja,Hak Guna Usaha(HGU) diperpanjang hingga 90 tahun. Di pasal 137 ayat(1) juga memperbolehkan WNA memiliki property di Indonesia, hal ini lebih buruk ketimbang UU sebelumnya yang hanya memberi izin HGU 25-35 tahun saja (pasal 29 UUPA).

Dalam PP No.103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau Hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia disebutkan,WNA hanya memproleh Hak Pakai(HP) atas sarusun. Pemberian izin kepemilikan atas sarusun tersebut dilakukan karena banyaknya para pemangku kepentingan(stakeholders) yang dilibatkan.

Dari hal ini sudah nampak bahwa negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja,tahun ke tahun permasalahan dalam negara tidak pernah tertasi serta peraturan yang di buat oleh pemerintah pun bukan menjadi solusi yang baik malahan mendatangkan berbagai permasalahan pada masyarakat.

Padahal di dalam pancasila ke 5 tertuliskan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,lantas kemana keadilan sosial dari sila ke 5? Ketika seseorang menyuarakan keadilan atau meminta hak keadilan kepada pemerintah jika bukan mic nya di matikan, jiwa mu yang terancam hilang atau akun sosmed mu yang akan dihilangkan alias masyarakat yang mempunyai pemikiran yang kritik dan dapat mengancam permainan politik pemerintah selama ini di paksa bungkam.

Nyatanya kita harus sadar dan bangkit dalam pemikiran bahwa selama ini kita sedang di jajah dalam negara sendiri,maraknya korupsi dalam negara,penjualan aset negara yang katanya untuk investasi negara malahan di nikmati oleh oknum tertentu,dan sumber daya alam di dalam negara Indonesia yang seharusnya di nikmati bersama rakyat dan negara malah di ambil asing untuk menguntungkan diri mereka .

sementara warga pribumi hanya bisa gigit jari bahkan menanggung penderitaan kemiskinan,bungsu lapar,pengangguran,pengemis,pemulung,pekerja sex dan bahkan mereka melakukan tindakan kriminal seperti pencuri dan perampokan demi menyambung hidup karena kurang nya perhatian pemerintah dalam menangani urusan rakyatnya.

Di tambah lagi RUU Cipta Kerja ini sudah banyak mendapatkan kritikkan dan penolakan dari masyarakat tapi mengapa di sahkannya dalam keadaan yang terburu-buru? Sehingga mahasiswa dan masyarakat lainnya turun ke jalan untuk menyuarakan penolakannya.

Seharusnya ini menjadi poin penting bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang tak boleh mengabaikan suara mahasiswa,buruh,dan aktivis masyarakat sipil yang menolak rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Pengabaian atas suara-suara kritis ini tak hanya menenguhkan pandangan bahwa DPR sengaja menutup akses pada aspirasi publik.

Janji presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya untuk memberi kesempatan kepada publik memberikan masukan atas rancangan peraturan yang harus ditepati. Namun,sayangnya saat ini,ada indikasi pemerintah cenderung menolak mendengarkan suara yang kritis terhadap Omnibus Law.

Pekan lalu,aparat keamanan juga menangkap sejumlah mahasiswa dan para buruh ini,menjadi bukti upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa dan buruh dalam menolak omnibus law yang jelas bertentangan dengan kostitusi. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberi ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Mereka yang berusaha menghalangi warga negara menyampaikan aspirasinya justru yang harusnya di tangkap. Apalagi,proses perumusan RUU Cipta Kerja ini sudah keliru sejak awal. Materi pembahasan naskah peraturan ini di rahasiakan dari publik,tentu ini sudah menyalahi pasal 96 undang-undang nomor 12 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tentu motif di balik pengesahan Omnibus law ini tidak lain untuk membangun kebutuhan investor yang mengincar negara Indonesia untuk membangun politik usaha,dalam hal ini berdampak eksploitasi SDA dan masyarakat pun jadi korban yang diberi upah murah padahal biaya hidup semakin besar/mahal. Bisa di pastikan krisis ekonomi semakin parah.

Jika hal ini di biarkan,akan berakibat fatal bagi seluruh negeri. Kerusakan akan terjadi di mana-mana. Maka,untuk mencegah kerusakan yang lebih besar lagi,maka kita memerlukan solusi. Sebagai orang yang beriman,tentu kita percaya bahwa islam satu-satunya solusi masalah ini.

Bukan pemimpin yang dari tahun ke tahun atau bahkan pejabat negara yang berganti dari tahun ke tahun akan tetapi memang kita harus merombak sistem dalam negara dengan melihat sejarah bahwa ketika kita kembali menerap kan hukum Allah maka akan terjadi kejaan dalam sebuah negara.
Islam adalah agama yang sempurna. Dalam islam pun terdapat pemerintahan,ekonomi,pendidikan,sosial,bahkan sanksi yang tegas. Semua sistem tadi terintegral dalam satu naungan yaitu sistem islam. Termasuk penyelesaian investasi asing ini.

Islam hanya membolehkan SDA di kelola oleh negara dan di manfaatkan untuk rakyat. Tidak akan diprivatisasi baik pengusaha local maupun internasional. Semua berada dalam lindungan sistem pemerintahan islam,yaitu khilafah. Dasar dari pelaksaan seluruh penerapan ini adalah ketaatan kepada Allah. Bukan sekadar memiliki kepentingan. Penulis (Febryanti Anugrah Putri)

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU