Beranda blog Halaman 155

Renungan Harian Kristen, Sabtu, 3 Agustus 2024: Maksud Allah yang Sesungguhnya

0

Renungan Harian Kristen hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2024 berjudul: Maksud Allah yang Sesungguhnya

Bacaan untuk Renungan Harian Kristen hari ini diambil dari Lukas 18:31

Renungan Harian Kristen hari ini mengisahkan tentang Maksud Allah yang Sesungguhnya

Lukas 18:31 – Yesus memanggil kedua belas murid-Nya, lalu berkata kepada mereka: “Sekarang kita pergi ke Yerusalem dan segala sesuatu yang ditulis oleh para nabi mengenai Anak Manusia akan digenapi.

Pengantar:

Oswald Chambers dalam renungan hari ini mengingatkan bahwa yang terpenting dalam hidup (pelayanan) adalah menggenapi maksud Allah, bukan maksud kita sendiri, bukan ambisi kita, dan bukan sasaran kita. Pada awal kehidupan Kristen, sering kita menyangka sedang melakukan pekerjaan Tuhan. Namun, yang kita lakukan sebenarnya bukanlah maksud Allah yang sesungguhnya. Hal yang seharusnya dilakukan atau diprioritaskan tetap tak tersentuh.

Renungan Harian Kristen, Sabtu, 3 Agustus 2024

Yerusalem, dalam kehidupan Tuhan kita, melambangkan tempat Dia mencapai puncak kehendak Bapa-Nya. Yesus berkata, “Aku tidak menuruti kehendak-Ku sendiri, melainkan kehendak Dia yang mengutus Aku” (Yohanes 5:30).

“Melakukan kehendak Bapa” adalah perhatian utama di sepanjang hidup Tuhan kita. Apa pun yang dihadapi-Nya sepanjang jalan, suka atau duka, keberhasilan atau kegagalan, tidak pernah menghalangi Dia dari maksud tersebut. “… Ia mengarahkan pandangan-Nya untuk pergi ke Yerusalem” (Lukas 9:51).

Hal terpenting untuk kita ingat ialah kita pergi ke “Yerusalem” untuk menggenapi maksud Allah, bukan maksud kita sendiri. Biasanya, kita berhak atas ambisi kita sendiri, tetapi dalam kehidupan Kristen kita tidak mempunyai sasaran kita sendiri.

Dewasa ini kita banyak berbicara tentang keputusan kita bagi Kristus, tekad kita menjadi orang Kristen, dan keputusan kita untuk ini dan untuk itu. Akan tetapi, dalam Perjanjian Baru, satu-satunya aspek yang dikedepankan ialah maksud Allah yang benar dan sesungguhnya. “Bukan kamu yang memilih Aku, tetapi Akulah yang memilih kamu” (Yohanes 15:16).

Kita dibawa ke dalam maksud Allah dengan tidak menyadarinya sama sekali. Kita tidak mempunyai gagasan/konsepsi akan apa yang menjadi sasaran Allah; (dan) sementara kita melanjutkan langkah maksud-Nya bahkan menjadi semakin samar. Tujuan Allah tampaknya seperti telah gagal dicapai sesuai dimaksudkan, karena kita terlalu rabun — tidak mampu melihat hal yang jauh dengan jelas, sasaran yang ditetapkan-Nya.

Pada awal kehidupan Kristen, kita mempunyai gagasan sendiri mengenai apakah maksud Allah tersebut. Kita berkata, “Allah bermaksud agar aku pergi ke sana,” dan “Allah telah memanggilku melakukan tugas khusus ini.” Kita melakukan hal yang kita sangka benar, tetapi maksud Allah yang sesungguhnya tetap tak tersentuh.

Pekerjaan yang kita lakukan tidaklah berarti, bila dibandingkan dengan maksud Allah yang sesungguhnya tersebut. Pekerjaan kita hanya berupa tiang penyokong dibanding bangunan karya-Nya dan rencana-Nya yang sesungguhnya dan besar itu.

Seperti “Yesus memanggil kedua belas murid-Nya …” (Lukas 18:31), Allah selalu memanggil kita. Kita belum mengerti semua hal yang perlu diketahui tentang maksud Allah yang sesungguhnya dan harus tersebut.

Demikian Renungan hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2024 diambil dari Lukas 18:31 yang mengisahkan tentang Maksud Allah yang Sesungguhnya dan disadur dari Renungan Oswald Chambers//alkitab.mobi.

Brad Pitt Diizinkan Nikahi Pacar Meski Belum Resmi Bercerai

0

Kisah cinta antara Angelina Jolie dan Brad Pitt berakhir pada tahun 2016. Meskipun secara teknis mereka telah berpisah, Angelina dan Brad belum resmi bercerai. Meskipun belum ada perpisahan hukum antara Angelina Jolie dan Brad Pitt, Brad Pitt diizinkan untuk menikah lagi.

Pada tahun 2016, pernikahan Angelina Jolie dan Brad Pitt mengalami kehancuran. Pemicunya adalah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Brad terhadap Angelina dan anak-anak mereka. Meskipun hampir delapan tahun berpisah, status perceraian antara Brad Pitt dan Angelina Jolie masih mengalami kebingungan.

Hakim memutuskan bahwa secara hukum Angelina Jolie dan Brad Pitt adalah lajang. Namun, keputusan ini merupakan keputusan bercabang dua.

Menurut laporan dari The Cut, keputusan bercabang dua dalam perceraian berarti mereka yang bercerai diberikan kebebasan untuk menikahi orang lain sambil terus memperebutkan pembagian keuangan, harta bersama, hak asuh anak, dan semua hal lain yang terkait dengan perceraian.

Di California, pasangan dapat bercerai atas alasan apa pun, sehingga menghilangkan tekanan untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu yang tepat. Ini seperti yang dijelaskan oleh Sophie Jacobi-Parisi, seorang mitra dalam praktik perkawinan dan hukum keluarga di Blank Rome.

Meskipun masih terlibat perselisihan dengan Angelina Jolie terkait pembagian harta, terutama saham kebun anggur, Brad Pitt diberikan izin untuk menikahi pacarnya saat ini, Ines de Ramon.

“Deklarasi status lajang secara hukum pada tahun 2019 memberikan keuntungan bagi mereka untuk melanjutkan hidup mereka dan setidaknya merasa terpisah secara resmi dan belum menikah,” kata Kara Chrobak, seorang pengacara perceraian dari kantor Buchalter di Denver, kepada Fox News Digital.

Meskipun begitu, Brad Pitt dilaporkan tidak terburu-buru untuk menikahi Ines de Ramon. Sementara itu, Angelina Jolie baru-baru ini memohon kepada Brad untuk mencabut gugatannya terkait kepemilikan saham Chateau Miraval. (*)

Kisah Nyata dari Kelamnya Film American Gangster

0

Jika kita berbicara tentang film-film kriminal dan geng, hampir semua penggemar film setuju bahwa beberapa nama besar termasuk seri The Godfather dan American Gangster adalah yang terbaik sepanjang masa.

Dirilis pada tahun 2007, film ini disutradarai oleh Ridley Scott dan mengisahkan tentang Frank Lucas, penguasa jalanan Harlem yang diperankan oleh Denzel Washington. Di dalamnya, Russell Crowe berperan sebagai Richie Roberts, seorang detektif yang menghancurkan kehidupan Lucas tetapi kemudian menjadi sahabatnya.

Ada fakta menarik yang membuat para penonton semakin terkesan dengan karya Ridley Scott ini. Frank Lucas dalam film ini secara mencolok mirip dengan dirinya dalam kehidupan nyata, termasuk penggambaran yang cukup jelas dan mirip tentang bisnis haram yang dijalankannya.

Lucas juga dikenal sebagai sosok yang ditakuti karena tidak pernah menunjukkan belas kasihan kepada musuh atau siapapun yang menghalangi jalannya. Bersama gengnya, ia memegang kendali sebagai ‘raja’ jalanan dan mengedarkan narkoba di seluruh New York. Adegan pembunuhan Tango (diperankan oleh Idris Elba) mungkin menjadi contoh kekejaman Lucas, di mana Tango ditembak empat kali di kepala sebagai pesan bagi semua yang berani melawannya.

Menurut laporan dari Collider, Frank Lucas mulai terkenal karena usahanya dalam menyelundupkan narkoba dari Asia ke New York. Cara penyelundupannya dalam kehidupan nyata mirip dengan yang digambarkan dalam film, namun dalam kenyataannya, ia bermitra dengan Leslie Ike Atkinson, seorang pensiunan tentara yang bertugas di Vietnam.

Ike bertugas untuk membeli heroin di Thailand dengan harga USD 4.000 per kilogram dan menjualnya kembali di Amerika Serikat seharga USD 100.000 per kilogram. Keuntungan besar ini menarik perhatian Frank Lucas, dan ia bergabung dengan Ike serta puluhan tentara lainnya untuk menyelundupkan narkoba tersebut menggunakan pesawat militer Amerika Serikat.

Frank Lucas aktif dalam bisnis penyelundupan narkoba sejak tahun 1968 hingga akhirnya ditangkap pada tahun 1975. Dari kegiatan tersebut, ia diperkirakan berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar USD 400 juta. Setelah tertangkap, detektif Richie Roberts mengadakan pengejaran terhadap seluruh keluarga Lucas yang terlibat dalam jalur penyelundupan ini.

Penangkapan tersebut berdampak pada penangkapan keponakannya yang ditemukan memiliki heroin senilai USD 10 juta sebagai barang bukti. Dalam pengadilan, Frank Lucas dijatuhi hukuman tambahan selama 40 tahun penjara, sehingga total masa hukumannya mencapai 100 tahun penjara.

Karena kerjasama yang dianggap baik dan memberikan informasi penting, Frank Lucas mendapat pengurangan hukuman yang signifikan, hanya dihukum selama 6 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 1982. Namun, dua tahun kemudian ia kembali ditangkap karena penjualan heroin dan akhirnya bebas pada tahun 1991. Frank Lucas meninggal dunia pada usia 88 tahun pada tahun 2019.

Selain sukses menggambarkan kehidupan Frank Lucas, film American Gangster juga terkenal karena penampilan luar biasa Denzel Washington. Karismanya di layar membuat kita percaya bahwa ia bisa menggertak kita hanya dengan alasan sepele.

Denzel juga mengakui bahwa ia menghormati Frank Lucas setelah mempelajari tentang kehidupannya.

“Frank Lucas mendapatkan pendidikan formal, tetapi ia memilih jalan yang berbeda. Ia memiliki panutan yang unik, dan saya yakin ia bisa menjadi pemimpin atau sukses di bidang lain selain bisnis narkoba,” ujarnya dalam wawancara dengan Reuters. (*)

Film Because I Hate Korea, Sentuh Hati Banyak Generasi

0

Film Because I Hate Korea yang akan dirilis pada 28 Agustus KST, memiliki daya tarik khusus bagi mereka yang lahir dan besar di Korea.

Film ini mengisahkan Gye Na (diperankan oleh Go Ah Sung), seorang wanita di akhir usia 20-an yang tiba-tiba memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan, keluarga, dan pacarnya demi mencari kebahagiaannya sendiri di Selandia Baru.

Diadaptasi dari novel berjudul sama karya Jang Kang Myung, film ini ditulis dan disutradarai oleh Jang Kun Jae, yang dikenal dengan karya-karya uniknya seperti “A Midsummer’s Fantasia.”

Aktris Go Ah-sung memberikan penampilan yang mengesankan sebagai Gye Na, karakter yang mengambil kendali penuh atas hidupnya. Selain itu, Joo Jong Hyuk dan Kim Woo Gyeom dengan jelas menggambarkan berbagai aspek kehidupan masa muda.

Judul yang provokatif, yang merujuk pada negara tertentu, secara universal menggambarkan perjuangan generasi muda dan mencerminkan kehidupan kita saat ini.

Melalui kisah Gye Na, film ini menjadi wadah bagi kaum muda untuk memahami kekhawatiran mereka dan mendorong generasi lain untuk merenungkan gairah masa lalu dan mencari kebahagiaan sejati.

Sutradara Jang Kun Jae mengungkapkan, “Saya membaca novel ini saat pertama kali diterbitkan. Meskipun berlatar di tengah periode perubahan signifikan dalam masyarakat Korea dan saya berbeda dari Gye Na, ada bagian-bagian tertentu yang sangat menyentuh hati saya. Itulah yang membuat saya ingin mengadaptasinya menjadi sebuah film.” (*)

Kisruh PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang: KLB adalah Solusi

0

Zulmansyah Sekedang, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyampaikan pendapatnya mengenai pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Dalam pernyataannya, Zulmansyah mengklarifikasi bahwa KLB adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyatakan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Menurut Zulmansyah, ada dua alasan utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa jika Ketua Umum (Ketum) tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka seorang Plt akan ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk mempersiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.

“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” jelas Zulmansyah, Jumat (2/8).

Zulmansyah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.

Saat ini, PWI Pusat terbagi menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah mengeluarkan keputusan untuk mengeluarkan Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketua Umum PWI berhalangan tetap.

“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah.

Zulmansyah menjelaskan bahwa sebaliknya, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menegaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat tidak sah, dan mereka membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 21 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang menyatakan bahwa keputusan DK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Zulmansyah menegaskan bahwa KLB merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri perselisihan ini, dan ia mengajak semua pengurus PWI Provinsi untuk segera menyelenggarakan KLB. “KLB adalah solusi,” tutupnya. (*)

Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

0

SUDAH sepekan lebih, saya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Oleh: Zulmansyah Sekedang

Banyak Ketua PWI Provinsi bertanya; Kapan KLB? Bisakah KLB menyelesaikan masalah PWI? Haruskah KLB diusulkan 2/3 PWI Provinsi?

Jawaban saya antara lain begini. Kongres Luar Biasa (KLB) di PWI adalah legal, sah, dan diatur jelas dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI. Isinya, “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Mengapa ada KLB? Dua penyebabnya. Diatur dalam dua pasal yang berbeda di Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni pasal 10 ayat 7 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 10 ayat 7 begini bunyinya: “Apabila Ketum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam Rapat Pleno pengurus pusat.

Selanjutnya, Plt menyiapkan KLB untuk memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.”

Sedangkan pasal 28 ayat 1 berbunyi: “KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.”

Ayat 2 berbunyi: “KLB hanya memilih Ketua Umum baru dan melanjutkan periode kepengurusan.”

Dari dua pasal itu, jelas KLB dapat dilaksanakan organisasi karena Ketum PWI berhalangan tetap dan/atau Ketum PWI menjadi terdakwa.

Bedanya adalah; KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 memilih Ketum PWI dan Ketua DK. Dua pejabat yang dipilih kembali dalam KLB. Sedangkan KLB melalui pasal 28, hanya seorang Ketum PWI saja yang dipilih kembali.

Beda lainnya adalah, KLB melalui PRT pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan 2/3 PWI Provinsi. Berapa pun PWI Provinsi ikut atau hadir, KLB boleh diselenggarakan. Sah.

Tetapi untuk lebih kuat legitimasinya, minimal 50 persen plus satu hadir di KLB. Sedangkan KLB melalui PRT pasal 28, jelas disebutkan harus diusulkan 2/3 PWI Provinsi.

Kondisi saat ini, PWI Pusat terbelah. Ada yang Pro-KLB, ada yang kontra-KLB dan ada yang tidak bersikap sama sekali atau kelompok netral.

Kelompok netral ini merasa kelompok pro-KLB maupun kontra-KLB adalah sahabat, sehingga lebih memilih diam dan tak ingin berkonflik.

Kelompok Pro-KLB, adalah DK PWI yang delapan orang, dipimpin Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyari sebagai Sekretaris.

DK berdelapan ini yang telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI berdasarkan SK DK PWI Nomor: 50/SK-DK/PWI/VII/2024 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara PWI DKI Jakarta Nomor: 01/BA.RPH/PWI.J/VII/2024.

Dengan demikian, HCB gugur sebagai anggota PWI, sekaligus tidak berwenang lagi menjadi Ketum PWI. Maka KLB harus segera diselenggarakan dengan alasan Ketum PWI Pusat berhalangan tetap.

Ikhwal pemberhentian HCB sebagai anggota PWI bukan mendadak dan tiba-tiba oleh DK PWI. Prosesnya panjang, berbulan-bulan.

Bermula dari akhir Desember 2023 lalu, dan pemicunya adalah uang cashback bantuan dana UKW (uji kompetensi wartawan) dari Forum Humas (FH) BUMN.

Ketum (waktu itu) HCB menyampaikan kepada DK PWI dalam rapat resmi, dana bantuan Rp6 miliar BUMN harus bayar cashback kepada orang BUMN.

Setelah ditelusuri, ternyata keterangan itu tidak benar. Cashback kepada staf BUMN hanya karangan saja, apalagi pihak FH BUMN kemudian secara resmi telah membantah pernyataan HCB dengan menyatakan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback.

Yang terbukti kemudian justru dana Rp1.080.000000.- yang diambil sebagai cashback, dikembalikan ke rekening PWI oleh Sekjen PWI Pusat (waktu itu) Sayid Iskandarsyah dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp540 juta melalui transfer di Bank Mandiri. Lalu beberapa hari kemudian, pengembalian tahap kedua dengan jumlah sama Rp540 juta secara cash ke kantor PWI.

Pengembalian dana cashback ke kas organisasi itu merupakan salah satu dari tiga sanksi keputusan DK PWI Pusat yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Dua sanksi lainnya, yaitu: memberi teguran keras kepada Ketum Hendry Ch Bangun dan merekomendasikan kepada Ketum memberhentikan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah; memberhentikan Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan memberhentikan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah dari jabatan masing-masing.

DK PWI yang delapan ini solid, kompak bersatu ingin KLB segera dilaksanakan setelah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI.

Keputusan ini didukung pula oleh banyak senior PWI yang berada di Dewan Penasihat PWI, seperti Ketua Penasihat Ilham Bintang, Wakil Ketua Timbo Siahaan, Sekretaris Wina Armada Sukardi, dan lain-lain.

Sebaliknya, pada kelompok HCB yang kontra-KLB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah, dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian pada 23 Juli 2024 yang melahirkan Surat Edaran PWI Pusat Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditanda-tangani HCB sebagai Ketum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen, terdapat enam keputusan.

Di antara keputusan itu adalah menyatakan Surat Keputusan DK PWI Nomor 50 dan 53 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI tidak sah, dan dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Aneh. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah PWI 78 tahun, keputusan “mahkamah” DK PWI dibatalkan oleh “eksekutif” melalui Rapat Pengurus Harian yang dipimpin oleh seseorang yang sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.

Apalagi dalam PRT PWI pasal 21 ayat 2 tegas disebutkan keputusan Dewan Kehormatan adalah final. Tidak bisa banding dan harus dilaksanakan.

Jika pun ingin membela diri, bisa saja dilakukan yang terkena sanksi pada saat forum kongres reguler. Bukan pada saat KLB.

Kelompok kontra-KLB juga menggembar-gemborkan KLB harus berdasarkan usulan 2/3 provinsi. Kalau tanpa usulan 2/3 PWI Provinsi maka KLB tidak sah.

Padahal, ada pasal lain menyebutkan KLB tidak perlu ada usul dari PWI provinsi lagi jika Ketum PWI sudah berhalangan tetap. Sudah dinyatakan gugur sebagai anggota.

Itulah KLB amanah PRT pasal 10 ayat 7 yang dipakai DK PWI dan Plt Ketum PWI untuk menggelar KLB dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan.

Perseteruan dua kelompok ini semakin kuat manakala kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi oleh DK PWI berdasarkan PD PRT PWI membawa masalah ini ke ranah hukum, di luar mekanisme organisasi.

Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah misalnya, menggugat perdata delapan pengurus DK PWI, termasuk Bendahara Umum Marthen Slamet Susanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdaftar dalam perkara Nomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2024. Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah sampai meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih. Wah.

Begitu pun HCB yang sudah diberhentikan oleh DK PWI Pusat, telah melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor: LP/B/2859/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, telah diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan pidana ini pada 25 Juli 2024 lalu.

Maka, semua ini harus diselesaikan. Silaturahmi, mediasi, telah gagal. Sekarang penentunya ada di pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara. Sebab itulah, KLB harus segera digelar. KLB adalah solusi!

***

Zulmansyah Sekedang

(Plt Ketua Umum PWI Pusat)

Profesor Budi Wiweko Raih Penghargaan Internasional RANZCOG

0

Di tengah polemik wacana naturalisasi dokter asing di Indonesia, minggu lalu (25/7) Profesor Budi Wiweko berhasil menerima penghargaan bergengsi RANZCOG Honorary Fellowship dari Royal Australian and New Zealand College of Obstetricians and Gynaecologists. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu berhasil menjadi dokter Indonesia pertama yang berhasil meraih penghargaan RANZCOG.

Royal Australian and New Zealand College of Obstetricians and Gynaecologists (RANZCOG) adalah sebuah kolegium terkemuka di dunia yang terdiri dari dokter ahli obstetri dan ginekologi di tingkat Australia dan Selandia Baru yang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan perempuan melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang obstetri dan ginekologi.

Honorary Fellowship adalah gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh RANZCOG kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam bidang obstetri dan ginekologi. Kandidat untuk Honorary Fellowship dinominasikan oleh anggota RANZCOG atau organisasi profesional terkait.

Seleksi dilakukan melalui proses yang ketat oleh komite khusus RANZCOG/Dewan RANZCOG, komite melakukan penilaian yang sangat ketat dan selektif terhadap setiap nominasi kandidat dari berbagai negara berdasarkan kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh masing-masing kandidat dalam bidang kesehatan perempuan.

Keberhasilan Profesor Budi Wiweko menerima Honorary Fellowship dari RANZCOG merupakan pengakuan internasional atas keunggulan dan kepemimpinan dalam bidang obstetri dan ginekologi tentunya bukanlah proses yang singkat dan mudah, karena penghargaan ini diberikan kepada individu yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa dalam meningkatkan kesehatan perempuan seumur hidupnya.

Penerima biasanya telah dengan konsisten dan aktif memberikan kontribusi signifikan dalam penelitian, pendidikan, atau pelayanan publik di bidang obstetri dan ginekologi. Pengharggan itu tidak hanya merupakan pencapaian pribadi yang signifikan, tetapi juga mencerminkan dampak positif yang telah diberikan penerima terhadap komunitas medis dan masyarakat secara luas.

Perjalanan panjang dan dedikasi Prof Iko, begitu panggilan akrabnya, melalui upaya dan program-program nyata dalam meningkatkan kolaborasi antara RANZCOG dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang tentunya menjadi salah satu penilaian komite yang menghasilkan keputusan bahwa seorang Profesor Budi Wiweko dinyatakan layak menerima tanggung jawab besar ini.

Tentu bukan sesuatu yang mudah ditengah fakta dan data bahwa Indonesia masih memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih sangat tinggi dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara dan Indonesia yang belum mencapai target Millennium Development Goals (MDGs) untuk menurunkan AKI dan AKB (Angka Kematian Bayi).

Melalui penghargaan ini, menyadarkan kita semua bahwa sesungguhnya Indonesia memiliki berlian-berlian intelektual yang potensial, dan diakui secara nyata dimata dunia.

Penghargaan ini menandakan bahwa penerima telah mencapai standar profesional tertinggi dan diakui oleh komunitas medis di Australia dan Selandia Baru. Melansir dari website resmi RANZCOG, Profesor Budi Wiweko adalah orang Indonesia pertama yang menerima gelar tertinggi ini.

Sebagai penerima gelar tertinggi ini, Prof Iko memiliki tanggungjawab untuk terus berkontribusi pada kemajuan bidang obstetri dan ginekologi dan menjadi duta untuk RANZCOG di komunitas medis global.

Melalui surat resmi yang diterima oleh Profesor Budi Wiweko, Dr Gillian Gibson, Presiden RANZCOG, menyampaikan ucapan selamat yang tulus atas kontribusi luar biasa Profesor Wiweko terhadap kesehatan perempuan, khususnya melalui kepemimpinannya dalam berbagai komite penting di Ikatan Dokter Indonesia serta perannya dalam memajukan pendidikan dan penelitian di bidang obstetri dan ginekologi di Indonesia dan Asia Tenggara.

Implikasi signifikan dengan diterimanya gelar ini, maka penerima Honorary Fellowship telah diakui secara sah dan profesional menjadi bagian dari jaringan profesional RANZCOG, yang dapat membuka peluang untuk kolaborasi dan pertukaran pengetahuan internasional.

Penghargaan ini dapat meningkatkan profil profesional penerima dan memberi mereka platform yang lebih luas untuk mempengaruhi kebijakan dan praktik dalam obstetri dan ginekologi.

Bagi penerima dari luar Australia dan Selandia Baru, penghargaan ini menandakan pengakuan internasional atas kontribusi mereka dan dapat memperkuat hubungan profesional antarnegara.

Profesor Budi Wiweko, yang lahir pada 15 Agustus 1971, dikenal sebagai salah satu profesor termuda dalam bidang Ilmu Kedokteran. Di antara berbagai pencapaiannya, beliau diakui sebagai dokter pertama yang melakukan simpan beku Folikel Antral di Asia dan aktif dalam pengembangan teknologi kedokteran reproduksi.

Sepanjang karirnya, Profesor Budi telah meraih berbagai penghargaan bergengsi, termasuk Young Gynecologist Award dari Asia & Oceania pada tahun 2007, Dosen Berprestasi Nasional pada tahun 2015, menjabat sebagai Presiden Asia Pacific Initiative on Reproduction (ASPIRE), menjabat sebagai Presiden Asia Pacific Initiative on Reproduction (ASPIRE) dan merupakan pendiri Asian Society for Fertility Preservation (ASFP).

Prof Budi Wiweko juga merupakan Ketua Komite dari Komite Kedokteran Reproduktif, Endokrinologi, dan Infertilitas dari Federasi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Se-Asia dan Oceania.

Dalam bidang penelitian, Profesor Wiweko telah menghasilkan lebih dari 140 publikasi di Scopus dan 62 publikasi di PubMed. Beliau memiliki H-index 15 dan telah memenangkan berbagai penghargaan penelitian, termasuk Peneliti Terbaik FKUI selama beberapa tahun berturut-turut dan Best Paper Award di Asia Pacific Initiative on Reproduction.

Inovasi beliau meliputi pengembangan teknologi reproduksi seperti SMART IVF dan Indonesia Kalkulator Oosit (IKO). Prof Budi Wiweko telah membuat berbagai inovasi penting di bidang genomik dan kedokteran presisi. Salah satu inovasi utamanya adalah pengembangan Nomogram Anti Mullerian Hormone (AMH) yang digunakan sebagai peramal usia biologis perempuan.

Sebagai salah satu founder dan Wakil Direktur IMERI, Prof Budi Wiweko memiliki peranan strategis untuk mengarahkan berbagai program penelitian dan pendidikan untuk memperkuat kapasitas penelitian medis di Indonesia, memungkinkan kolaborasi yang lebih luas dengan institusi internasional, dan meningkatkan reputasi FKUI sebagai pusat unggulan dalam pendidikan dan penelitian kedokteran.

Medical Technology Research Center, Writing Center, Research Management Office, dan Indonesia Reproductive Medicine Research and Training Center (INA REPROMED), Research Biobank dan Bioinformatics Core Facilities yang mendukung penelitian genomik dan kedokteran presisi adalah bentuk nyata inovasi dan dedikasi beliau selama ini.

Dengan diterimanya penghargaan ini, diharapkan akan semakin banyak tenaga medis Indonesia yang termotivasi untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kesehatan perempuan dan menjalin kolaborasi dengan komunitas medis internasional.

“Penghargaan ini merupakan kehormatan besar bagi saya dan seluruh tim yang telah berkolaborasi dalam penelitian dan inovasi di bidang kedokteran reproduksi,” ujar Prof Budi.

“Ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi di Indonesia dan Asia.”

Gelar kehormatan ini diharapkan dapat semakin mendorong kemajuan dalam bidang kedokteran reproduksi dan menginspirasi generasi mendatang untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan.

Prof Iko menerima penghargaan bergengsi dunia itu saat di Indonesia saat ini dunia kedokteran sedang menghadapi berbagai tantangan dan polemik yang cukup kompleks. Salah satu isu yang cukup ramai menimbulkan pro dan kontra adalah adanya keraguan terhadap kualitas dokter lulusan dalam negeri, sehingga muncul ide “naturalisasi dokter asing di Indonesia”.

Kehadiran dokter asing diharapkan dapat melatih dan meningkatkan keterampilan dokter lokal, mirip dengan konsep pelatih asing meningkatkan performa tim sepak bola nasional. Nah! Prof Iko yang meraih penghargaan RANZCOG telah menjawab kongkrit mengenai kemampuan dokter Indonesia. (*)

GenBI SulSel dan Bank BNI Sukses Gelar QRISNears untuk Meningkatkan Adopsi QRIS di Kalangan UMKM

0

MAKASSAR – Dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Generasi Baru Indonesia (GenBI) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Bank BNI sukses menyelenggarakan program “QRISNears” di berbagai wilayah di Kota Makassar. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perkembangan teknologi digital, khususnya dalam sistem pembayaran, telah membawa dampak signifikan bagi ekonomi dan bisnis di Indonesia. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai inovasi terbaru dari Bank Indonesia, mengintegrasikan berbagai aplikasi pembayaran digital ke dalam satu standar yang dapat diterima oleh semua merchant.

QRIS memudahkan konsumen dengan penggunaan satu aplikasi untuk bertransaksi di berbagai tempat, mendukung akses keuangan untuk semua, dan memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat adopsi QRIS di kalangan UMKM. Banyak dari mereka belum sepenuhnya memahami manfaat serta cara penggunaan QRIS karena kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai teknologi ini.

Untuk mengatasi hal ini, GenBI dan Bank BNI bekerja sama dalam program “QRISNears” untuk memberikan edukasi menyeluruh serta panduan praktis kepada UMKM terkait penggunaan dan pengadaan QRIS di setiap merchant.

“Dengan adanya program QRISNears memudahkan kami para pelaku UMKM yang tidak mengetahui alur atau mekanisme pembuatan QRIS untuk kami gunakan di usaha kami. Dengan adanya program ini kami para UMKM bisa memudahkan dalam bertransaksi karena hanya cukup melakukan scan QRIS saja.

Kita tidak bingung lagi untuk menukar uang kembalian, mengurangi adanya uang palsu dan lain sebagainya,” ungkap Ibu Yuli, pelaku UMKM es teh.

Amni, Koordinator Deputi Kewirausahaan GenBI Sulsel, mengungkapkan, “Melalui tagline kegiatan ini yaitu QRIS Dekat, Pelanggan Melekat, kami berharap para pelaku UMKM bisa mendapatkan pelanggan yang jauh lebih banyak dengan menggunakan metode pembayaran QRIS.

Dengan adanya program QRISNears ini kami berharap bisa menjadi penghubung antara pihak bank dan para pelaku UMKM yang tidak mengetahui alur pembuatan QRIS.”

Dengan adanya edukasi intensif mengenai transaksi digital, UMKM dapat lebih siap menghadapi era digital dan meningkatkan daya saing bisnis mereka. Program “GenBI QRISNears” diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mempercepat transformasi digital di sektor UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan GenBI dan inisiatif lainnya, kunjungi media sosial kami di genbi_sulsel (Instagram, TikTok), genbi_sulsel__ (X), GenBI Sulsel (Facebook), GenBI Sulawesi Selatan (YouTube), atau melalui situs web genbisulsel.com.

Pelantikan Brand Ambassador GenBI Sulsel 2024: Membangun Generasi Inspiratif dan Berdaya Saing

0

Makassar, 24 Juli 2024 – Generasi Baru Indonesia (GenBI) Sulawesi Selatan dengan bangga mengumumkan pelantikan Brand Ambassador GenBI Sulsel 2024. Acara ini berlangsung di NutriHub dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Wilayah, Presidium Wilayah, Koordinator Deputi, Sekretaris Deputi, dan jajaran Panitia Brand Ambassador.

Pelantikan ini menandai langkah penting dalam upaya GenBI untuk membentuk generasi muda yang inspiratif dan berdaya saing di era globalisasi. Para Brand Ambassador GenBI Sulsel yang terpilih merupakan individu-individu berprestasi yang memiliki semangat tinggi untuk membawa perubahan positif dan mempromosikan visi serta misi GenBI.

Daftar Brand Ambassador Terpilih:

  1. Regita Cahyani
  2. Mohammad Djafar Ramadhan
  3. Nur Amin Zakirah
  4. Rini Reski Amanda
  5. Muhammad Adrian Pratama Putra
  6. Gratia Dei Jasmine

Dalam sambutannya, Ketua Wilayah, Josafat Togap Hamonangan Sinaga, menyampaikan harapannya. “Kami berharap agar Brand Ambassador terpilih bisa menjadi wajah baru bagi GenBI Wilayah Sulsel dan dapat lebih meningkatkan eksistensi media sosial GenBI Sulsel,” ujarnya.

Ketua Panitia, Muh. Juharman, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan pelantikan ini. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk kesuksesan acara ini. Kami yakin para Brand Ambassador terpilih akan membawa GenBI Sulsel menuju pencapaian yang lebih baik,” kata Juharman.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan berbagai program dan inisiatif yang akan dijalankan oleh para Brand Ambassador selama satu tahun ke depan. Program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan peran aktif mahasiswa dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Muhammadiyah Parepare Sukses Gelar Proyek Kepemimpinan

Parepare, 8 Agustus 2024 – Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2024 dari Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) berhasil melaksanakan Proyek Kepemimpinan.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus X Wilayah 2 Kecamatan Ujung, dengan tema “Pelatihan Pembuatan Modul Ajar dan Pemanfaatan Media Pembelajaran (Canva, Padlet, dan Quizizz).” Acara yang berlangsung pada Jumat (1/8) ini dihadiri oleh 73 guru dari tujuh sekolah.

Acara dibuka oleh Dr. H. Dahlan, M.Pd, Ketua Bidang Peningkatan Mutu Guru, Tenaga Kependidikan, dan Informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare. Ia menyampaikan apresiasi dan harapannya agar materi yang disampaikan dapat diaplikasikan oleh para guru dalam proses belajar mengajar.

“Proyek Kepemimpinan PPG Prajabatan ini merupakan kolaborasi pertama di Kecamatan Ujung. Kegiatan ini sangat positif dan membantu peningkatan mutu guru-guru,” ujar Ketua Gugus X Wilayah 2.

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Dr. Sriyanti Mustafa, M.Pd., juga memberikan sambutan yang menyoroti peran penting pendidikan dalam mencetak pemimpin masa depan. Ia memuji dedikasi dan kerja keras para mahasiswa dalam menyukseskan kegiatan ini, serta menekankan pentingnya kepemimpinan dalam dunia pendidikan.

“Proyek Kepemimpinan ini merupakan wujud nyata dari Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), di mana mahasiswa diberi kesempatan untuk belajar dan berkarya secara mandiri dengan mengaplikasikan pengetahuannya di lapangan,” tutur Dr. Sriyanti Mustafa, M.Pd.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Dr. H. Dahlan, M.Pd, yang menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk terus mendukung pengembangan kepemimpinan di kalangan mahasiswa melalui program-program seperti PPG Prajabatan.

“Proyek Kepemimpinan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa dalam mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan menjadi bekal dalam menjalankan tugasnya sebagai guru profesional di masa depan,” jelas Dr. H. Dahlan, M.Pd.

Andi Ilham Akbar H., Ketua Panitia Proyek Kepemimpinan, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.

“Sebagai kolaborasi pertama, kami berusaha memberikan yang terbaik. Tantangan yang ada menjadi pelajaran bagi kami mahasiswa, khususnya panitia, untuk mengasah profesionalisme kami. Saya mewakili panitia berterima kasih kepada KKG Gugus X Wilayah 2 yang telah memberikan wadah belajar bagi kami,” ujar Ilham.

Mahasiswa PPG Prajabatan
Mahasiswa PPG Prajabatan

Proyek Kepemimpinan ini tidak hanya menjadi ajang pameran hasil karya, tetapi juga sebagai bukti komitmen Universitas Muhammadiyah Parepare dalam mencetak pemimpin masa depan yang berintegritas dan profesional.

Diharapkan, para mahasiswa dapat terus mengembangkan potensi kepemimpinan mereka dan menjadi agen perubahan di masyarakat. Universitas Muhammadiyah Parepare akan terus berupaya menyediakan platform bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan dan pengetahuan mereka melalui berbagai kegiatan akademik dan non-akademik.