Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Bupati Barru, Ir H Suardi Saleh MSi Menghadiri Acara Rapat Paripurna TK I DPRD Kabupaten Barru. Berlangsung diruang rapat DPRD Kab Barru, Jl Sultan Hasanuddin Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Jumat (20/7).
Turut hadir Dandim 1405/Mlts diwakili oleh Pabung Kodim 1405/Mlts Mayor Inf. Mustaan,S.IP, Kapolres Barru diwakili oleh Wakapolres Barru Drs. Kompol Andi Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kab. Barru Rakhman, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Kab. Barru Andi Wawo Mannojengi, SH,MH, Sekda Barru Ir. H. Nasruddin, AM., M.Si, Para Anggota DPRD Kab. Barru, Sekertaris DPRD Kab. Barru Drs. H. Zakaria, Direktur PDAM Suheri Made, Para Staf Ahli Kab. Barru, Para Asisten Setda Barru, Para Pimpinan OPD Pemda Barru.
Bupati Barru dalam sambutanya menyampaikan bahwa materi Ramperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Barru tahun anggaran 2017, sebagai koreksi penting dalam rangka meningkatkan kinerja birokrasi khususnya dalam rangka menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah bagi kepentingan pembangunan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, isinka saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada saudara pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas sumbangan pemikiran dan kerjasamanya dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017,” ucap H Suardi Saleh.
Ia berharap agar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Barru tahun 2017 yang disampaikan dapat dilakukan percepatan penetapan peraturan daerahnya.
“Mengingat perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 merupakan syarat untuk menyampaikan APBD perubahan anggaran 2018, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 ini, disusun mengacu pada pelaksanaan perogram dan kegiatan seluruh SKPD tahun anggaran 2017 sesuai dengan kebutuhan riil untuk dilaksanakan dan berkaitan dengan pencapaian target-target RPJMD,” pungkasnya.
Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai belum lama ini meski telah usai namun menyisakan kisruh menyusul dibatalkannya 43 ribu suara pemilih termasuk suara yang memilih paslon yang didiskualifikasi.
Terkait pembatalan 43 ribu suara pemilih oleh KPU Sinjai, beragam tanggapan yang menyertainya yang menyesalkan tidak diumumkannya ihwal diskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA, sebagai non kontestan Pilkada Sinjai.
Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin SH, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/7/2018), mengatakan KPU seharusnya memberikan pemahaman dan mengumumkan kepada masyarakat pemilih bahwa paslon nomor urut 2 sudah bukan lagi peserta pilakda sebab telah didiskualifikasi. Dan jika tetap ada yang memilihnya sebab fotonya masih terpajang di kertas suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah dan batal.
“Begitu juga pihak paslon dan partai pengusungnya hendaknya memberikan pemahaman kepada pendukunnya, dan partai menyampaikan tentang apa yang dialami paslon usungannya,” tutur Jamaluddin.
Namun dia menilai apa yang dilakukan KPU sudah berdasarkan aturan yang ada.
“Tergantung dari aturan yang dijalankan oleh KPU. Namanya pelanggaran, kalau dis berarti batal ki suara yang memilihnya. Adanya pelanggaran kita harus patuh kepada aturan dan apa yang dilakukan oleh KPU berdasarkan aturan yang ada. Sebab jika tidak dibatalkan suaranya seandainya misalnya menang, siapa yang mau bertanggung jawab,” kata Jamaluddin bertanya.
Sedangkan Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, yang ditemui di ruangannya mengatakan semestinya ada pengumuman yang disampaikan di TPS, baik secara lisan maupun secara tertulis sebagaimana PKPU No. 8 Tahun 2018.
Dia mengungkapkan, ihwal terjadinya diskualifikasi itu karena adanya proses berdasarkan laporan dugaan pelanggaran dimana laporan dana kampanye terlambat 5 menit yang dilaporkan oleh tim Paslon nomor urut 3 (tiga) yang bertagline TAKBIR Takbir.
Hanya saja terkait dengan pembatalan 43 ribu suara termasuk suara yang memilih paslon nomor urut 2 yang terdiskualifikasi, Muh. Rusmin enggan menjawab.
“Terkait persoalan batalnya suart suara itu, silahkan bertanya di KPU,” tutur Muh. Rusmin
Hingga berita ini diposting Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Arsal Arifin, belum berhasil ditemui walau telah beberapa kali wartawan mendatangi kantornya.
Begitu juga salah seorang komisioner KPU Sinjai yang ditemui terkait pembatalan suara 43 ribu dan putusan diskualifikasi yang belum inkra, komisioner tersebut enggan menjelaskan.
“Adanya kata belum inkra soal diskualifikasi paslon, kami bukan penentu kebijakan. Yang penentu kebijakan adalah pak ketua,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilkada serentak 2018 di kabupaten Sinjai hanya diikuti dua paslon menyusul sanksi diskualifikasi yang dijatuhkan KPU kepada Paslon nomor urut 2.
Pilkada tersebut dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 Andi Seto Gadista – A. Kartini Ottong dengan komposisi perolehan suara masing-masing:
– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong tagline SEHATI memperoleh 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA dinyatakan 0 (nol) suara karena diskualifikasi, dan
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem tagline TAKBIR 42.824 suara.
– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030
Kalangan tokoh dan warga masyarakat setempat mengatakan, pembatalan 43 ribu suara itu selain merugikan pemiliknya, juga merugikan dua paslon kontestan pilkada Sinjai.
“Pembatalan suara pemilih paslon nomor urut 2 yang mendominasi di 43 ribu suara itu merugikan pemilik suara itu sendiri sebab merupakan perampasan hak demokrasi. Juga merugikan dua paslon yang sah lainnya, sebab seandainya proses Pilkada berjalan dengan benar dimana pemilih mengetahui bahwa paslon nomor urut 2 telah diskualifikasi, maka tentu suaranya akan diberikan kepada paslon nomor urut tiga atau nomor urut 1,” terang mereka sembari menambahkan bahwa untuk menghentikan polemik pasca Pilkada Sinjai itu hanya dengan satu cara yakni KPU Sinjai segera menetapkan dan mengumumkan akan dilakukannya pemilihan suara ulang atau PSU.
Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Dinilai cacat prosedur Pasca Pilkada Serentak 2018, kabupaten Sinjai terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena munculnya berbagai foto hasil coblosan terhadap pasangan calon tertentu yang viral di salah satu grup WhatsApp.
Menurut informasi yang beredar, setiap orang yang mencoblos nomor urut satu harus mengambil gambar (foto) kertas yang telah mereka coblos, sebagai bukti bahwa setiap pemilih ini telah melaksanakan perintah dari salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Sinjai untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Andi Seto Gadista-A-Kartini Ottong yang memiliki tagline SEHATI.
Mirisnya, para pemilih yang sebagaian sebagaian besar adalah petugas honorer di Puskesmas yang dinaungi oleh Dinas Kesehatan Sinjai ini diminta untuk memotret kertas suara beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di dalam box pencoblosan di TPS.
Tidak hanya itu, aksi kecurangan Pilkada ini terbongkar karena adanya percakapan atau komunikasi pada sebuah grup Facebook “Sinjai Memilih”. Yang mana didalam percakapan tersebut, salah seorang oknum dari kalangan ASN mengarahkan pihak Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai agar turut mensosialisasikan Pasangan Calon Bupati Sinjai dengan nomor urut 1, untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.
Percakapan di grup Facebook ini juga melibatkan Kepala PKM Biji Nangka, dan Plt. Puskesmas Borong Kompleks. Ini dipandang sebagai gerakan terstruktur oleh oknum ASN (baca: pegawai negeri, red) lingkup Dinkes Sinjai, khususnya pada jajaran Puskesmas.
Oleh sebab itu, Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidatullah B. Cottong, yang mengatahui adanya aksi kecurangan Pilkada ini, mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika benar percakapan tersebut milik Sekretaris Dinas Kesehatan, maka dia telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Dayat, sapaan akrab Nurhidatullah B. Cottong.
Menurut Dayat, Bawaslu yang dalam hal ini adalah Panwaslu di kabupaten memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.
“Untuk prihal itu kajiannya sangat jelas bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus segera diberhentikan sementara dalam jabatannya,” jelas Dayat.
Sementara itu, Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, menyatakan bahwa hal ini sementara dalam proses.
“Sementara kami proses, insya Allah Minggu ini kami di Panwaslu kabupaten akan tuntaskan penanganannya. Jadi sabar saja, dan kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum sekdinkes) dan akan di rapatkan Gakumdu,” jelas Rusmin yang dikonfirmasi melalui pesan whatApps.
Untuk diketahui, bahwa ihwal “perintah” kepada seseorang untuk memilih paslon tertentu termasuk adanya perbuatan memotret kertas suara coblosan di dalam TPS oleh yang diperintah, berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum.
Diantaranya, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang No. 1 Tahun 2015 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang Undang.
Bunyi Pasal 73 (4), selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada, dimana bunyi Pasal 32 Ayat 1 Huruf i tersebut menyebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai belum lama ini meski telah berlangsung namun menyisakan kisruh sebab dinilai cidera hukum lantaran paslon yang didiskualifikasi masih terikut dalam pemilihan dan memperoleh suara. Namun kemudian perolehan suara tersebut dinyatakan batal. Kini KPU didesak untuk mengembalikan hak suara rakyat melalui pemilihan suara ulang.
Pilkada serentak yang digelar 27 juni 2018 di kabupaten Sinjai diikuti tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing pasangan nomor urut 1 Andi Seto Gadista-A. Kartini Ottong tagline SEHATI, pasangan nomor urut 2 H. Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA, dan pasangan nomor urut 3 Takyuddin Masse dan Mizar Roem tagline TAKBIR.
Pilkada tersebut dimenangkan oleh nomor urut 1 Andi Seto Gadista – A. Kartini Ottong dengan komposisi perolehan suara
– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong (SEHATI) memperoleh 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) dinyatakan 0 (nol) suara karena diskualifikasi, dan
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem (TAKBIR) 42.824 suara.
– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030
Maski terdiskualifikasi, Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi tetap ikut pilkada dan memperoleh suara. Pemilih paslon tersebut meminta hak demokrasinya dikembalikan pasca suaranya dibatalkan oleh KPU setempat.
Yang menjadi masalah sebab Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) terkena sanksi diskualifikasi sehari sebelum hari pencoblosan, sementara KPU sudah tidak dimungkinkan lagi mengadakan kertas suara baru sehingga foto pasangan tersebut masih terpajang di kertas suara, sedangkan tidak ada pemberitahuan ihwal diskualifikasi paslon nomor urut 2 itu kepada pemilih di TPS-TPS. Akhirnya pasangan terdiskuslifikasi tersebut tetap ikut sebagai kontestan pilkada dan memperoleh suara.
Setidaknya 43 ribu surat suara yang dinyatakan batal tersebut didalamnya sudah termasuk suara yang diberikan oleh pendukung paslon yang terdiskualifikasi.
Kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang mengaku telah memberikan suaranya kepada pasangan urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi, menyatakan kekecewaannya dan meminta hak demokrasinya dikembalikan oleh KPU.
“Kalau suara kami dinyatakan batal, lalu dikemanakan hak suara kami. Sedangkan kami ini adalah pemilih yang sah dan tidak bermasalah,” kata mereka satu nada.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), Andi Fajar Asti, melalui pesan whatApps-nya (WA) menyatakan keprihatinannya dan menyayangkan cara KPUD karena cenderung merugikan kandidat dan menguntungkan kandidat yang lain.
“Mestinya pleno harus melalui proses dan cara-cara yang konstitusional, yaitu paling tidak menghadirkan para pihak yang menjadi objek,” tulisnya.
“Nah, jika ada putusan tapi belum inkra, sebaiknya jangan terlalu tergesa-gesa mendiskualifikasi kandidat karena namanya belum inkra, ya tentu belom berkekuatan hukum. Karena ini sangat merusak situasi dan konsentrasi menjelang pencoblosan. Inilah yang merusak proses demokrasi,” tutur Fajar Asti.
Menurut tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Persaudaraan Muslim Sedunia (PMS) Kabupaten Sinjai, Ustaz Andi Maddolangen, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sinjai dianggapnya tidak beres.
“Saya sendiri menilai itu cacat hukum, kenapa pada detik-detik terakhir pencoblosan ada salah satu calon didiskualifikasi oleh penyelenggara. Pada saat itu juga KPU harusnya mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 (SBY-AMM) telah diskualifikasai. Kemudian KPU menyatakan bahwa pemilihan ditunda beberapa hari untuk perbaikan guna dilakukan penyesuaian,” tuturnya.
“Kalaupun pemungutan suara tidak bisa ditunda, maka sebelum pencoblosan di setiap TPS harusnya diumumkan baik secara tertulis maupun secara lisan bahwa paslon tersebut tidak dapat lagi dipilih karena diskualifikasi. Dan jika ada yang memilihnya maka suaranya dinyatakan batal atau tidak sah,” tambahnya.
Masyarakat Adat Barambangkatute sekaligus anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Ismail, sangat menyayangkan bahwa ada suara sekitar 43 ribu suara pemilih yang dibatalkan oleh KPU.
“Saya sangat menyayangkan karena mulai perhitungan di TPS sampai di kecamatan suara masih sah, kenapa sampai hasil perekapan di KPU suara dinyatakan batal atau tidak sah,” kesal Ismail.
Sementara Ketua Cabang Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MP2LH) Kecamatan Sinjai Timur, Firman, menyatakan bahwa kalau kandidat tersebut sudah dinyatakan diskualifikasi, kenapa diikutkan. Ada apa dengan KPUD Sinjai.
“Kita sama menyaksikan bahwa pasangan nomor urut 2, SBY-AMM, masih diikutkan dan suaranya sah di TPS hingga perekapan di kecamatan. Muncul pertanyaan kenapa bisa pada tahap perekapan di kabupaten dinyatakan suara batal yang mengakibatkan 43 ribu pemilih kehilangan hak demokrasi. Ini menandakan bahwa kinerja KPUD tidak becus sehingga menimbukan konflik sosial yang bisa mencerai demokrasi di kabupaten Sinjai dengan slogan Panrita kitta,” ujar Firman.
Salah satu contoh, sambungnya, adanya aksi besar-besaran masyarakat Sinjai yang datang dari kota sampai pelosok hanya menuntut hak demokrasinya dikembalikan.
Baik Ustaz Maddolangen, Ismail, maupun Firman yang ditemui di tempat berbeda masing-masing mengunci pernyataannya dengan kalimat yang berbeda bermuatan desakan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Ustaz Maddolangen, menghilangkan suara rakyat sebanyak 43 ribu sama halnya menzalimi rakyat. Maka hak demokrasinya rakyat harus dikembalikan.
Sementara Firman menyatakan, haknya masyarakat jangan dirampas, harus dikembalikan melalui prosedur yang benar.
Sedangkan Ismail menyatakan jika hak pilihnya dibatalkan atau dihilangkan, sebaiknya tidak usah ada pemilihan. Kalau pun ada pemilihan lebih baik golpul saja.
Hingga saat ini pihak komisioner KPU Sinjai belum berhasil diperoleh keterangannya.
H Amiruddin AM saat membaca media cetak Fajar Pendidikan
Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bone, Sulsel, mulai Kamis (19/7/2018). PLS yang melibatkan orang tua (ortu) siswa ini berlansung selama 3 hari kedepan.
Sebanyak 525 Siswa baru tercatat mengikuti masa PLS ini.
Kepala Sekolah SMKN 1 Bone H Amiruddin AM saat ditemui FAJAR PENDIDIKAN di ruang kerjanya mengatakan, pelibatan ortu siswa baru dihari pertama PLS adalah keharusan dalam koordinasi pendidikan siswa yang lebih baik. Para ortu siswa diundang untuk lebih tahu terkait sekolah tempat anaknya menimbah ilmu.
“Saya salut dengan antusiasme ortu siswa tuk hadir dalam penyelenggaraan PLS. Semoga koordinasi antar sekolah dan ortu siswa terjaga dengan baik. Sehingga anak mereka dapat belajar dengan baik di SMKN 1 Bone, menjadi pribadi yang lebih baik dan berprestasi,”kata H Amiruddin.
Lebih jauh, melalui koordinasi pelibatan ortu siswa, Amiruddin menekankan pentingnya penguatan kesadaran bersama akan tanggung jawab pendidikan siswa, yang bukan hanya tugas pihak sekolah, tapi mesti ada sinergitas antara pendidikan di sekolah dengan di rumah melalui keluarga. Tak terkecuali kontrol dan pemantauan lingkungan pergaulan siswa itu sendiri.
“Selain itu tentunya pelibatan ortu siswa dalam PLS, agar para ortu siswa dapat lebih mengetahui program, tata tertib dan kondisi sekolah,”tutupnya
Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Bupati Barru, Ir H Suadi Saleh, M, Si didampingi ketua TP PKK Kabupaten Barru, drg Hj Hasnah Syam Mars bersama rombongan Tim Penilai lomba Desa menghadiri penilaian perlombaan Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan di Desa Anabanua Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Kamis (19/7).
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Barru, Hj Andi Nurhudayah Aksa, Kapolres Barru Dr. H. Burhaman SH MH, para unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, para pimpinan Perbankkan Kabupaten Barru, para Pimpinan OPD ,para Camat, Lurah dan Kepala Desa, para anggota PKK Kabupaten, PKK Kecamatan Barru, PKK Desa Anabanua serta undangan lainnya.
Desa Anabanua Kecamatan Barru merupakan Desa terbaik dan mewakili Desa-Desa di Kabupaten Barru untuk mengikuti lomba Desa tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Desa Anabanua sendiri telah berhasil dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa, baik dilihat dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi, untuk bidang ekonomi masyarakat sendiri diwujudkan dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan luasnya perkebunan pertanian masyarakat dan partisipasi masyarakat dapat dilihat dari terwujudnya sinergitas antara Aparatur Pemerintah, BPD, LPM dan masyarakat Desa serta keterlibatan kaum perempuan dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karena faktor inilah yang menjadi kunci pendukung keberhasilan di Desa Anabanua.
Laporan Presentase tersebut dipaparkan oleh Faharuddin selaku Kepala Desa Anabanua di depan Tim Penilai yang terdiri dari beberapa unsur SKPD tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang di ketuai oleh Kadis PMD Provinsi Sulawesi Selatan Mustari Soba SH Msi.
Penilaian perlombaan desa tersebut mengandung makna tersendiri karena dapat memberi motivasi dan memacu semangat bagi perangkat desa, lembaga – lembaga desa dan masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam membangun fisik desa dan membenahi administrasi pemerintah Desa yang sudah ada.
Dalam sambutannya Bupati Barru, Suardi Saleh menyampaikan, semoga momen ini bisa kita jadikan pendorong untuk lebih meningkatkan efektivitas pelayanan Pemerintahan serta kualitas dalam Pembangunan di Desa yang akan datang,” jelas Bupati,
“Kami berharap agar Desa Anabanua bisa Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dan dapat menjadi Desa yang terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Ketua Tim Penilai Lomba Desa Mustari Soba, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan terimah kasih atas penyambutan dan persiapan yang dilakukan, “Saya mengapresiasi dan selamat kepada masyarakat Desa Anabanua atas kemajuan yang telah diraih disegala aspek,” ucapnya.
Menurut Mustari menjelaskan bahwa, “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan desa, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para siswa baru.
Hal tersebut seperti yang dilaksanakan di SMA Negeri 15 Bone Kecamatan Ulaweng, Bone, Kamis (18/7/2018). Sebanyak 374 Siswa baru mengikuti kegiatan ini.
Saat FAJAR PENDIDIKAN menyambangi sekolah itu, para siswa baru nampak serius menyimak pengarahan Kepala Sekolah bersama para guru dan kakak kelas siswa baru. PLS kali ini mengangkat tema ‘Haters’ sebagai akronim dari Hebat, Aktif, Tangguh, Edukatif, dan Religius.
Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Bone Muhammad Tang SPd MPd berharap seluruh siswa baru mengikuti dan menyimak materi PLS dengan baik, hingga tiga hari kedepan. Lebih jauh ia berharap masa PLS sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan barunya di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga pegawai lainnya di sekolah itu.
“Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan, aturan sekolah dan kegitan rutin di lingkungan sekolah,”kata Muhammad, Kamis (18/7).
Sinjai. FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kalangan warga masyarakat Sinjai memandang ada sisi kesamaan antara keputusan Ketua KPU Sinjai pasca Pilkada serentak 2018, dengan tragedi pembunuhan massal korban 40 ribu jiwa di masa silam. Bagaimana bisa ?
Jika menilik sejarah tragis yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), pasukan Westerling dikomandoi Kapten KNIL Reymond Paul Pierre Westerling beranggotakan 123 orang tentara Belanda, melalui aksi pembersihannya yang digelar selama lima bulan menimbulkan efek komulatif korban jiwa 40 ribu orang yang tidak bersalah.
Sementara jika menilik fenomena yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai, meski hanya dikendalikan lima orang komisioner yang dipimpin, Muh. Arsal Arifin, KPU setempat selama lima bulan juga melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkada, juga menimbulkan korban 40 ribuan suara yang dibatalkan padahal pemilik suara itu bukan pemilih yang bermasalah.
Dibatalkannya 40 ribu suara pemilih di kabupaten Sinjai itu lantaran pemilih tersebut memilih pasangan nomor urut 2 (baca: dua, red), H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi, yang telah di diskualifikasi melalui keputusan KPU Nomor: 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatasan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sinjai 2018, sehari sebelum hari pemungutan suara.
Pasca paslon H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA tersanksi diskualifikasi, KPU tidak berkesempatan lagi untuk mengadakan kertas suara baru sehingga foto dan nama paslon itu masih tetap terpajang di kertas suara. Namun sayangnya KPU juga tidak menindaklanjutinya dengan mengumumkan di TPS-TPS ihwal diskualifikasi itu sehingga pemilih tidak mengetahuinya dan tetap memilihnya. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/panwaslu-sinjai-seharusnya.html)
Kejadian itu kemudian menuai kecamatan dan protes serta tuntutan dari kalangan warga, tokoh masyarakat, dan aktivis yang mendesak agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), sebab proses pilkada Sinjai itu dinilai cacat prosedur dan cacat hukum sehingga tidak sah. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/aktifis-dan-tokoh-minta-kpu-sinjai.html?m=1)
Karikatur
Namun meski rentetan desakan dan tuntutan agar dilakukan PSU, tampaknya KPU Sinjai enggan untuk bergeming. Bahkan melalui rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukannya per tanggal 7 juli 2018 justru membatalkan 43 ribu suara, termasuk di dalamnya suara pemilih Paslon 2, dimana sebelumnya suara tersebut dianggap sah di tingkat TPS hingga tingkat kecamatan.
KPU terlihat bersikap lebih memilih untuk pihaknya digugat hukum dari pada mengakomodir dan memenuhi desakan dan tuntutan warga masyarakat yang mengnginkan PSU.
Jika melihat visi dan misi Komisi Pemilihan Umum, maka kemelut dan polemik hasil Pilkada Serentak 2018 di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan tidak terjadi jika penyelenggaranya legowo menyadari terjadinya kelalaian.
KPU mempunyai visi untuk Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu Yang LUBER dan JURDIL. Sedangkan misinya adalah :
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesibel;
2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Pengaturan di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
4. Peningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;
5.Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.
6. Optimalisasi kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Jika membandingkan antara visi dan misi KPU dengan fenomena yang ada, maka layak membenarkan sindiran warga masyarakat kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang menyebut jauh panggang dari api.
Keengganan KPU mengakomodir tuntutan warga untuk PSU seiring dengan adanya kecurigaan warga yang mencurigai adanya oknum yang mengalami “masuk angin” sehingga menderita “Flu berat”.
Soal sebutan masuk angin itu, kalangan dokter puskesmas menjelaskan, orang yang mengalami masuk angin cenderung mengalami flu. Dan orang yang menderita Flu berpotensi mengalami sakit kepala, pusing, demam, dan lemas.
“Makanya orang yang flu berat karena masuk angin itu tidak bisa berpikir secara efektif karena pusing dan sakit kepala, serta tidak mampu bekerja secara maksimal karena tubuhnya lemas tidak bertenaga,” jelas dokter.
Untuk diketahui, pilkada serentak 2018 kabupaten Sinjai dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong tagline SEHATI dengan komposisi perolehan suara :
– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa-A. Kartini Ottong tagline SEHATI : 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA : 0 suara
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem tagline TAKBIR : 42.824 suara
– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030
Ustaz Maddolangen, seorang tokoh agama warga setempat menilai apa yang dilakukan oleh KPU dengan membatalkan suara sebanyak sekitar 43.000 itu secara tidak langsung menzolimi masyarakat.
“Menghilangkan suara rakyat yang tidak bermasalah sebanyak 43 ribu, sama halnya menzalimi rakyat yang sebanyak itu. Maka hak demokrasinya harus dikembalikan,” kata Ustaz Maddolangen.
Sedangkan salah seorang mantan kepala desa di kabupaten Sinjai yang minta tak disebut namanya menganalogikan bahwa 43 ribu suara yang dibatalkan di perekapan KPU itu, laksana mengingatkan pada kejadian masa lampau tragedi korban 40.000 jiwa.
“Kejadian ini yang 43 ribu suara dibatalkan oleh KPU, sama halnya dengan tragedi korban 40 ribu jiwa yang lalu, sama 40 ribuan korbannya,” ungkapnya.
Ketua KPU kabupaten Sinjai yang dikonformasi secara tertulis, patut dan layak, meski telah dijelaskan bahwa penjelasan konfirmasi Ketua KPU itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Sinjai, namun hingga berita ini naik posting, Ketua KPU, Muh. Arsal Arifin, tidak memberikan jawaban.
Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id—Isu tentang berbagai problematika pendidikan memang tidak pernah ada akhirnya. Seperti halnya yang terjadi pada Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Indonesia Timur (UIT) yang oleh Kemenristek Dikti statusnya dihitamkan.
Masalah pelik yang melilit pada PTS ini memang merugikan banyak pihak, mulai dari mahasiswa, orang tua para mahasiswa hingga tenaga pendidik yang mengabdikan diri sebagai dosen di UIT. Seperti halnya yang dialami oleh Zulkifli SH, seorang dosen tetap di UIT Makassar yang setelah mengabdikan diri beberapa tahun belakangan mendapatkan perlakuan yang sangat tidak terpuji, ia dipecat dan mendapat upah yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Zulkifli SH, tidak hanya mengeluhkan persoalan pengupahan. Ia juga sangat menyayangkan sikap pemilik yayasan UIT, H Haruna yang dipandang apatis.
“Sangat disayangkan sebagai tokoh Pendidikan H Haruna tidak menghadiri panggilan penyidik. Ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua pemeriksaan Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pelaku Kejahatan Pengupahan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun adalah bukti nyata bahwa H Haruna adalah perbuatan yang sangat disayangkan,” kata Zulkifli SH.
Ia melanjutkan, semestinya Sebagai tokoh Pendidikan, perbuatan H haruna sangat tidak layak untuk ditiru atau menjadi contoh teladan bagi yayasan yang dipimpinnya. Menurutnya, sebagai Ketua Yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT) dan wakil ketua Umum Bidang Dana Dan Pembangunan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta pusat (APTISI) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Senada akan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agustinus Appang, menginformasikan, bahwa ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua ini telah di teruskan Ke Polda untuk panggilan ketiga.
“Kalau kita melihat pasal 19 ayat 2 KUHAP maka H Haruna akan dilakukan penangkapan, apabila hal ini terjadi, maka ini adalah hal yang sangat memalukan, namun mengerjakan hal memalukan mungkin sudah biasa bagi H Haruna karena Proses hukum yang telah berjalan selama ini adalah hal yang sangat memalukan,” katanya.
Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan , antara lain :
1. Menggaji Dosen dibawah standar.
2. Tidak Membayar THR Dosen sesuai ketentuan.
3. Tidak mendaftarkan dan Membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga
Kerjaan Dosen UIT.
4. Ketidakjelasan Penggunaan Dana Pembayaran Mahasiswa dan pengelolaan dana
Yayasan.
5. Membeli Asset Hotel dan dan Mall yang tidak jelas peruntukannya untuk yayasan
sementara gaji dosen tertunggak pembayarannya dan itupun dibawah standar.
Ditambah lagi adanya laporan Dari seseorang berupa surat salinan putusan fonis H. Haruna. Yang mengatakan bahwa Pemilik Yayasan UIT tersebut telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
“Ada seseorang yang kami tidak tau mengirimkan surat kepada kami yaitu berupa salinan Putusan yang memfonis H Haruna, yaitu Penjara 5 tahun yang mana seatahu kami H Haruna tidak pernah menjalani hukuman penjara, hal ini sangat aneh mengapa sampai sekarang putusan ini tidak di eksekusi oleh jaksa,” tuturnya.
Hal ini pun pernah ia tanyakan kepada pihak yang berwenang namun belum mendapat jawaban yang jelas.
“Pernah kami tanyakan hal ini kepada Kasi Datun Kejari Makassar, Ahmad Idrak namun kemudian ia mempertemukan kami dengan Kasi Pidsus Kejari Makassar dan akan meneliti hal ini namun sampai sekarang kami belum mendapatkan info selanjutnya tentang hal ini meskipun telah kami tanyakan berkali-kali. Sangat memalukan dan mengerikan selama ini kami di pimpin oleh seorang narapida. Penjahat yang tidak pernah tobat, pantas saja kami sebagai DOSEN UIT diperlakukan seperti ini.”
“Sangat disayangkan bila aparat penegak hukum seperti Disnaker maupun dari Polda SulSel ataupun Kejaksaan bisa dipermainkan oleh orang seperti H Haruna contoh seperti Disnaker Kota Makassar yang tiga kali dipanggil oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar yang mana panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas yang merupakan Perpanjangan Tangan Walikota Makassar tidak pernah mau digubris panggilannya,” jelasnya.
Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Sekali lagi, nama baik Perguruan Tinggi Negeri di Makassar ternoda karena ulah dari alumninya sendiri yang melakukan transaksi jual beli sertifikat Diklat Bahasa Inggris/ Toefl palsu Universitas Negeri Makassar, kepada beberapa orang wanita yang hendak mendaftarkan diri sebagai tenaga staff di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Awalnya, Eka Noor Aris (32 tahun), pelaku bertemu dengan perempuan R, ZH, F dan S. Kemudian ia mengaku bekerja sebagai staff administrasi di UNM. Dari pertemuan itu, para korban diiming-imingi bahwa pihak UNM akan menerima pagawai bagian administrasi dengan beberapa persyaratan, diantaranya: Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Curriculum Vitae (CV), surat lamaran kerja serta empat sertifikat yang wajib ada diantaranya Roefl, E-Learning, SPSS dan Macromedia Flash.
Dan karena korban tidak memiliki sertifikat-sertifikat tersebut, pelaku pun manawarkan kepada korban untuk bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya antara Rp 1,2 juta hingga 1,5 juta. Singkat cerita, akhirnya pelaku dan korban pun kembali bertemu untuk menyerahkan sertifikat tersebut sesuai kesepakatan.
Namun, aksi jual beli sertifikat palsu UNM ini tidak berjalan lama. Setelah mendapat sertifikat palsu dari Eka Noor Aris, para korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan di UNM. Dimana saat itu, pihak UNM secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada rekrutment staff administrasi dan UNM tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
Kasus ini pun sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan pelaku juga telah diamankan. Kepala Bagian Humas UNM, Burhanuddi mengatakan, dengan adanya kasus ini tentu saja telah mencedari instansi apalagi pelakunya tak lain adalah alumni dari UNM.
“Pasti sangat merugikan tapi kan sudah di tangani oleh aparat kepolisan, kedepannya kita akan lebih menjaga keamanan instansi apalagi di persoalan administrasi dan surat menyurat. Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.” Katanya.