Beranda blog Halaman 79

Renungan Harian Kristen, Kamis, 3 Oktober 2024: Tempat Pelayanan

0

Renungan Harian Kristen hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024 berjudul: Tempat Pelayanan

Bacaan untuk Renungan Harian Kristen hari ini diambil dari Markus 9:29

Renungan Harian Kristen hari ini mengisahkan tentang Tempat Pelayanan

Markus 9:29 – Jawab-Nya kepada mereka: “Jenis ini tidak dapat diusir kecuali dengan berdoa.”

Pengantar:

“Mengapa kami tidak dapat mengusir roh itu?” Kita dapat tetap tidak berdaya dengan mencoba melakukan pekerjaan Allah, tanpa memusatkan diri pada kuasa-Nya dengan mengikuti gagasan kita sendiri. Kita sebenarnya menghujat dan tidak menghormati Allah, jika kita melayani tanpa mengenal Dia.

Renungan Harian Kristen, Kamis, 3 Oktober 2024

Para murid bertanya kepada-Nya ketika mereka sendirian dengan Dia, “Mengapa kami tidak dapat mengusir roh itu?” (Markus 9:28). Jawabannya terletak pada hubungan pribadi dengan Yesus Kristus. “(Roh jahat) Jenis ini tidak dapat diusir keluar, kecuali …” kita memusatkan diri kepada-Nya, dan terus meningkatkan pemusatan diri kepada-Nya.

Kita dapat tetap tidak berdaya (powerless) selama-lamanya, seperti para murid dalam situasi ini, dengan mencoba melakukan pekerjaan Allah tanpa memusatkan diri pada kuasa-Nya dan malah dengan mengikuti gagasan kita sendiri. Kita sebenarnya menghujat dan tidak menghormati Allah jika kita melayani tanpa mengenal Dia.

Apabila Anda berhadapan langsung dengan situasi sulit dan tidak terjadi sesuatu secara lahiriah, Anda terus dapat mengetahui bahwa kebebasan dan kelepasan akan diberikan sebagai akibat pemusatan diri yang terus-menerus pada Yesus Kristus. Kewajiban Anda dalam tugas dan pelayanan ialah mengusahakan agar tidak ada perintang antara Yesus dan Anda.

Adakah perintang antara Anda dan Yesus sekarang? Jika ada, Anda harus menghadapinya, bukan dengan mengabaikannya sebagai suatu gangguan, tetapi dengan menghadapinya dan menanganinya dengan membawanya ke hadirat Yesus Kristus. Lalu, masalah sesungguhnya dan semua yang telah Anda alami berkaitan dengan hal itu akan memuliakan Yesus Kristus dengan cara yang tidak akan pernah Anda ketahui, sebelum Anda menatap wajah-Nya secara muka dengan muka.

Kita harus dapat “seumpama rajawali yang naik terbang dengan kekuatan sayapnya” (Yesaya 40:31). Namun, kita juga harus mengetahui caranya untuk turun. Kuasa seorang percaya terletak pada kesanggupannya untuk turun dan dalam hidup di lembah.

Paulus berkata, “Segala hal dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku” (Filipi 4:13) dan apa yang diacunya ialah hal-hal yang paling hina/merendahkan? Namun, adalah dalam kuasa untuk kita menolak untuk dihinakan/direndahkan dan berkata, “Tidak, aku jauh lebih suka berada di puncak gunung dengan Allah.”

Dapatkah saya menghadapi kesulitan-kesulitan seperti kenyataan yang ada dalam terang realitas Yesus Kristus, ataukah melakukan hal-hal yang sebenarnya menghancurkan iman saya kepada-Nya, dan membuat saya panik?

Demikian Renungan hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024 diambil dari Markus 9:29 yang mengisahkan tentang Tempat Pelayanan dan disadur dari Renungan Oswald Chambers//alkitab.mobi.

Negara Akan Diintervensi Kalau Tidak Mandiri

0

Negara kita harus mandiri. Kalau tidak mandiri dan kemudian minta bantuan antara lain berupa utang luar negeri, maka negara kita harus bersiap diintervensi oleh negara lain yang memberikan bantuan.

“Yang kita butuhkan adalah kemandirian Bangsa Indonesia, sehingga negara kita tidak bergantung dengan bantuan atau pinjaman negara lain dan tidak mudah diintervensi, baik dalam bentuk budaya, maupun tenaga kerja dan lain-lain,” kata Danramil Mandai, Mayor Inf Dr Khaedir Makkasau.

Hal tersebut ia kemukakan saat menjadi pembicara pada Pengajian Umum Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Senin, 30 September 2024.

Khaedir Makkasau yang tampil membawakan materi berjudul; “Ancaman Ideologi Asing terhadap Kedaulatan NKRI: Komunisme, Liberalisme, dan Radikalisme”, menegaskan, negara kita juga harus memiliki sember daya manusia yang profesional dan ahli dalam berbagai bidang yang diperlukan.

“Kita harus menjadi orang yang tahu, profesional. Kalau tidak, maka orang luar (tenaga kerja asing) akan masuk di negara kita,” kata Khaedir.

Dia menambahkan, kita harus menumbuhkan rasa cinta Tanah Air yang merupakan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia demi menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari ancaman ideologi, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Dalam menjaga kedaulatan NKRI, lanjutnya, kita sebagai warga negara agar selalu menjaga persatuan sesama anak bangsa, saling menghargai antar-agama, golongan dan suku.

“Cinta Tanah Air dengan melakukan kegiatan positif sesuai fungsi dan tanggungjawab masing-masing,” kata Khaedir.

Pengajian Umum dengan tema “Hubbul Wathan minal Iman (Cinta Tanah Air adalah Bagian dari Iman) dan diawali dengan sambutan oleh Ketua Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse, menghadirkan dua pembicara, yaitu Mayor Inf Dr Khaedir Makkasau dan Prof KH Mustari Bosra yang membawakan materi berjudul “Peran Kesejarahan dan Komitmen Muhammadiyah terhadap Kedaulatan NKRI.”

Pengajian Umum Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel turut dihadiri Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel Dr Syaiful Saleh, Dr KH Abbas Baco Miro, Dr Dahlan Lama Bawa, Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah Sulsel Dr Nurdin Mappa, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Maros Muhammad Amin Duddin, Lc, serta seratusan warga Muhammadiyah, termasuk dosen, karyawan, dan mahasiswa Unismuh Makassar. (*)

Hukum Wanita Jadi Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali Kota

0

Oleh: Kyai Wahyudi Ibnu Yusuf

Pendahuluan

Dalam sistem demokrasi tidak ada perbedaan wanita dan laki-laki dalam hal jabatan politik. Tak heran jika banyak wanita yang jadi kepala negara/pemerintahan dan kepala daerah seperti gurbernur dan bupati/walikota. Berkaitan kedudukan wanita sebagai kepala negara/pemerintahan tidak ada perbedaan di antara ulama akan keharamannya. Namun untuk kepala daerah, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan kelompok-kelompok Islam.

Tujuan ditulisnya risalah singkat ini adalah untuk menyampaikan pendapat penulis terkait tema ini, karena sedangkal penelusuran penulis tema ini sangat sedikit dibahas.

Hukum Wanita Menjadi Kepala Negara

Telah ijma (sepakat) bahwa seorang wanita haram menjadi kepala negara (imamah ‘uzhma). Dalil keharamannya adalah hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan lainnya, dari Abu Bakrah. Saat sampai berita pada Nabi Saw bahwa rakyat Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai kepala negara, lalu Nabi Saw bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Tidak beruntung selamanya kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka pada wanita (HR. Bukhari, no. 4073)

Hadis ini merupakan dalil utama yang digunakan para ulama untuk menyimpulkan haramnya seorang wanita menjadi kepala negara. Dalam Tesisnya Syaikh Abdullah bin Umar dan Dumaji menyatakan selain dalil hadis di atas, terdapat juga sejumlah ayat dalam al Quran yang menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Diantaranya firman Allah Ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ …

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. an-Nisa [4]: 34)

Memahami Konteks Hadits

Apakah hadis di atas hanya terbatas pada urusan pemerintahan/kenegaraan saja, ataukah mencakup semua urusan seperti perusahaan, sekolah, perguruan tinggi, dsb?

Larangan pemimpin wanita pada hadis di atas hanya terbatas sesuai konteksnya, yaitu hanya perkara pemerintahan/kenegaraan. Tidak mencakup secara umum seperti direktur perusahaan, kepala sekolah, rektor perguruan tinggi dan lainnya.

Sesuai dengan konteksnya yang bisa dipahami dari sababul wurud (sebab turunnya) hadis ini, yaitu rakyat Persia mengangkat anak perempuan Kisra sebagai pemimpin mereka setelah terjadi krisis kepemimpinan, yang berawal dari perebutan kekuasaan oleh putra mahkota.

Memang benar terdapat kaidah ushul yang menyatakan “al ‘ibrah bi ‘umum al-lafzh laa bi khusush as-sabab” sebuah pengertian diambil dari keumuman lafadz (redaksi nash) bukan dari khususnya sebab, hanya saja keumuman lafadz ini dibatasi oleh konteks (maudhu’) nash, yaitu perkara kekuasaan negara.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab asy-syakhshiyyah al-Islamiyyah juz 3 menyebutkan sebuah kaidah ushuliyah:

عموم اللفظ في خصوص السبب هو عموم في موضوع الحادثة والسؤال وليس عموماً في كل شيء

Keumuman lafadz dalam khususnya sebab adalah umum dalam konteks peristiwa dan konteks pertanyaan bukan umum dalam segala hal.

Berdasarkan penjelasan di atas maka boleh seorang wanita menjadi direktur perusahaan, kepala sekolah, rektor dsb selain jabatan kekuasan negara/pemerintahan. Wallahu a’lam bi ash-showab

Apakah haramnya wanita menjadi kepala negara hanya pada sistem pemerintahan Islam (Khilafah) ataukah berlaku umum?

Larangan pada hadis di atas berlaku secara umum, baik dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) maupun selainnya seperti kerajaan, kekaisaran, federasi, maupun republik dalam sistem demokrasi. Karena dua alasan:

Pertama, ditinjau dari sisi kajian sababul wurud. Hadis ini berkaitan kejadian pada sistem pemerintahan di Persia (bukan sistem Islami, karena bangsa Persia adalah penyembah api/’abdu an-nār). Kejadian tersebut kemudian dikomentari Nabi Saw bahwa mereka tidak akan beruntung. Artinya kecaman ini berlaku umum.

Kedua, tinjauan lingusitik-gramatika. Lafadz “qaum” pada hadis ini adalah isim nakiroh (kata benda indefinitif) dalam susunan kalimat negatif (siyaq an-nafyi). Padahal menurut kaidah ushuliyah stuktur kalimat seperti ini menunjukkan makna umum. Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam kitab al-Qawa’id al Hisan li Tafsir al Quran pada kaidah ke-empat menyebutkan:

إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم

Jika isim nakiroh terletak pada susunan kalimat negatif, larangan, syarat, atau tanya maka menunjukkan makna umum.

Kesimpulannya, keharaman kepala negara wanita adalah haram secara umum baik selaku khalifah (kepala negara sistem khilafah) maupun kepala negara sistem pemerintahan lain seperti presiden, ratu, perdana menteri, dsb.

Wallahu a’lam bi ash-showab

Apakah keharamaan wanita menjadi kepala negara juga berlaku bagi kepala daerah?

Ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa keharaman wanita menjadi kepala negara tidak berlaku bagi kepala daerah seperti gurbernur dan bupati/walikota. Di antara dalil yang mereka sampaikan adalah bahwa Umar bin Khattab pernah mengangkat seorang wanita yang bernama asy-Syifa sebagai salah satu pejabatnya.

Kami pribadi menghargai pendapat ini. Hanya saja karena kami memilih pendapat yang berbeda yang menurut kami rajih (lebih kuat), maka perlu disampaikan disini agar menjadi nasihat dan panduan bagi yang memerlukannya serta menjadi hujjah kami kelak di hadapan Allah. Menurut pendapat yang kami pilih keharaman wanita sebagai kepala negara juga berlaku pada kepala daerah dengan tiga alasan:

Pertama, ditinjau dari sisi fakta kesamaan status kepala negara/pemerintahan dengan kepala daerah. Keduanya sama-sama kepala pemerintahan (hukkam). Tugas mereka sama yaitu sebagai pelaksana aturan. Yang membedakan hanya posisi/tingkatan saja, antara pemerintahan di pusat dan daerah.

Dari sisi aturan keduanya sama-sama menjalankan aturan yang dibuat boleh wakil rakyat, baik di tingkat pusat (DPR RI) maupun daerah (DPRD). Karena manath al hukm (fakta hukum)nya sama maka status hukum keduanya juga tentunya sama. Dengan kata lain hadis Bukhari dari Abu Bakrah juga dapat diterapkan pada kepala daerah.

Kedua, dalam sistem pemerintahan Islam (Imamah/Khilafah), syarat jabatan wali (setingkat gurbernur) dan ‘amil (setingkat kabupaten/kota) disamakan dengan dengan syarat khalifah/Imam selaku pemimpin tertinggi (Imamah ‘Uzhma). Imam al Mawardi (w. 450 H) dalam kitab al-Ahkam as-Sulthaniyah menyatakan mengenai syarat wali (gurbernur):

وَإِذَا قَلَّدَ الْخَلِيفَةُ أَمِيرًا عَلَى إقْلِيمٍ أَوْ بَلَدٍ كَانَتْ إمَارَتُهُ عَلَى ضَرْبَيْنِ : عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ…

Jika khalifah mengangkat seorang pemimpin/gurbenur di suatu wilayah atau negeri, maka jabatannya ada dua: umum dan khusus…

Kemudian al-Mawardi melanjutkan penjelasannya:

وَتُعْتَبَرُ فِي هَذِهِ الْإِمَارَةِ وَعُمُومِهَا فِي الْوَزَارَةِ

Dianggap sama pada jabatan gurbernur ini dalam hal syarat dan keumuman dengan wazir tafwidh.

Padahal saat membahas wazir tafwidh, al Mawardi menyatakan:

وَيُعْتَبَرُ فِي تَقْلِيدِ هَذِهِ الْوَزَارَةِ شُرُوطُ الْإِمَامَةِ إلَّا النَّسَبَ وَحْدَهُ لِأَنَّهُ مُمْضِي الْآرَاءِ وَمُنَفِّذُ الِاجْتِهَادِ ….

Dalam hal kriteria wazir tafwidh berlaku sebagaimana syarat-syarat imamah bagi khalifah, kecuali satu syarat yaitu nasab. Karena wazir tafwidh dituntut pendapat dan dilaksanakan ijtihadnya…

Hal serupa juga dinyatakan dalam kitab Ajhizah Daulah Khilafah fi al-hukm wa al-Idarah:

Wali (Gurbernur) adalah seseorang yang diangkat oleh khalifah sebagai hakim (penguasa/jabatan pemerintahan) untuk wilayah (provinsi) tertentu. Wilayah (provinsi) ini dibagi lagi menjadi daerah-daerah yang disebut ‘imalah (kabupaten).

Kepala daerah di tingkat provinsi disebut wali atau amir, dan kepala daerah tingkat kabupaten disebut ‘amil atau hakim. Jabatan wali dan ‘amil adalah jabatan kekuasaan (hukkam), maka disyaratkan sebagaimana syarat khalifah yaitu: laki-laki, muslim, merdeka/bukan budak, baligh, berakal/tidak gila, adil dan mampu.

Ketiga, dalil bahwa Umar bin Khattab pernah mengangkat seorang wanita sebagai pejabat negara yaitu Syifa. Perlu ditelusuri jabatan apa yang diserahkan Umar pada Asy-Syifa ini. Asy-Syifa yang dimaksud adalah Ummu Sulaiman. Ia diangkat Umar bin Khattab sebagai qadhi hisbah di pasar atas kaumnya.

Sepeti yang dinukilkan Imam Malik dalam kitab al Muwatha’ dan Imam Syafi’i dalam kitab Musnadnya. Qadhi hisbah adalah hakim yang mengadili pelanggaran ringan yang terjadi di tempat-tempat umum seperi pasar. Jabatan qadhi hisbah memang boleh wanita, karena memang tidak disyaratkan laki-laki.

Atas dasar ini maka kesimpulannya, jabatan kepala daerah baik gurbernur maupun bupati/walikota haram dijabat oleh wanita. Wallahu a’lam bi ash showab.

Selesai dengan izin dan pertolongan Allah, saksikanlah ya Allah, hamba telah sampaikan.

Daftar Rujukan

Abu Rasytah, ’Atha. Ajhizah Daulah al Khilafah fi al-Hukm wa al-Idarah. Beirut, 2005.

As-Sa’di, Abdurrahman. al-Qawa’id al-Hisan li Tafsir al-Quran. Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1999.

Mawardi, Abu Hasan al-. al-Ahkam as-Sulthaniyah. Kairo: Dar al hadis, t.t.

Nabhani, Taqiyuddin an. asy Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Ushul Fiqh). Vol. III. Beirut: Dar al-Ummah, 2005. (*)

Catatan Ilham Bintang: Mengenang Marissa Haque yang Pergi Mendadak

0

Artis Marissa Haque telah tiada. Ia meninggal dunia, seperti pergi mendadak, di RS Premier, Bintaro, Rabu (2/10) dinihari dalam usia 61 tahun, 13 hari menjelang menginjak usia 62 tahun. Ia lahir di Balikpapan, 15 Oktober 1962 dari pasangan Allen Haque -Mieke Haque.

Icha, begitu panggilan akrabnya, meninggalkan suami, musisi dan pengusaha Ikang Fawzi, serta dua anak : Isabella Fawzi dan Chiki Fawzi. Saya mengenal Icha lebih 40 tahun, masih saat mengawali debutnya sebagai bintang film lewat film pertamanya ” Kembang Semusim”. Film itu disutradarai MT Risjaf dan diproduksi tahun 1980. Icha berusia 18 tahun ketika bermain film itu.

Icha satu di antara sedikit artis Indonesia yang menorehkan catatan gemilang di berbagai bidang pengabdian. Ia mencapai jenjang pendidikan tinggi, hingga bergelar Professor, Guru Besar.

Selasa (1/10), kurang dua puluh empat jam sebelum wafat, ia masih mengajar di kampus. “Kami mengajar di kampus yang sama, STIE IBS Kemang, Jaksel, Selasa kemarin masih mengajar dan nampak bugar. ” Ini saya kutip dari pernyataan sesama dosen yang beredar di beberapa WAG tadi pagi. Serasa tak percaya tapi nyata. Tapi, begitulah takdir Ilahi bekerja.

Cawagub Banten

Marissa Haque tidak hanya menggeluti dunia film dan pendidikan, tetapi juga dunia politik. Istri rocker Ikang Fawzi ini pernah menjadi Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Pernah juga diusung maju menjadi Cawagub Banten berpasangan dengan Zulkieflimansyah sebagai Cagub.

Namun, jelang penetapan KPU, PDIP yang mengusungnya mendadak mencabut dukungan untuk Icha dan mengalihkan sokongannya, justru kepada pesaingnya, yaitu Ratu Atut Chosiyah yang diusung Golkar.

Icha kecewa dan wajar jika murka. Tampaknya, itu pelajaran berharga pertama Icha di dalam dunia politik. “Tiada lawan dan kawan abadi. Yang abadi adalah kepentingan,” kata ungkapan klasik dalam politik. Saya menulis ulasan waktu itu, di tahun 2006, merespons peristiwa politik yang dialami Icha.

Sebagai akademisi (waktu itu kandidat Doktor di IPB, Institut Pertanian Bogor), pasti sulit baginya yang biasa berpikir runut, sistematis, terukur, menerima sisi “gelap” dinamika politik yang mudah berubah.

Hal sama pernah dialami aktor kawakan Sophan Sophiaan yang akhirnya memilih mundur sebagai anggota DPR RI. Ada kesamaan Sophan dan Icha. Sama -sama lurus dan ekstrovert. Bersikap tegas dan berbicara terbuka. Sehingga, pengalaman pahit politik mereka menjadi konsumsi publik.

Tentu, termasuk sikap pragmatis partai yang mengutamakan kekuasaan. Dalam tulisan itu, saya menilai Icha belum “matang” berpolitik. Lupa, DNA parpol harus “berhitung siapa mendapat apa”.

Kalkulasi parpol pengusungnya, secara elektoral Ratu Atut tidak bisa dikalahkan. Berbagai survey menyajikan data -data kedigdayaannya. Maka, parpol pengusung Icha pun memilih balik kanan mendukung lawan.

Icha tampaknya tidak memperhitungkan soal pentingnya bagi parpol meraih kekuasaan ketimbang yang lain, yang sebenarnya lebih utama : etika dan moral. Marissa dan Sophan berbasis itu dalam berpolitik.

Icha tidak sepenuhnya menerima pikiran saya dalam tulisan mengenai itu. Ia bahkan memprotesnya. Dia mengunjungi saya di kantor menyampaikan protesnya, dan saya penuh takzim mendengarkan saja. Toh, sebenarnya, tulisan yang mengulas kasus Banten itu, bersifat satire.

Sisi lain membenarkan dia, yang berpegang pada komitmen etika dan moral. Namun, itu dia : meski itu tidak berlaku dalam politik. Setidaknya, dalam kasus dia ditelikung parpol pengusungnya di Banten.

Di dunia film Icha belasan tahun berjaya, membintangi puluhan judul film. Ia juga mengantongi Piala Citra Aktris Terbaik, lambang supremasi tertinggi dunia film Indonesia. Selanjutnya, ia tidak hanya sebagai pemain, juga sebagai produser dengan memproduksi sejumlah film.

Pemeran Iyom, Gadis Bisu

Sebagai bintang, karirnya semakin moncer saat membintangi film “Matahari-Matahari” (1985) yang disutradarai Arifin C Noer. Film itu bercerita tentang warga yang karena terdesak kemiskinan akhirnya memutuskan untuk hijrah ke Jakarta bersama istri dan anaknya yang bisu. Bukannya mendapatkan penghidupan yang lebih baik, warga malah berada di bawah pengaruh Sarkim, raja pengemis.

Marissa Haque bermain sebagai Iyom, gadis bisu. Film itu menjadi andalan Icha untuk meraih Piala Citra Festival Film Indonesia tahun 1986. Saya mengulas film itu sebagai film bagus namun, justru tidak melihat Icha berhasil memerankan tokoh Iyom yang gagu. Gestur Icha lebih tampak seperti memerankan tokoh idiot. Icha marah membaca itu. Dia menelpon saya, memprotes, seperti biasalah.

Pada waktu pengumuman nominasi Festival Film Indonesia di TVRI, Icha hadir. Kekecewaannya membuncah menyaksikan pengumuman Dewan Juri FFI tidak menominasikan dia sebagai Aktris Terbaik. Peristiwa tersebut menjadi headline di berbagai media.

Dari berita itu saya mengetahui, ternyata Icha meninggalkan studio TVRI dengan airmata berlinang. Ada juga media yang memberitakan lebih jauh, Icha langsung terbang ke Surabaya menemui Ikang Fawzi, pacarnya waktu itu. Mengenai kebenaran berita tersebut, wallahualam. Saya tidak pernah konfirmasi.

Sekolah Film di Amerika

Berdasarkan rekomendasi Prof Salim Said, Icha sempat ke Amerika Serikat belajar film, namun entah mengapa sepulang dari sana Icha malah terjun ke politik. Icha kawan diskusi yang baik, asal tahan saja kerasnya dia berpegang pada pandangan yang dia yakini.

” Eh, tahu nggak kalian, bossmu itu dulu naksir saya. Dia sering ke rumah. Makanya, dia senang banget ngeritik saya,” kata Icha kepada wartawan Cek&Ricek yang mewawancarainya suatu ketika.

Meski kata itu sering diulangnya, secara serius, bahkan di depan saya sendiri, misalnya ketika berkunjung ke kantor redaksi C&R, tetapi pastilah dia hanya bercanda.

Di masa kejayaannya, Marissa memang bagai magnet perfilman Indonesia. Menjadi media darling. Berita tentang artis cantik dan tajir ini hampir setiap hari diekspos wartawan. Di masa kegemilangan Icha, serasa tidak sah menjadi wartawan tanpa mengenal / dikenal oleh yang bersangkutan.

Saya beberapa kali mewawancarai dia di rumahnya yang luas dan megah di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Mengenal saudara-saudaranya : Soraya Haque dan Shannaz Haque. Bahkan dengan Shannaz kami sempat bekerjasama, dia presenter pertama program tv kami ” Buletin Sinetron” yang tayang di RCTI. Begitu pun dengan suami masing- masing : Ikang Fawzi, Ekki Sukarno, dan Gilang Ramadhan.

Tiada lagi Marissa Haque. Diantar suami, anak, keluarga besar, kerabat, dan handai taulan, jenasah almarhumah dikebumikan Rabu siang di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Semoga Allah SWT memberinya tempat lapang, nyaman, dan indah di sisiNya. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun. (*)

Semangat Pancasila Ditanamkan di SMP Negeri 4 Watansoppeng

Soppeng – SMP Negeri 4 Watansoppeng menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan penuh khidmat di halaman sekolah pada Selasa, 1 Oktober 2024. Upacara ini dihadiri oleh seluruh siswa, guru, dan staf sekolah sebagai upaya untuk memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

Kepala Sekolah Kaharuddin memimpin upacara tersebut dan dalam amanatnya, ia mengingatkan kembali tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kaharuddin menekankan agar siswa-siswi menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

“Kita harus senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila, mulai dari sikap gotong royong, toleransi, hingga menghargai perbedaan. Pancasila adalah fondasi yang mempersatukan kita sebagai bangsa,” ujar Kaharuddin.

Melalui peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini, SMP Negeri 4 Watansoppeng berharap dapat terus menanamkan rasa cinta tanah air serta memperkokoh semangat persatuan di kalangan siswa. Hal ini diharapkan agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berjiwa nasionalis.

Simak!! 20 Contoh Alat Musik Modern Yang Populer

Dengan kemajuan teknologi dan inovasi, alat musik modern terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap evolusi musik kontemporer di seluruh dunia. Berikut adalah 20 contoh alat musik modern yang sering digunakan dalam berbagai genre musik:

  1. Gitar Listrik: Alat musik petik yang menggunakan pickup elektromagnetik untuk menghasilkan suara.
  2. Keyboard: Alat musik dengan tuts yang dapat menghasilkan berbagai suara instrumen melalui synthesizer atau perangkat lunak.
  3. Synthesizer: Alat musik elektronik yang menghasilkan suara melalui proses sintesis.
  4. Drum Elektronik: Alat musik yang meniru suara drum tradisional dan dapat diprogram dengan berbagai suara.
  5. MIDI Controller: Alat yang digunakan untuk mengontrol perangkat lunak musik di komputer.
  6. Bass Elektrik: Gitar dengan empat senar yang menghasilkan nada bass.
  7. Turntable: Alat untuk memutar piringan hitam, sering digunakan oleh DJ untuk menciptakan remixes dan scratching.
  8. Laptop Musik: Digunakan oleh produser musik untuk menciptakan dan mengedit musik dengan perangkat lunak seperti Ableton Live atau Logic Pro.
  9. Ukulele Elektrik: Versi elektrik dari alat musik tradisional ukulele.
  10. Korg Triton: Salah satu model synthesizer yang populer, digunakan dalam banyak genre musik.
  11. Electric Violin: Biola yang dilengkapi dengan pickup untuk menghasilkan suara elektronik.
  12. Cajón: Kotak perkusi yang dimainkan dengan cara dipukul, sering digunakan dalam musik akustik.
  13. Theremin: Alat musik elektronik yang dimainkan dengan gerakan tangan di dekat dua antena, menghasilkan suara yang unik.
  14. Loop Station: Alat yang memungkinkan musisi merekam dan memutar kembali suara secara berulang untuk menciptakan lapisan musik.
  15. Samplers: Alat yang merekam dan memutar kembali potongan suara atau musik, sering digunakan dalam produksi musik elektronik.
  16. Drum Pad: Alat musik elektronik yang memiliki pad sensitif sentuhan untuk menghasilkan suara drum.
  17. E-Bass: Bass yang menggunakan elektronik untuk menghasilkan suara yang lebih kaya.
  18. Bongo Elektronik: Versi elektronik dari alat musik perkusi bongo.
  19. Clavichord: Alat musik petik yang digunakan dalam musik klasik dan jazz, menghasilkan suara yang lembut.
  20. Saxophone Elektrik: Versi elektronik dari alat musik tiup saxophone, memungkinkan modifikasi suara.

Alat musik modern ini mencerminkan kemajuan teknologi dalam dunia musik, memberikan kesempatan bagi musisi untuk mengeksplorasi kreativitas dan menciptakan suara yang inovatif.

Apa yang dimaksud dengan alat musik modern? Simak Penjelasannya!!

Alat musik modern merujuk pada instrumen musik yang dikembangkan atau dirancang dengan teknologi terkini, atau yang muncul dalam konteks musik kontemporer. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian, ciri-ciri, fungsi dan contoh alat musik modern.
Alat musik ini sering digunakan dalam berbagai genre musik dan telah mengalami inovasi dalam hal desain, bahan, dan teknik produksinya.

Ciri-ciri Alat Musik Modern:

  1. Inovasi Teknologi: Banyak alat musik modern menggunakan teknologi baru dalam cara mereka menghasilkan suara. Ini termasuk instrumen yang menggunakan komponen elektronik, digital, atau komputer.
  2. Material Beragam: Alat musik modern dapat terbuat dari berbagai bahan, termasuk bahan sintetis, logam, dan material inovatif lainnya, memungkinkan untuk variasi dalam suara dan penampilan.
  3. Penggunaan Beragam: Alat musik modern digunakan dalam berbagai genre musik, termasuk pop, rock, jazz, musik elektronik, dan banyak lagi.
  4. Fleksibilitas dan Portabilitas: Banyak alat musik modern dirancang untuk mudah dibawa dan digunakan dalam berbagai konteks, seperti konser, rekaman, atau pertunjukan.
  5. Interaksi dengan Teknologi: Beberapa alat musik modern dapat terhubung dengan perangkat elektronik atau komputer, memungkinkan penciptaan suara yang lebih kompleks dan manipulasi musik secara real-time.

Contoh Alat Musik Modern:

  • Gitar Listrik: Gitar yang menggunakan pickup elektromagnetik untuk menghasilkan suara, sering digunakan dalam musik rock dan pop.
  • Synthesizer: Alat musik elektronik yang dapat menghasilkan berbagai suara melalui proses sintesis, banyak digunakan dalam musik elektronik dan pop.
  • Keyboard: Alat musik yang memiliki tuts dan dapat menghasilkan suara dari berbagai instrumen.
  • Drum Elektronik: Alat musik yang meniru suara drum tradisional, tetapi dapat diubah dan diprogram dengan berbagai suara.
  • MIDI Controller: Alat musik yang digunakan untuk mengontrol perangkat lunak musik di komputer, memungkinkan musisi untuk membuat dan mengedit musik dengan mudah.

Fungsi Alat Musik Modern:

  • Kreativitas dan Eksperimen: Alat musik modern memungkinkan musisi untuk bereksperimen dengan suara dan teknik baru.
  • Produksi Musik: Banyak alat musik modern digunakan dalam produksi musik di studio rekaman, memungkinkan manipulasi suara yang lebih kompleks.
  • Pertunjukan Langsung: Alat musik modern sering digunakan dalam pertunjukan langsung, memberikan pengalaman yang interaktif dan dinamis bagi penonton.

Dengan kemajuan teknologi dan inovasi, alat musik modern terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap evolusi musik kontemporer di seluruh dunia. Itulah penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, fungsi dan contoh alat musik modern.

Mengenal Jenis-Jenis Alat Musik yang Umum dikenal

Alat musik adalah instrumen yang digunakan untuk menghasilkan suara atau musik. Alat musik dapat berfungsi untuk mengiringi nyanyian, mengekspresikan emosi, atau menciptakan suasana tertentu. Berikut adalah jenis-jenis alat musik yang umum dikenal, dikelompokkan berdasarkan cara menghasilkan suara:

1. Alat Musik Pukul (Perkusi)

  • Gendang: Drum yang dimainkan dengan cara dipukul.
  • Tifa: Alat musik perkusi dari Maluku dan Papua.
  • Tamborin: Alat musik berbentuk lingkaran dengan bel yang dipasang di sekelilingnya.
  • Marimba: Alat musik dengan bilah kayu yang dipukul menggunakan palu.

2. Alat Musik Tiup

  • Seruling: Alat musik tiup yang terbuat dari bambu atau logam.
  • Saxophone: Alat musik tiup dari logam yang termasuk dalam keluarga alat musik woodwind.
  • Trumpet: Alat musik tiup logam yang memiliki corong lebar.
  • Harmonika: Alat musik tiup kecil yang menghasilkan suara melalui reed.

3. Alat Musik Gesek

  • Biola: Alat musik yang dimainkan dengan busur.
  • Cello: Alat musik gesek yang lebih besar dari biola.
  • Rebab: Alat musik tradisional yang juga dimainkan dengan busur, populer di berbagai budaya.
  • Gitar: Alat musik petik yang dapat dimainkan dengan cara dipetik atau digesek.

4. Alat Musik Petik

  • Gitar: Memiliki enam senar, digunakan dalam berbagai genre musik.
  • Kecapi: Alat musik petik tradisional dari Sunda dan daerah lainnya.
  • Lute: Alat musik petik dengan bentuk yang khas, banyak digunakan dalam musik klasik.
  • Banjo: Alat musik petik dengan resonator yang terbuat dari kulit.

5. Alat Musik Elektronik

  • Synthesizer: Alat musik elektronik yang menghasilkan suara melalui proses sintesis.
  • Keyboard: Alat musik yang memiliki tuts dan dapat menghasilkan berbagai suara.
  • Drum Elektronik: Alat musik yang meniru suara drum tradisional dengan penggunaan teknologi.
  • MIDI Controller: Alat musik yang digunakan untuk mengontrol perangkat lunak musik di komputer.

6. Alat Musik Tradisional

  • Gamelan: Ensambel musik tradisional Indonesia yang terdiri dari berbagai instrumen.
  • Angklung: Alat musik tradisional dari bambu yang digoyang.
  • Sasando: Alat musik petik tradisional dari Rote, Nusa Tenggara Timur.
  • Kolintang: Alat musik perkusi dari Minahasa, Sulawesi Utara.

7. Alat Musik Brass

  • Trombone: Alat musik tiup yang memiliki slide untuk mengubah nada.
  • French Horn: Alat musik tiup yang melengkung dan menghasilkan suara yang kaya.
  • Tuba: Alat musik brass terbesar dengan suara yang dalam.

8. Alat Musik Woodwind

  • Clarinet: Alat musik tiup dengan satu reed.
  • Flute: Alat musik tiup yang tidak menggunakan reed, menghasilkan suara melalui aliran udara.
  • Oboe: Alat musik tiup dengan dua reed yang menghasilkan suara yang khas.

Setiap jenis-jenis alat musik memiliki karakteristik dan teknik bermain yang unik, serta berperan penting dalam berbagai genre dan tradisi musik di seluruh dunia.

Apakah yang dimaksud dengan alat musik tradisional dan alat musik modern?

Alat musik tradisional dan alat musik modern adalah dua kategori utama dalam dunia musik yang mencerminkan perbedaan dalam asal-usul, pembuatan, penggunaan, dan konteks budaya. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:

Alat Musik Tradisional

Definisi:
Alat musik tradisional adalah instrumen musik yang berasal dari suatu budaya atau daerah tertentu dan diwariskan secara turun-temurun. Alat musik ini biasanya terkait erat dengan tradisi, upacara, dan kebudayaan masyarakat lokal.

Ciri-ciri:

  • Asal Budaya: Mewakili dan mencerminkan identitas budaya suatu masyarakat atau daerah.
  • Material Alami: Sering dibuat dari bahan-bahan alami seperti kayu, bambu, logam, atau kulit.
  • Warisan Lisan: Pengetahuan tentang cara memainkan alat musik ini biasanya diwariskan secara lisan.
  • Fungsi Sosial dan Spiritual: Sering digunakan dalam upacara adat, festival, dan pertunjukan seni tradisional.
  • Penggunaan dalam Kelompok: Biasanya dimainkan dalam ansambel atau kelompok, yang menciptakan interaksi sosial.

Contoh:

  • Gamelan (Jawa, Bali)
  • Angklung (Jawa Barat)
  • Kolintang (Sulawesi Utara)
  • Sasando (Nusa Tenggara Timur)
  • Tifa (Maluku)

Alat Musik Modern

Definisi:
Alat musik modern adalah instrumen musik yang dikembangkan dengan teknologi terbaru atau yang muncul dalam konteks musik kontemporer. Alat musik ini sering digunakan dalam berbagai genre musik dan memiliki karakteristik yang lebih beragam.

Ciri-ciri:

  • Inovasi Teknologi: Sering kali menggunakan teknologi baru dalam desain dan produksinya, seperti alat musik elektrik atau digital.
  • Material Beragam: Dapat terbuat dari berbagai bahan, termasuk bahan sintetis dan metal.
  • Beragam Genre: Digunakan dalam berbagai genre musik, termasuk pop, rock, jazz, dan elektronik.
  • Fleksibilitas dan Portabilitas: dirancang untuk mudah dibawa dan digunakan dalam berbagai konteks, seperti konser atau rekaman.
  • Interaksi dengan Teknologi: Beberapa alat dapat terhubung dengan perangkat elektronik atau komputer untuk menciptakan suara yang lebih kompleks.

Contoh:

  • Gitar Listrik
  • Keyboard Elektrik
  • Drum Elektronik
  • Synthesizer
  • Kombinasi Alat Musik Digital (misalnya, MIDI controller)

Perbandingan

  • Asal Usul: Alat musik tradisional memiliki akar budaya yang dalam, sementara alat musik modern lebih berfokus pada inovasi dan perkembangan teknologi.
  • Material dan Pembuatan: Alat musik tradisional umumnya dibuat dari bahan alami, sedangkan alat musik modern dapat menggunakan bahan sintetis dan teknologi tinggi.
  • Penggunaan: Alat musik tradisional sering kali digunakan dalam konteks budaya dan upacara, sedangkan alat musik modern lebih fleksibel dan digunakan dalam berbagai genre musik dan pertunjukan.

Dengan pemahaman ini, kita dapat menghargai keragaman alat musik yang ada dan peran penting yang dimainkan oleh masing-masing dalam budaya dan seni musik.

Apa yang dimaksud dengan alat musik tradisional?

Alat musik tradisional adalah salah satu ciri suatu negara termasuk Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan mengenai pengertian, ciri-ciri, fungsi dan contoh alat musik tradisional.

Alat musik tradisional adalah instrumen musik yang berasal dari suatu daerah atau budaya tertentu dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Alat musik ini biasanya memiliki kaitan erat dengan kehidupan sosial, budaya, dan upacara adat masyarakat setempat.

Setiap daerah di dunia, termasuk Indonesia, memiliki alat musik tradisional yang mencerminkan identitas budaya, sejarah, serta kearifan lokal masyarakat tersebut.

Ciri-ciri Alat Musik Tradisional:

  1. Berhubungan dengan Budaya Lokal: Alat musik tradisional sering digunakan dalam upacara adat, ritual, atau pertunjukan kesenian yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat setempat.
  2. Material yang Berasal dari Alam: Alat musik tradisional biasanya dibuat dari bahan-bahan alami yang mudah ditemukan di daerah asalnya, seperti bambu, kayu, kulit, logam, atau batu.
  3. Ditularkan Secara Lisan: Pengetahuan tentang cara memainkan alat musik tradisional biasanya diwariskan secara lisan, tanpa menggunakan notasi musik formal seperti pada musik klasik Barat.
  4. Berfungsi sebagai Ekspresi Kolektif: Alat musik tradisional sering dimainkan dalam kelompok, seperti dalam ansambel atau orkestra, untuk memperkuat ikatan sosial dan kolektivitas di masyarakat.
  5. Beragam di Setiap Daerah: Setiap daerah atau suku biasanya memiliki alat musik tradisional yang berbeda, mencerminkan perbedaan dalam tradisi dan kebudayaan.

Fungsi Alat Musik Tradisional:

  • Pengiring Upacara Adat: Banyak alat musik tradisional yang digunakan dalam upacara adat, pernikahan, kelahiran, atau kematian sebagai bagian dari ritus budaya.
  • Ekspresi Seni: Alat musik tradisional sering digunakan dalam pertunjukan seni, seperti tari tradisional atau teater tradisional (contohnya wayang di Jawa yang diiringi gamelan).
  • Simbol Identitas Budaya: Alat musik tradisional juga berfungsi sebagai simbol dari identitas suatu suku atau kelompok masyarakat.

Contoh Alat Musik Tradisional Indonesia:

  • Gamelan (Jawa dan Bali)
  • Angklung (Sunda, Jawa Barat)
  • Kolintang (Minahasa, Sulawesi Utara)
  • Sasando (Rote, Nusa Tenggara Timur)
  • Tifa (Maluku dan Papua)

Alat musik tradisional merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan menjadi warisan yang harus dilestarikan di tengah perkembangan alat musik modern. Itulah penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, fungsi dan contoh alat musik tradisional.