Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Di masa pandemi, tentu ada perubahan sistem pembelajaran yang harus disesuaikan dengan situasi saat ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun akhirnya menginformasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menteri Nadiem mengatakan, kebijakan pendidikan di masa pandemi ini dikeluarkan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan juga masyarakat. Apa saja ya poin penting dari panduan ini? Yuk, disimak!

94% Sekolah Tetap Belajar di Rumah

Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, Menteri Nadiem menegaskan bahwa 94% sekolah di seluruh Indonesia yang masih berada di zona merah, oranye, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, atau akan tetap melaksanakan pembelajaran secara online. Hanya 6% sekolah di Indonesia yang berada di zona hijau dan boleh melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Proses Pengambilan Keputusan

Bagi sekolah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan jika telah melewati beberapa persyaratan, yaitu:

  • Sekolah berada di zona hijau
  • Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberikan izin
  • Satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka
  • Orang tua siswa setuju untuk pembelajaran tatap muka
Baca Juga:  Pertumbuhan Anak Usia Sekolah

Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan dan siswa kembali belajar dari rumah.

Tahapan Pembelajaran Tatap Muka

Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan (social distancing).

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B (paling cepat Juli 2020)
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB (paling cepat September 2020)
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal (paling cepat November 2020)

Perlu diperhatikan, tahapan pembelajaran tatap muka ini hanya bisa dilakukan jika sekolah berada di zona hijau. Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, sekolah wajib ditutup kembali.

Kondisi Kelas dan Jadwal Pembelajaran

Jadwal pembelajaran pada sekolah di zona hijau harus dilakukan dengan sistem pergirilan rombongan belajar (shifting). Sistem shifting ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Selain itu, kondisi kelas atau jumlah siswa yang boleh mengisi satu ruangan kelas pun dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak 1,5 m dan maksimal 18 siswa per kelas
  • SLB: jaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 siswa per kelas
  • PAUD: jaga jarak 1,5 m dan maksimal 5 siswa per kelas
Baca Juga:  Kumpulan Soal Cerdas Cermat yang Membuat Penasaran Pelajar

Sistem Pembelajaran untuk Perguruan Tinggi

Untuk perguruan tinggi, tahun akademik 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, sedangkan untuk pendidikan tinggi keagamaan pada bulan September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sebisa mungkin tetap dilakukan dengan daring. Apabila mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah bisa diletakkan di akhir semester.

- Iklan -

Pemimpin perguruan tinggi di semua zona hanya bisa mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:

  • Pembelajaran di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi
  • Tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU