Pangkep Beri Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PANGKEP-Pemerintah kabupaten Pangkep memberi perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin melalui rancangan peraturan daerah yang telah disetujui menjadi peraturan daerah saat sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Pangkep, Selasa(31/5/22).

Sebelum persetujuan bersama, panitia khusus(pansus) ranperda Alfian Muis menyampaikan hasil pansus.

Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.

Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum. Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.

Baca Juga:  Bupati Barru Buka Pesta Rakyat Lomba Balap Taxi Gabah Desa Harapan Cup III

“Dengan mengucapkan bismillah, naskah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetujui menjadi perda,”katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.
Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Baca Juga:  Debat Publik Cabup dan Wabup Bone Berjalan Kondusif, Kapolres: Alhamdulillaah

Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai.

Reporter : Ismail

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU