Patuhi SOP Covid-19, Forkopimda Dan Pemkab Barru Sepakat Buka Kembali Tempat Ibadah

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat membuka kembali seluruh tempat Ibadah, dengan tetap mengacu pada Standard Operasional Prosedur (SOP) Coronavirus deseases 2019 (Covid-19), Protokoler Kesehatan.

Kesepakatan bersama tersebut diputuskan berdasarkan arahan Pemerintah pusat mengenai “new normal” atau tatanan kehidupan baru melalui Rapat koordinasi (Rakor) berjarak yang digelar Forkopimda bersama Pemkab Barru di Ruang kerja Bupati Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Coppo Barru, Kabupaten Barru, Kamis 28 Mei 2020.

Diketahui pada Rakor tersebut, salah satu yang disepakati yakni, memberi kelonggaran umat beragama untuk menjalankan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Dengan syarat harus mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pada arahannya, Bupati Barru Suardi Saleh mengutarakan bahwa, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, Pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru mesti dijalani yang disebut, new normal.

“Olehnya itu kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas dan sepakati, yakni mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” ujar Suardi Saleh.

Bupati Suardi Saleh juga menambahkan, kalau pihaknya sudah menindaklanjuti hasil kesepakatan itu melalui surat edaran yang ditandatanganinya untuk diteruskan ke masing-masing pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah. Seperti masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya.

“Terlebih dahulu kita harus memenuhi syarat yang telah kita tentukan bersama. Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah harus menandatangani kesediaan mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” tuntas Suardi Saleh.

Tampak dalam surat edaran yang melampirkan sejumlah pernyataan yang harus ditandatangani pengurus Masjid, Lurah, Kepala Desa, berisi lima poin. Seperti di poin pertama, wajib menyediakan tempat cuci tangan dan memakai sabun di setiap pintu masuk rumah ibadah. Begitupun masjid yang dibuka untuk shalat Jum’at diminta agar durasi waktu khutbah dipersingkat.

Reporter : Abd Latif Ahmad

Baca Juga:  Mediator Darah Makassar: Solusi Inovatif Pemenuhan Kebutuhan Darah di Tengah Krisis

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU