Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Agung, warga kompleks Hartaco Indah Blok 4 berkunjung ke Perpustakaan Umum Kota Makassar, Jumat (17/07).
Kunjungan tersebut untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk bahwa ia dan warga di RT. 007/ RW. 009 akan mendirikan Perpustakaan di Perumahan Hartaco khususnya di RT. 007. Keinginannya agar Perpustakaannya nanti ada yang membina dan berkelanjutan.
Agung kemudian diberikan petunjuk bahwa untuk mendirikan perpustakaan, syaratnya mudah dan ada lima sesuai UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yakni memiliki lokasi atau tempat, memiliki koleksi atau bahan bacaan, memiliki tenaga perpustakaan, memiliki sumber anggaran dan melaporkan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional melalui pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) termasuk melaporkan juga ke pembina Perpustakaan di daerah, dalam hal ini Dinas Perpustakaan Makassar.
Kehadiran Agung ke Perpustakaan Kota Makassar patut dicontoh oleh warga lainnya karena secara tidak langsung telah memberikan laporan awal ke pembina Perpustakaan di daerah bahwa akan mendirikan perpustakaan.
“Masih banyak warga yang membuat tempat baca namun tidak melaporkan ke Dinas Perpustakaan Kota Makassar. Padahal laporan tersebut akan menjadi data perpustakaan dalam merencanakan dan menentukan pengembangan perpustakaan di daerah,” ungkap Tulus Wulan Juni, Pustakawan Makassar.
Perpustakaan RT yang akan didirikan oleh Agung dan warga di komplek Hartaco dapat dikatakan sebagai perluasan dari layanan perpustakaan kelurahan karena keberadaan RT dan RW sebagai pelayanan pemerintah yang berada dalam wilayah kelurahan.
“Olehnya itu, pak Agung diminta untuk melaporkan juga ke pihak kelurahan agar perpustakaannya nanti mendapatkan dukungan dari pihak Kelurahan agar kehadirannya terus berkelanjutan melayani masyarakat,” jelas Tulus.(*/FP)