Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Berhasil di Amankan

Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh tim Resmob bersama unit PPA sat Reskrim polres Wajo (Rabu,27/1/2021).

kejadian ini berawal dari korban AS berpacaran dengan pelaku AG selama 6 bulan api asmara mereka makin membara membuat AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan namun AG sempat menolak namun dengan bujuk rayu dari AG AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Terumpakae desa Liu kec.majauleng kab.wajo di bulan Oktober 2020 pada Desember 2020 mereka mengakui 6 kali berbuat hal demikian, orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku .

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan. menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Setelah penyidik unit IV Sat Reskrim polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum penyidik langsung melakukan koordinasi dengan unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

Sempat 2 hari kabur akhirnya pelaku berhasil di amankan di rumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas saat di amankan pelaku mengantongi sebilah pisau dapur menurut keterangan pelaku ia membawa pisau tersebut untuk jaga-jaga kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  JPKP Peringatkan Pemkot Palu untuk Tidak Terbitkan Izin Pembangunan Pasar Babi di Maesa

Menurut Kasat Reskrim polres Wajo AKP Muhammad Warpa “Apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak di benarkan dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran kami akan proses dengan tegas apa lagi ada pemerasan yang di lakukan pelaku” pungkasnya.

Reporter : Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU