Pelanggaran Lalu Lintas di Bone Turun 66,2 Persen

Bone, 31 Juli 2024 – Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengumumkan bahwa pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone mengalami penurunan signifikan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Bone pada Rabu (31/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasi Humas IPTU Rayendra.

Kapolres Bone menyatakan bahwa Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 tercatat sebanyak 533 kasus, turun drastis dari 1.578 kasus pada tahun 2023.

“Penurunan ini mencapai 66,2 persen. Ini menunjukkan adanya peningkatan kedewasaan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga jumlah pelanggaran bisa ditekan,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Mahasiswa KKN-R Unibos Programkan 4 Proker di Desa Tungke

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pada tahun 2024, penegakan hukum dilakukan sebanyak 210 kasus dengan tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus. Terdapat enam kategori pelanggaran utama untuk kendaraan roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot tidak sesuai spek, dan TNKB palsu atau tidak sesuai spek.

“Pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm, dengan 197 kasus pada tahun 2024, naik dari 24 kasus pada tahun 2023. Pelanggaran knalpot tidak sesuai spek juga tinggi dengan 32 kasus di tahun 2024,” jelasnya.

Secara keseluruhan, pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 mencapai 252 kasus, meningkat dari 47 kasus pada tahun 2023, atau naik 436,2 persen.

Baca Juga:  Bulog Sulteng Salurkan Bantuan Beras untuk 21.839 Keluarga di Sigi

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, terdapat enam kategori pelanggaran, yaitu melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai spek, over dimension over loading (ODOL), dan TNKB palsu.

“Kasus melawan arus untuk kendaraan roda empat naik 61,1 persen, dari 18 kasus di tahun 2023 menjadi 29 kasus di tahun 2024. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, knalpot tidak sesuai spek, ODOL, dan TNKB palsu semuanya naik 100 persen dibandingkan tahun 2023 yang tidak ada kasus. Namun, pelanggaran melebihi muatan turun 55,2 persen, dari 29 kasus di tahun 2023 menjadi 13 kasus di tahun 2024,” lanjutnya.

- Iklan -

Selain merilis hasil operasi patuh, Kapolres juga mengungkap hasil pengungkapan kasus narkoba dan operasi pekat yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bone selama 14 hari operasi.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU