Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Membutuhkan Dana 446 Trilliun dan di harapkan bisa di mulai tahun ini.
Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN di harapkan selesai di bahas di pekan ini sehingga bisa langsung di sahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Rencananya pengesahan di lakukan Selasa (18/1/2022).
Salah satu yang selama ini jadi pembahasan RUU adalah anggaran untuk membangun IKN.
Pemerintah berkali-kali menekankan bahwa anggarannya tak akan membebani APBN dan lebih mengandalkan sektor swasta dan lainnya.
Namun, saat ini pembangunan IKN terungkap mayoritas menggunakan APBN.
Dalam website IKN yang di kutip CNBC Indonesia, Senin (17/1/2022) tertulis pendanaan IKN sebesar 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.
Artinya, skema yang sebelumnya di paparkan pemerintah berubah total.
Sebelumnya pemerintah hanya berencana menggunakan anggaran APBN sebesar 19,2% dari total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 466 triliun.
Dengan rincian anggaran sebagai beikut :
1. APBN porsinya 19,2% atau Rp 89,472 triliun
2. Swasta dengan porsi 26,2% atau sebesar Rp 122,092 triliun
3. KPBU porsinya 54,6% atau sebesar Rp 254,436 triliun
Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbuka dalam pembiayaan pembangunan untuk tenor jangka panjang.
Hal ini juga turut menghindari pembangunan berhenti di tengah jalan.
Proyek pembangunan dan pemindahan memang di mulai dalam waktu dekat, namun untuk keseluruhan membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun.
“Bagaimana untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada.
Itu lah kenapa yang di buka bukan hanya APBN, yang di buka di sana adalah skema-skema pembiayaan,” jelasnya.