Makassar, Fajarpendidikan.co.id – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap tahun 2020/2021. Pada jumpa pers, Minggu 17 Januari 2021 di Rumah Jabatan UNM.
Keputusan ini adalah sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap mahasiswa-mahasiswa yang terdampak bencana di Sulawesi Barat. Keputusan ini berlaku bagi semua tingkatan baik S1,S2 dan S3.
“Kebijakan ini pula, memberi keringanan bagi mahasiswa yang apabila sudah membayar sebelum keputusan ini keluar, maka pembayaran akan di kembalikan kepada mahasiswa,” Ungkap Rektor UNM Prof Husain Syam.
Mekanisme pengajuan pembelajaran UKT korban bencana alam Provinsi Sulawesi Barat dengan cara orang tua atau wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan dekumen.
Dokumennya yaitu foto copy pembayaran UKT sebelumnya, Foto Copy Kartu kertu keluarga, KTP, Surat keterangan terdanpak bencana dari lurah atau desa dan foto lokasi kejadian, foto keluarga dan foto rumah.
Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan yaitu pada 15 januari 2021.
“Keputusan ini adalah bentuk perhatian terhadap mahasiswa terdampak bencana dan juga dalam pengajuan pembebasan UKT harus dengan memenuhi syarat-syarat sehingga semuanya real sebagaimna yang telah di tetapkan,” tutup Prof. Husain Syam.