Pemerasan di Sengkang, Harry Goa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

WAJO – Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Harry Goa Bin Goa atas tindakan pemerasan terhadap Hamida Binti Abdul Hakim. Keputusan ini dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Kronologi Kejadian

Pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, Harry Goa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Hamida Binti Abdul Hakim, mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manyili ke Kejaksaan Negeri Wajo jika tidak diberikan uang sebesar Rp10.000.000.

Sekitar pukul 17.30 WITA pada hari yang sama, Harry bertemu dengan Hamida dan saksi lainnya, Makmur, di Warkop Bento, Jalan Bau Baharuddin, Sengkang. Dalam pertemuan tersebut, Harry kembali menegaskan permintaannya dan memberikan nomor rekening untuk transfer uang. Merasa terancam, pada pukul 20.00 WITA, Hamida dan Makmur mendatangi rumah saksi Muchsin untuk meminjam uang sebesar Rp10.000.000 yang kemudian ditransfer ke rekening Harry pada 30 September 2023.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Bukti Digital dan Pengakuan

Hasil pemeriksaan digital forensik oleh Lab Digital Forensik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel menunjukkan adanya bukti digital yang menguatkan dakwaan. Bukti tersebut meliputi riwayat chatting, gambar bukti transfer, dan akun pemilik yang relevan dengan kasus.

Dakwaan dan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Harry Goa dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim menyatakan Harry Goa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Bupati Barru Resmikan Gedung PONED dan Serahkan Mobil Ambulans di Puskesmas Bojo Baru

Pengadilan Negeri Sengkang telah memutuskan bahwa barang bukti berupa dokumen surat pengaduan, laporan transaksi finansial, dan perangkat digital dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdakwa Harry Goa Bin Goa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan pemerasan atau ancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU