FAJARPENDIDIKAN.co.id – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020). “Iya benar.
Sudah ada suratnya dari Menkes,” ujar Yuri pada Kamis pagi. Surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020.
Menurut Yuri, dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Kota Makassar bisa segera melakukan PSBB di daerahnya. Meski begitu, menurut Yuri, Pemerintah Kota Makassar perlu membuat regulasi terkait penerapan secara teknis. “Namun, yang perlu diperhatikan adalah kapan PSBB ini mulai diberlakukan di Kota Makassar.
Sebab ini nanti harus menyusun perda dulu, lalu teknisnya bagaimana nanti?” tutur Yuri. Selain itu, soal bagaimana Pemerintah Kota Makassar akan membatasi hubungan dengan daerah di sekitarnya juga perlu diperhatikan. “Bagaimana misalnya membatasi hubungan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya,” ucap Yuri.
Zona merah
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Selasa (14/4/2020). Langkah ini dilakukan karena Pemkot Makassar menilai jumlah kasus Covid-19 sudah merata di wilayahnya. “Kalau saya lihat data, hanya satu kecamatan yang bersih dari total 15 kecamatan di Kota Makassar. Sedangkan 14 Kecamatan telah terpapar virus Covid-19,” kata Iqbal pada Senin (13/4/2020).
“Bahkan ada lima Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal,” ujar dia. Sebelum mengajukan ke pemerintah pusat, Pemkot Makassar sudah berbicara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pemberlakuan PSBB itu.
Selain itu, Pemkot juga sudah membicarakannya dengan seluruh camat dan lurah di wilayahnya, serta aparat kepolisian dan TNI. Pemkot Makassar mengaku telah siap menerapkan PSBB, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan anggaran juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Anggaran yang kita siapkan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Iqbal. “Pemerintah Provinsi Sulsel siap membantu dalam biaya selama PSBB. Kita belum bisa memastikan total anggarannya, karena masih dilakukan pendataan. Semoga saja tidak banyak menelan anggaran jika diberlakukan PSBB,” kata dia.
Makassar menjadi pemerintah daerah ke-11 yang PSBB-nya disetujui pemerintah. Sebelumnya, PSBB telah diberlakukan di 10 wilayah, termasuk 9 wilayah di Ibu Kota dan sekitarnya. Daerah itu adalah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Satu wilayah lain yang disetujui PSBB adalah Pekanbaru di Riau. (WLD/*)