Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa beberapa sekolah dinilai sudah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebut tingkat kesiapan sekolah dalam melakukan PTM secara terbatas di Indonesia meningkat dari kajian yang mereka lakukan di tahun 2020.
Dalam konferensi pers pada Minggu (6/6/2021), Retno mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, KPAI melakukan pengawasan persiapan pembukaan sekolah di 49 sekolah di 21 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Berikut adalah 14 poin rekomendasi dari KPAI:
1. KPAI mendorong daerah untuk jujur pada data kasus covid 19 di wilayahnya. Ketika membuka madrasah/sekolah tatap muka, maka positivity rate covid-19 di daerah tersebut menjadi pertimbangan utama bagi pemenuhan hak hidup yang di dalamnya termasuk hak sehat para peserta didik, selain faktor kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan. Jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin;
2. KPAI mendorong Pemerintah Daerah melibatkan ahli penyakit menular dan IDAI di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka madrasah/sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti. Jika positivity rate di atas 10% sebaiknya pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah tatap muka;
3. KPAI mendorong dukungan alokasi anggaran APBD dan APBN untuk mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka dan keberlangsungan pendidikan selama pandemi.
4. KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu Siap daerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya. Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19;
5. KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM. Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung;
6. KPAI mendorong daerah untuk membuka sekolah tatap muka pada setiap jenjang pendidikan secara bertahap pada setiap jenjang pendidikan. Sedangkan untuk PAUD dan SD kelas 1-3, sekolah harus memperhatikan kesiapan siswa taat protokol kesehatan.
7. KPAI mendorong adanya edukasi tentang protokol kesehatan kepada pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua secara komprehensif dan terus menerus agar semua pihak memiliki kesadaran tentang menjalankan protokol kesehatan dalam situasi pandemi. Semua warga sekolah harus jujur dengan kondisi kesehatannya, tidak berangkat jika memiliki tanda-tanda infeksi covid, dan atau menyampaikan kepada gugus tugas covid di sekolah sehingga dapat menghindarkan terjadinya klaster baru.
8. KPAI mendukung Pemerintah Daerah yang membuka sekolah tatap muka di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok yang kasus COVID-nya nol atau sudah di bawah 5% positivity ratenya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan siswa yang masuk hanya 50%. Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa diseragamkan.
9. KPAI mengapresiasi uji coba PTM di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah karena sangat hati-hati membuka sekolah meskipun hanya uji coba di semua jenjang mulai dari SD sampai SMA/SMK. Sekolah yang terlibat kurang dari 5% dan hanya sekitar seperlima jumlah siswa yang mengikuti PTM secara terbatas. Untuk SD Hanya siswa kelas 4-6 yang mengikuti uji coba PTM, sedangkan siswa kelas 1-3 SD belum dilibatkan dalam PTM, karena tidak mudah mendidik anak-anak dengan kebiasaan baru di sekolah saat masih masa pandemic covid-19;
10. KPAI mendorong kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus diperbaiki agar dapat melayani semua anak dan mengatasi turunnya kualitas pendidikan. Selama pandemi, sekolah harus menerapkan PJJ dan PTM secara bergiliran, oleh karena itu Pemerintah harus terus menerus mengevaluasi dan memperbaiki PJJ dengan melakukan pemetaan kesenjangan akses digital antar sekolah dan antar daerah, serta pemetaan variasi PJJ atau BDR antar sekolah dan antar daerah.
11. KPAI mendorong PTM diselenggarakan dengan mengedepankan pembahasan pada materi-materi yang sulit dan sangat sulit di seluruh mata pelajaran, serta mengutamakan materi praktik yang sulit didaringkan;
12. KPAI juga mendorong PTM dapat digunakan untuk memberdayakan para guru Bimbingan dan Konseling (BK) melayani konseling anak-anak yang mengalami tekanan psikologis selama pandemi covid-19.
13. KPAI mendorong peningkatan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka pada bulan Juli dengan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
14. KPAI mendorong keterlibatan dan partisipasi anak dalam pengambilan keputusan terkait anak khususnya dalam proses PTM, serta melakukan edukasi kepada sesama siswa di antaranya melalui organisasi intra sekolah seperti OSIS dan Pramuka. (*)