Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Sikap tegas akan diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat keluar daerah tanpa izin pimpinan.
Pasca Bupati Barru Suardi Saleh menghimbau kepada semua pimpinan OPD dan ASN atau pegawai untuk tidak meninggalkan Barru selama penanganan virus Covid-19, Wakil Bupati Nasruddin AM langsung menindaklanjuti dengan menyiapkan sanksi.
Saat menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan Forkopimda dan para pimpinan OPD, Nasruddin AM melaporkan jika pihaknya akan menerapkan beberapa sanksi jika ada ASN yang keluar ke daerah lain.
“Apabila ada ASN yang keluar dari Barru, maka TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai) dan laporan hariannya tidak diterima, dan akan dianggap nol,” tegas Nasruddin di rapat yang dipimpin Suardi Saleh, Senin (30/03/2020).
Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh meminta kepada semua pimpinan SKPD dan Aparatur Sipil Negera (ASN) atau pegawai di lingkup Pemkab Barru untuk tidak berpergian ke luar daerah.
“Demi upaya dalam penanganan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, saya minta agar seluruh pimpinan dan staf OPD untuk jangan meninggalkan Barru,” tegas Suardi Saleh di depan pimpinan OPD atau SKPD Barru.
Suardi Saleh yang didampingi Wakil Bupati Barru, Nasruddin AM, dan Plh Sekda Barru, Abustan, menaruh harapan besar, agar di tengah ancaman virus mematikan ini, ASN harus tampil menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat.
“Mari kita (apratur pemkab) menjadi teladan. Walaupun secara Pemerintahan belum diterapkan lockdown, tapi kita sudah harus mulai membiasakan untuk terapkan,” imbaunya.
Menurut dia, himbauan untuk tidak berpergian ke luar daerah, selain harus fokus membantu warga, juga menghindari penularan. Sebab jangan sampai sering ke luar daerah, justru saat pulang ke daerah kita terjangkit atau “membawa” virus itu.
Meski demikian, jika ada kegiatan yang sifatnya sangat penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab, harus mendapat persetujuan atau izin terlebih dahulu dengan pimpinan.
Laporan: Humas Barru/Rus