Pemkab Imbau Pengurus Masjid Patuhi Fatwa MUI

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kemenag Pangkep, H Jamaruddin meminta kepada para pengurus masjid untuk mematuhi fatwa MUI. Diantaranya melaksanakan salat di rumah termasuk salat Jumat yang diganti dengan salat Dhuhur di rumah. 

Hal itu juga ditegaskan juga Plh Sekda Hj Djumliati dalam pertemuan dengan para tokoh agama dan pengurus MUI berlangsung di posko Covid -19, Rabu (8/4).  Pihak pemkab menilai masih banyak pengurus masjid di beberapa kecamatan yang melaksanakan salat Jumat .

Baca Juga:  Bupati AAS: Kebersihan Bukan Hanya untuk Meraih Penghargaan, Harus Jadi Kebiasaan

“Ini kita himbau agar melaksanakan fatwa MUI untuk melaksanakan salat Jumat dengan mengganti salat dhuhur dan dilaksanakan di rumah saja,” katanya. 

Jamaruddin juga meminta kepada para ulama agar dapat memberikan wejangan kepada masyarakat berkait ibadah dalam suasana wabah penyakit. Ia berharap, warga dapat memahami aturan tersebut demi menjaga keselamatan bersama. (ADH)

Baca Juga:  Langkah Cepat Bupati Barru! Prioritas 100 Hari Pertama Terungkap

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU