Pemkot Makassar Edarkan Larangan Pelajar Rayakan Valentine

MAKASSAR, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran yang melarang pelajar untuk merayakan Valentine. Perayaan Valentine diminta diganti dengan kegiatan sosial.

Berdasarkan surat yang didapatkan detikcom, Kamis (13/2), surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah se-Kota Makassar. Surat edaran ini bernomor 800/158/DISPORA/II/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2020.

Surat itu ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Dalam keterangan resminya, Iqbal mengimbau kepada seluruh kaum muda Makassar untuk menghindari sifat hura-hura hingga pergaulan bebas.

“Untuk anak-anakku semua, para remaja di Makassar, Valentine itu bukan budaya kita, bukan budaya timur. Hindari sifat hura-hura, jangan terperosok ke dalam pergaulan bebas, jauhi minuman keras, jangan rusak moral yang tertanam di dirimu,” ujar Iqbal Suhaeb.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Berikut isi surat edaran itu:

Larangan Perayaan Valentine Day bagi Pelajar di Kota Makassar
Dalam rangka menjaga pelajar di Kota Makassar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melarang para siswa (i) merayakan Valentine Day, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  2. Kepada pihak sekolah agar mengawasi, mengimbau dan mengajak para siswa-siswinya untuk melakukan kegiatan yang bersifat positif pada tanggal 14 Februari 2020 seperti kegiatan sosial menyantuni dan atau makan bersama anak yatim/ anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di luar jam belajar sekolah.
  3. Agar sekolah meminta orangtua/wali siswa (i) untuk mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anaknya merayakan Valentine Day di rumah atau di tempat-tempat lainnya.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU