FAJARPENDIDIKAN.co.id-Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengeluarkan surat edaran soal perpanjangan masa belajar karena wabah virus Corona COVID-19. Surat edaran ini berlaku juga untuk sekolah berasrama di Sulsel.
“Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama yang berstatus boarding school, dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah lewat surat edarannya, Senin (30/3/2020).
Nurdin meminta seluruh guru dan tenaga pendidik melaksanakan surat edaran tersebut. “Mulai belajar di sekolah akan disampaikan kemudian,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar semua masyarakat tetap di rumah. “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan. memperbanyak doa agar terhindar dari wabah COVID-19 serta tetap tinggal di rumah,” imbuhnya. (*)