SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyegelan terhadap Kantor PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/5/2022).
Tak hanya membongkar rumah makan dan warkop, Pemprov juga melarang seluruh aktivitas di Kantor PWI Sulsel tersebut.
Hal ini ditegaskan dengan pemasangan kawat berduri di sekitar gedung kantor PWI Sulsel tersebut. “Hanya penertiban tidak ada eksekusi kita sudah melakukan SOP (standar operasional prosedur), kita sudah berikan tiga teguran, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016, tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Katanya, menurut aturan yang berlaku, pinjam pakai hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah dengan pemerintah. “Hanya saja dari pihak PWI masih ngotot untuk bertahan. Namun secara legal standing kita punya. Jadi SK pencabutan izin itu tidak perlu, karena dengan sendirinya sudah gugur,” terangnya.
Ia pun menegaskan, jika penertiban ini dilakukan secara humanis, dan memghindari konflik di lapangan. “Kita hanya menjalankan perintah UU,” tuturnya.
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengaku bakal melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum menentukan upaya hukum lanjutan.
“Kami akan rapat internal dulu, kemudian menentukan langkah hukum yang perlu diambil,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, meski tak bisa menunjukkan Surat pencabutan izin, pembongkaran bangunan yang dianggap menyalahgunakan aset Pemprov Sulsel di Jalan A.P Pettarani, Makassar, Rabu (25/5/2022) tetap dilakukan.
Puluhan personel gabungan yang terdiri dari satuan Brimob, personel TNI, Satpol PP Sulsel, dan Dishub Sulsel diterjunkan dalam eksekusi aset tersebut. Namun, pembongkaran hanya dilakukan oleh personel Satpol PP Sulsel, sementara personel gabungan lainnya hanya melakukan pengamanan.
Terlihat satu-persatu kursi di Warkop PWI dikeluarkan dari dalam gedung. Lalu papan bertuliskan ‘Press Club’ juga ikut diturunkan. Begitupun dengan bangunan RM. Begos yang terletak tepat di sebelah warkop PWI, juga ikut ditertibkan.
Untuk mempertegas pelarangan aktivitas di lahan milik Pemprov tersebut, pemasangan kawat berduri di bangunan bekas Warkop PWI dan RM Begos.
Terakhir, Pemprov Sulsel kemudan memasang papan bicara bertuliskan, “TANAH NEGARA DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN BERDASARKAN SERTIFIKAT DAN DIKUATKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 350 / PDT.G / 2017 / PN.MKS TANGGAL 02 NOVEMBER 2017. MELAKUKAN KEGIATAN APAPUN DILOKASI INI TANPA IZIN DARI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DIANCAM KURUNGAN PENJARA SESUAI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)”.
Sebelum Pemprov Sulsel melakukan penertiban pembongkaran aset, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pembongkaran.
Arman Sewang selaku Ketua Tim Hukum PWI Sulsel mendesak Pemprov Sulsel untuk memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. “Kita sudah serahkan ke DPRD Sulsel, tadi malam kita berkomunikasi dengan ketua, dan dia mengatakan bahwa proses ini sudah berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada,” ujarnya.
Ia menganggap jika eksekusi dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel, maka Pemprov dianggap melanggar hukum. “Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran,” pungkasnya. Tapi, pihak Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan SK tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov,” tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono. Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel kembali menegaskan, jika SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan pembongkaran. Diketahui, penyegelan dilakukan, karena RM Begos dan Warkop PWI Sulsel berdiri di atas tanah milik Pemprov Sulsel, yang dihibakan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun menurut Pemprov, tidak seharusnya PWI menyewakan lahan itu, untuk kepentingan komersil. (*)