Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Unit Kerja, Ini Himbauan Kemendikbud

Sehubungan dengan perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus tersebut.

Di lingkungan unit kerja internal Kemendikbud, Mendikbud mengimbau agar pertama, memastikan ketersediaan sarana untuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), alat pembersih sekali pakai (tisu), dan/atau hand sanitizer di berbagai lokasi strategis di lingkungan unit kerja.

Kedua, memastikan bahwa pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pembersih sekali pakai (tisu) serta berperilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Baca Juga:  Percepat Transformasi Digital, Kemendikdasmen Bahas Pembelajaran Coding dan AI

Ketiga, memastikan unit kerja melakukan pembersihan ruangan dan lingkungannya secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Keempat, membatasi perjalanan dinas ke luar negeri serta menangguhkan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan yang dapat ditunda terutama ke negara-negara terdampak COVID-19.

Kelima, melakukan pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan pengunjung serta pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Keenam, mengingatkan pegawai untuk menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Menggali Dunia Kehamilan, Menyusui, dan Parenting

Ketujuh, menyediakan papan pengumuman yang berisi informasi mengenai pencegahan COVID-19. Kedelapan, mengimbau kepada seluruh pegawai dan pengunjung yang sedang batuk atau pilek untuk menggunakan masker.

Kesembilan, bagi seluruh pegawai diharapkan senantiasa melakukan klarifikasi terhadap semua informasi terkait COVID-19 yang diterima dan tidak menyebarluaskan informasi terkait COVID-19 dari sumber yang tidak kredibel/valid atau hoaks.

- Iklan -

“Kepada seluruh pimpinan unit utama dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat mengimplementasikan instruksi ini di satkernya masing-masing,” kata Mendikbud Nadiem. (Kemendibud)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU