Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Diumumkan, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 juni sampai 21 Juli 2021.

Setelah mundur satu bulan dari jadwal yang seharusnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi CASN 2021. Pembukaan seleksi CASN yang terdiri dari pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka mulai 30 Juni 2021.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengatakan jika Pengumuman pendaftaran tadi tidak hanya berlaku bagi CPNS maupun PPPK non guru, tapi juga berlaku bagi calon PPPK guru.

Pendaftaran dilakukan serentak bagi tiga jenis kualifikasi peserta. Pendaftaran menurut PP statusnya dibuka sekurangnya 30 hari kalender. Jadi 30 juni sampai 21 Juli 2021,” jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan melalui satu portal yakni sccasn.bkn.go.id 2021. Peserta diminta mendaftar melalui portal ini.

Setelah pendaftaran CPNS 2021 selesai, tahap selanjutnya adalah memverifikasi seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan terkait pendaftaran CPNS 2021.

1. Syarat pedaftaran.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar CPNS 2021 yakni seperti yang dikutip dari data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

- Iklan -

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

2. Cara mendaftar.

Daftar Akun dengan cara pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian membuat akun SSCASN, selanjutnya ogin ke akun SSCASN yang telah dibuat, kemudian biodata dan unggah swafoto.

Untuk mendaftar formasi maka harus memilih jenis seleksi kemudian pilih formasi, unggah dokumen, lalu cek resume dan akhiri pendaftaran, dan mencetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

Berikutnya seleksi Administrasi ini nantinya panitia akan memverifikasi data pelamar, kemudian panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi, hasil sanggah akan dumumkan oleh panitia, dan pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

3. Seleksi Kompetensi dasar.

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar kemudian panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Panitia mengumumkan hasil sanggah, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

4. Seleksi kompetensi bidangnya.

Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang kemudian panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang

5. Pengumuman Kelulusan.

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat). Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU