Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan Segera di Buka, Simak Syarat dan formasi Ketentuannya

Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini dengan jumlah formasi lebih dari 1 juta posisi. Formasi CPNS dan PPPK 2022 sangat beragam. Mulai dari guru, dosen dan jabatan teknis lainnnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Mahfud MD menyampaikan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dengan persyaratan tertentu.

Dilansir dari laman Ayosemarang.com, berikut ini penjelasan lengkap tentang syarat dan ketentuan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

PPPK 2022

Ada sebanyak 1.035.811 posisi dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:

– Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018

– Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239

– Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000

– Formasi jabatan teknis lain: 25.554

– Formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000

- Iklan -

– Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes: 3.000

Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2022: 8.941

Formasi CPNS dan PPPK untuk Papua dan Papua Barat: 41.376

Dari total kebutuhan lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK di tahun 2022, pemerintah pusat mendapat alokasi 93.554, guru PPPK 45.000, jabatan teknis lainnya 25.554, dan formasi guru 20.000 (Kemdikbud dan Kemenag).

Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

Sementara itu, ada 3.000 untuk pelatihan dokter dan staf di bawah Kementerian Kesehatan. Kotamadya kemudian menugaskan 942.257 PPPK fungsional, dengan 758.018 untuk P3K guru dan 184.239 untuk guru non-guru.

Demikian infromasi mengenai formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022 dari mulai guru hingga tenaga kesehatan yang segera dibuka. Semoga bermanfaat.***

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU