Pendidikan Anak Usia Dini Persiapan ke Pendidikan Selanjutnya

Oleh : Nurhayana Kamar

Dari tesis Dr Inneke Alriani SSos MPd, definisi anak usia dini adalah anak yang berusia nol. Atau sejak lahir sampai berusia kurang lebih delapan tahun (0-8 tahun).

Pada Undang – Undang RI No.20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal1 Butir 14 yang menyebutkan, Pendidikan anak usia dini, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir, sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan ke Pendidikan selanjutnya.

Standar nasional Pendidikan PAUD, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RINo.137, tahun 2014. Meiputi 8 standar. Standar Tingkat Pencapaian Pendidikan Anak. Standar ISI. Standar Proses. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Standar Sarana dan Prasarana. Standar Pengelolaan. Standar Pembiayaan. Dan Stanadar Penilaian.

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Acuan Terhadap Standar Lain

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, merupakan acuan dalam mengembangkan standar standar lain. Dan mengembangkan kurikulum penyelenggaraan PAUD. Serta kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan.Cakupannya, aspek agama dan moral, fisik – motoric, kognitif, Bahasa, sosial – emosional serta seni.

Menurut Dr Inneke, mantan kader Partai Golkar, ASESOR, dosen UIM, dan Instruktur Nasional P4TPLB Bandung itu, perkembangan harus dilakukan secara menyeluruh. Karena kepribadian membentuk satu kesatuan yang terintegrasi.

Beberapa aspek utama kepribadian anak, antara lain, yaitu, nilai agama dan moral, fisik – motoric, kognitif, Bahasa, sosial emosional dan seni.

Baca Juga:  5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Pada akhir layanan PAUD tingkat pencapaian hasil, disebut dengan Kompetensi Inti (KI). Sedangkan pencapaian perkembangan yang mengcu pada komptensi inti tersebut, dalam konteks muatan pembelajaran. Tema pembelajaran dan dan pengalaman belajar disebut dengan Kompetensi Dasa ( KD).

- Iklan -

Seorang Guru untuk anak usia dini, ucap Dr Inneke,  harus memahami setiap rumusan yang terdapat dalam standar kompetensi inti. Terdiri dari 4 kompetensi, yaitu, kompetensi inti sikap spiritual, kompetensi inti sikap sosial, kompetensi inti pengetahuan dan kompetensi inti keterampilan.

Sedangkan Kompetensi Dasar, merupakan penjabaran Kompetensi Inti yang sesuai dengan pengelompokannya. Dan tujuan pembelajaran yang tercantum pada RPPH, adalah Kompetensi Dasar.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU