Pengamat Kritik Usulan Hak Pengelolaan Tambang oleh Perguruan Tinggi, Sebut Langgar UU Pendidikan

PALU – Pengesahan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh DPR RI menuai kontroversi. Salah satu poin yang disoroti adalah tambahan Pasal 51A, yang memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada perguruan tinggi.

Meski bertujuan membuka opsi pendanaan baru bagi perguruan tinggi, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, dari Partai Nasdem, menyebut usulan tersebut sebagai langkah yang mengabaikan fungsi utama perguruan tinggi.

“Ini bertentangan dengan akal sehat. Perguruan tinggi diberi izin mengelola tambang? Menurut saya, itu seperti menghina esensi dunia pendidikan,” tegas Aristan melalui sambungan telepon, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:  Wanita Muda Ditangkap dengan 39 Paket Sabu di Sigi, Polisi Amankan Seorang Pria

Aristan menambahkan, perguruan tinggi seharusnya tetap fokus pada perannya sebagai institusi pencetak sumber daya manusia berkualitas dan pusat penelitian ilmu pengetahuan, bukan terjun ke dunia usaha.

“Perguruan tinggi adalah kontrol sosial masyarakat, bukan entitas bisnis. Jangan sampai peran ini tercampur aduk. Langkah ini perlu dikritik dan direvisi agar perguruan tinggi tetap berada pada jalur yang benar,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si. Ia menilai, memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah keliru yang bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjalankan Tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Memberikan hak pengelolaan tambang justru menggeser fokus utama ini,” kata Prof. Slamet, yang juga Dewan Pakar Pengurus Pusat Indonesian Association for Public Administration (IAPA).

Baca Juga:  Camat Ulaweng Harap BUMDes Lina Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperkuat pendanaan riset ketimbang memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

- Iklan -

“Riset adalah salah satu pilar utama dalam Tridharma. Jika ingin berkontribusi lebih besar, negara harus mendukung riset perguruan tinggi dengan memperkuat pendanaannya. Fokus perguruan tinggi adalah transfer ilmu, penelitian, dan pengabdian masyarakat, bukan bisnis tambang,” tegas Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Untad ini.

Usulan dalam draf RUU ini memicu kekhawatiran akan tergesernya peran perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan menjadi entitas bisnis. Para pengamat pun mendesak revisi pasal tersebut untuk memastikan perguruan tinggi tetap menjalankan fungsi utamanya bagi masyarakat. (RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU