Pengangkatan PPPK Belum Mampu Tuntaskan Masalah Guru Honorer

FAJARPENDIDIKAN.co.id– Penyelesaian masalah guru honorer hingga saat ini masih juga belum tuntas. Anggota Komisi X DPR RI membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Parawisata danEkonomi Kreatif (Ekraf), Prof. Dr. Zainuddin Maliki mengatakan, masalah guru honorer hingga saat ini belum berhasil dituntaskan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski Pemerintah telah menawarkan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, ternyata belum mampu menuntaskan masalah tenaga guru honorer, pasalnya aspirasi guru honorer terutama usia yang diatas 35 tahun, bukan ingin diangkat menjadi ASN dengan status PPPK tetapi ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan oleh politisi senior Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan pers , Jumat (2/4/2021) terkait dengan masalah belum terpenuhinya keinginan para guru honorer untuk menjadi PNS.

Baca Juga:  Ayo Bergabung dengan Komunitas Squad untuk Dapatkan Hadiah Menarik!

“Pengangkatan menjadi PNS sebenarnya merupakan penghargaan yang layak diberikan kepada guru honorer yang telah terbukti memiliki passion sebagai guru. Mereka telah memberikan pengabdian puluhan tahun tanpa kenal lelah dengan gaji kecil,” kata Prof Zainuddin Maliki,  Jumat (2/4/2021).

Mereka, lanjutnya, membantu mengisi kekosongan karena pemerintah belum bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan guru dalam mencerdaskan anak-anak bangsa

Zainuddin Maliki mengungkapkan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) saat ini pemerintah hanya bisa mengisi 51 persen guru PNS di sekolah negeri.

Kekurangannya diisi oleh guru honorer yang angkanya mencapai 742.459 atau 33 persen. Selebihnya diisi CPNS 2019 dan P3K 2020 sebanyak 84.659 (4 persen). Saat ini masih kekurangan guru 275.243 (12 persen).

Lebih lanjut ia mengatakan, banyak guru honorer daerah yang sudah bekerja puluhan tahun dan  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan masuk Data Pokok Peserta Didik (Dapodik). “Sebagai tenaga legal mereka memenuhi syarat, tetapi menolak untuk ikut seleksi pengangkatan PPPK,” kata dia.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Dalam posisi dikontrak, lanjutnya, aneh kalau diminta ikuti seleksi untuk diangkat jadi ASN berdasarkan kontrak. Padahal mereka mengharap jadi PNS dengan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

- Iklan -

Zainuddin Maliki menyampaikan, pengangkatan PPPK tahun 2021 masih banyak masalah. Hingga saat ini baru tercatat 550 peserta dari satu juta lowongan seleksi yang disediakan.

“Di samping guru-guru honorer menginginkan jadi PNS, juga disebabkan karena banyak pemerintah daerah yang tidak percaya bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK itu nantinya akan dibayar oleh pemerintah pusat,” terangnya.(ZUL)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU